Rabu, 13 November 2013

Obligasi Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Dewasa ini kegiatan ekonomi yang berbasis syariah mengalami perkembangan yang cukup besar. Dan hal ini menunjukan bahwa ekonomi syariah memberikan kontribusi yang baik terhadap masyarakat bukan hanya dengan nilai-nilai ilmu umum saja, akan tetapi berdasarkan firman Allah swt dan hadist Rasululah. Yang mana digunkan sebagai pedman dalam menjalan aktivitas ekonomi.
Perkembangan ekonomi syariah bukan hanya muncul dalam kegiatan bermuamalahnya, akan tetapi perkembangan tersebut diterapkan pula dalan suatu kelembagaan baik milik Negara ataupun swasta. Seperti perbankan syariah yang saat ini berkembang cukup luas.Dan kelembagaan pasar modal atau bursa efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system untuk mempertemukan pebawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain.
Dan bursa efek itu terdiri dari surat-surat berharga, saham, obligasi, dan surat lainnya. Dan dari bursa efek itu sendiri menerapan prinsip syariah seperti salah satunya adaah obkigasi syariah, dimana obligasi syariah ini merupakan surat berharga yang mana aplikasinya berdasarkan alquran dan assunah. Dan untuk lebih memahami perlu mengkaji secara ilmiah mengnai obligasi syariah yang akan dijelaskan dalam bab selanjutnya.

1.2.Rumusan masalah
A.    Apa pengertian  obligasi syariah?
B.     Apa dasar hukum obligasi syariah?
C.     Bagaimana struktur obligasi syariah?
D.    Apa saja jenis-jenis obligasi syariah?
E.     Apa saja emisi untuk menerbitkan obligasi syariah?
F.      Apa kendala dan bagaimana strategi dalam mengembangkan obligasi syariah?
G.    Bagaimana perkembangan obligasi syariah diindonesia?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Obligasi Syariah
Obligasi atau bonds secara konvensional adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran  bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Obligasi dalam konvensional merupakan instrument utang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal.Dalam hal pendapatan bunga yang diperoleh biasanya lebih tinggi dari pada bunga tabungan atau deposito.[1]
Umumnya bunga diterima sesuai dengan klausul kontrak ada yang stiap 3 buan, 4 bulan dan ada yang setahun.Pemegang obligasi mendapatkan hak untuk dilunasi terlebih dahulu apabila emiten bangkrut.Disamping itu, investasi obligasi juga bisa mendapatkan capital again bila saat menjual obligasi mendapatkan harga yang lebih tinggi daripada harga pembeliannya. Capital again juga bisa diperoleh jika pemegang obligasi mendapatkan diskon pada saat pembelian.[2]
Obligasi syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suata surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Dengan demikian pemegang obligasi syariah akan mendapatkan keuntungan bukan dalam bentuk bunga melainkan dalam bentuk bagi hasil.[3]
Sukuk pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan perbedaan pokok antara lain berupa konsep imbalan dan bagi hasil sebagi pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa jumlah tertentu asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk. Dan adanya akad atau perjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah.Selain itu, sukuk juga harus distruktur secara syariah agar instrument keuangan ini aman dan terbebas dari riba, gharar dan maysyir.
Obligasi syariah yang juga dikenal sebagi sukuk merupakan efek syariah yang berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak berbagi atas kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.[4]
Pertanyaan mendasar dapat diajukan: kenapa harus obligasi syariah? Jawaban dari pertanyaan tersebut maka dilihat dari beberapa presfektif:
1.      Presfektif pasar modal
a.       Pengembangan pasar modal islam secara lebih luas sebagai implikasi dari masterplan pada modal yang direncanakan bapepam LK
b.      Pengembangan instrument-instrumen syariah dipasar modal baik pasar primer maupun skunder
c.       Bentuk pendanaan yang inovatif dan kompetitif sehingga semakin memperkaya pengembangan produk yang ada dipasar modal
d.      Kebutuhan alternative instrument investasi berdasarkan islam seiring berkembangnya institusi-institusi keungan islam.
2.      Presfektif emiten
a.       Mengembangkan akses pendanaan untuk masuk kedalam institusi keungan nonkonvenssional
b.      Memperoleh sumber pendanaan yang kompetitif
c.       Memperoleh struktur pendanaan yang inovatif dan menguntungkan
d.      Memberikan alternative investasi kepada masyarakat pasar modal
Berdasarkan uraian diatas, maka dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi islam muncul sehubungannya dengan berkembangnya institusi-intitusi keuangan islam seperti asuransi syariah, reksa dana syariah dan lainnya. Investor obligasi syariah tidaka hanya dari institusi islam saja tetapi juga investor konvensional produk islam dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai falsafah islam yang sudah seharusnya memberi manfaat atau nasihat kepada seluruh alam semesta.

B.     Dasar Hukum Obligasi Syariah
Dasar hukum obigasi berdarkan Firman Allah swt dalam Alquran (Qs. Albaqoroh: 282 (2)) adalah
$ygƒr'¯»tƒšúïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä#sŒÎ)LäêZtƒ#ys?AûøïyÎ/#n<Î)9@y_r&wK|¡Bçnqç7çFò2$$sù4
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
            Tafsir ayat diatas adalah bahwa apabila seseorang bertransaksi dengan salah satu pihak tidak membayar kontan, maka kewajiban bagi yang berhutang untuk mencatatkan jumalah nominal jumlah hutang yang dari transaksi bisnis tersebut.Pencatatan ini dapat dilakukan langsung oleh yang bersangkutan atau oleh wali atau pengampunya bila yang bertransaksi orang-orang yang lemah atau kurang akalnya.Penulisan hutang dapat dilakukan sendiri atau dengan tangan sendiri atau dengan tangan sendiri maupun melalui jasa penulis hutang yang ada ditempat transaksi tersebut.[5]
            Dari ayat diatas kaitannya dengan obligasi adalah bahwa obligasi syariah merupakan salah satu dari kegiatan muamalah dalam bentuk surat utang, maka dengan adanya hal tersebut obligasi syariah diperbolehkan. Dan telah ditatapkan bahwa penggunaan cek dan surat-surat berharga diperbolehkan yang digunakan dikalangan orang yang berdagang jika keuntungannya tidak termasuk kedalam kategori riba.[6]
Dasar lainnya yaitu Berdasarkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
C.    Struktur Obligasi Syariah
Obligasi sebagai bentuk pendanaan atau financing dan sekaligus sebagai investasi memungkinkan beberapa bentuk struktur yang dapat ditawarkan untuk tetap menghindarka riba. Berdasarkan pengertian tersebut, obligasi islam dapat memberikan:
1.  Bagi hasil berdasarkan akad mudarabah/muqaradhah/qirad atau musyarakah. Karena akad mudarabah/musyarakah adalah kerja sama dengan skema bagi hasil pendapatan atau keuntungan, obligasi jenis ini akan memberikan retur dengan penggunaan term indicative/expected return karena sifatnya yang floating dan tergantung pada kinerja pendapatan yang dihasilkan.
2. Margin/fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istisna sebagai pembentuk jual beli dengan skema cost plus basis, obligasi jenis ini aka memberikan return.”.    
D.    Jenis-jenis Obligasi Syariah
            Obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna, salam dan murabahah. Tetapi diantara prinsip-prinsip instrumen obligasi tersebut yang paling banyak dipergunakan di Indonesia adalah obligasi dengan insturmen prinsip mudharabah dan ijarah.[7]
1.      Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah sekarang ini telah memiliki pedoman khusus dengan disahkannya Fatwa No: 33/DSN-MUI/ IX/2002. Disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah. Selain telah mempunyai pedoman khusus, terdapat beberapa alasan lain yang mendasari pemilihan struktur mudharabah, di antaranya adalah:
a)     Obligasi syariah mudharabah merupakan bentuk pendanaan yang paling sesuai untuk investasi dalam jumlah besar dan jangka waktu yang relatif panjang.
b)    Obligasi syariah mudharabah dapat digunakan untuk pendanaan umum (general financing), seperti pendanaan modal kerja ataupun capital expenditure.
c)     Mudharabah merupakan percampuran kerjasama antara modal dan jasa (kegiatan usaha), sehingga membuat strukturnya memungkinkan untuk tidak memerlukan jaminan (collateral) atas aset yang spesifik. Hal ini berbeda dengan struktur yang menggunakan dasar akad jual beli yang mensyaratkan jaminan atas aset yang didanai.
d)    Kecenderungan regional dan global, dari penggunaan struktur murabahah dan Bai bi-thaman Ajil menjadi mudharabah dan ijarah.[8]
Adapun ketentuan atau mekanisme obligasi syariah mudharabah adalah :
a)      Kontrak atau akad mudharabah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
b)      Rasio atau presentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue sharing) atau keuntungan (profit sharing). Namun berdasarkan fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 bahwa yang lebih maslahat adalah penggunaan revenue sharing.
c)      Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara konstan, meningkat, ataupun menurun dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.[9]
d)     Pendapatan bagi hasil merupakan jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah. Bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan / keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi emiten.
e)      Pembagian hasil pendapatan atau keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kwartalan, maupun bulanan).
f)       Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.[10]
Produk obligasi mudharabah juga dapat dikonversi menjadi saham setelah dalam jangka waktu tertentu dengan persetujuan pemiliknya. Sehingga pemilik surat ini berubah menjadi musyarrik muaqqat (mitra kerjasama kontemporer) bagi perusahaan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan konversi obligasi mudharabah menjadi saham adalah:
a)      Wajib menjaga kaidah-kaidah yang ditetapkan untuk pertambahan modal sesuai dengan undang-undang negara tempat perusahaan yang mengeluarkan obligasi.
b)      Wajib menjaga keseimbangan keuangan dengan sumber-sumbernya, baik dari dalam maupun dari luar.
c)      Tanggal dan syarat-syarat konversi menjadi saham harus dijelaskan, serta jangka waktu yang mana pemilik surat obligasi tersebut meminta untuk mengkonversikan ke dalam saham.
d)     Wajib menjelaskan kadar batas maksimal pengeluaran bagi saham yang baru jika ada.
e)      Penjelasan tanggal pengembalian harga obligasi dalam kondisi tidak dikonversikan ke dalam saham.[11]
2.      Obligasi Ijarah
Obligasi Ijarah adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah.Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian atau menurut bahasa berarti upah.[12]Artinya, pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan objek yang ditransaksikan melalui penguasaan sementara atau peminjaman objek dengan manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik objek.Ijarah mirip dengan leasing, tetapi tidak sepenuhnya sama. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
 Ketentuan akad ijarah sebagai berikut :
a)      Objeknya dapat berupa barang maupun berupa jasa.
b)      Manfaat dan nilai dari objek diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
c)      Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
d)     Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan.
e)      Penyewa harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh objek tetap terjaga.
f)       Pemberi sewa haruslah pemilik mutlak.[13]
Secara teknis, obligasi ijarah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a)      Investor dapat bertindak sebagai penyewa (musta’jir). Sedangkan emiten dapat bertindak sebagai wakil investor. Dan property owner, dapat bertindak sebagai orang yang menyewakan (mu’jir). Dengan demikian, ada dua kali transaksi dalam hal ini; transaksi pertama terjadi antara investor dengan emiten, dimana investor mewakilkan dirinya kepada emiten dengan akad wakalah, untuk melakukan transaksi sewa menyewa dengan akad ijarah. Selanjutnya, transaksi terjadi antara emiten (sebagai wakil investor) dengan property owner (sebagai orang yang menyewakan) untuk melakukan transaksi sewa menyewa (ijarah).[14]
b)      Setelah investor memperoleh hak sewa, maka investor menyewakan kembali objek sewa tersebut kepada emiten. Atas dasar transaksi sewa menyewa tersebut, maka diterbitkanlah surat berharga jangka panjang (Obligasi Syariah Ijarah), dimana atas penerbitan obligasi tersebut, emiten wajib membayar pendapatan kepada investor berupa fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. [15]
E.     Emisi Obligasi Syariah
Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
a.       Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa DSN. Fatwa tersebut antara lain menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam di antaranya:
1.      Usaha perjudian dan yang tergolong judi.
2.      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
3.      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
b.      Peringkat investment grade:
1.      Memiliki fundamental usaha yang kuat.
2.      Memiliki fundamental keuangan yang kuat.
3.      Memiliki citra yang baik bagi publik.
c.       Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII).[16]
Kenapa perusahaan yang akan menerbitkan obligasi harus yang masuk kriteria investment grade, tidak lain adalah untuk memenuhi prinsip syariah itu sendiri. Terlebih lagi obligasi syariah yang ada di Indonesia ditetapkan dalam dua skema yaitu Obligasi Syariah Mudharabah dan Obligasi Syariah Ijarah yang secara kasat mata merupakan obligasi yang pendapatan dan pengembaliannya cukup pasti. Baik pendapatan secara bagi hasil maupun sewa menyewa yang tertuang dalam obligasi ijarah.Atas dasar itulah, untuk menerbitkan obligasi syariah harus ditandai dengan tingginya hasil rating, alias masuk kriteria investment grade.
Masing-masing perusahaan rating memiliki aturan main sendiri dalam menilai sebuah perusahaan masuk kategori investment grade atau tidak. Boleh jadi bagi satu perusahaan rating, dalam melakukan pemeringkatan atas perusahaan yang sama boleh jadi hasilnya berbeda. Yang membedakan hasilnya sudah barang tentu adalah gaya kerja mereka melakukan pemeringkatan. Tapi bagaimapun juga dengan hasil rating AAA yang diperoleh sebuah perusahaan tentunya akan berbeda kemampuannya membayar utang dengan perusahaan yang memperoleh rating dengan hasil rating CCC.
Untuk menjawab seperti apa obligasi tersebut dikatakan sebagai instrumen surat utang yang layak investasi (investment grade) ada baiknya kita melihat kriteria hasil rating yang dikeluarkan oleh dua perusahaan peringkat utama dunia, yakni Standard & Poors Corporatioan (S&P) dan Moody's Investor Servis (Moody’s). Obligasi dengan rating Triple A atau Triple B adalah termasuk obligasi yang diizinkan secara hukum untuk dipertahankan karena dianggap cukup kuat. Sedangkan yang berrating Triple C hingga D dan Caa hingga C dianggap obligasi yang tidak layak investasi.
F.     Kendala Dan Strategi Pengembangan Obligasi Syariah[17]
Obligasi syariah dinilai prospektif, dari sisi pasar modal, penerbitan obligasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi-institusi keuangan syariah, seperti asuransi syariah, dana pensiun syariah, dan reksa dana syariah yang membutuhkan alternatif penempatan investasi. Dari sisi investor obligasi syariah tidak hanya berasal dari institusi-institusi syariah saja, tetapi juga investor konvensional.
Produk syariah dapat dinikmati dan digunakan siapa pun, sesuai dengan falsafahnya yaitu memberi manfaat (maslahat) kepada seluruh semesta alam. Investor konvensional akan tetap bisa berpartisipasi dalam obligasi syariah, jika dipertimbangkan bisa memberi keuntungan kompetitif, sesuai profil risikonya, dan juga likuid. Sementara obligasi konvensional, investor base-nya justru terbatas karena investor syariah tidak bisa ikut ambil bagian.Bagi emiten, menerbitkan obligasi syariah berarti juga memanfaatkan peluang-peluang tertentu.Emiten dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih luas, baik investor konvensional maupun syariah.Selain itu, struktur obligasi syariah yang inovatif juga memberi peluang untuk memperoleh biaya modal yang kompetitif dan menguntungkan.
Kendala yang harus dihadapi oleh obligasi syariah untuk saat ini.[18]
1.      Sosialisasi yang belum cukup, dengan kata lain bahwa masyarakat kita belum begitu terbiasa dengan sistem bagi hasil maupun sistem syariah lainnya.
2.      Menyangkut opportunity cost. Terdapat pembandingan atas pilihan yang ada. Ilustrasinya, ketika obligasi syariah mudharabah ditawarkan, emiten membandingkannya dengan suku bunga pinjaman, sementara investor (terutama investor konvensional) membandingkan dengan yield obligasi konvensional. Karena sistem bagi hasil ini tidak menawarkan "fixed-predetermined return", atau hasilnya bisa berfluktuasi.
3.      Menyangkut perdagangan obligasi syariah di pasar sekunder yang mengemuka kepentingannya karena tujuan likuiditas (as-suyulah). Hampir semua Islamic bonds dibeli untuk investasi jangka panjang, sampai jatuh tempo. Lebih banyaknya investor yang buy and hold akan membuat pasar sekundernya kurang likuid. Hal ini terjadi pada Obligasi Syariah Mudharabah Indosat.
4.      Keterbatasan regulasi. misalnya belum ada peraturan yang memadai sebagai dasar kepastian hukum untuk obligasi syariah.
Untuk menjawab tantangan itu ada beberapa strategis, antara lain:
1.      Kemauan dan keberanian kebijakan yang lebih mendukung pengembangan instrumen ini. Seperti melengkapi regulasi untuk memberi kepastian hukum dan sosialisasinya pada masyarakat yang lebih efektif.
2.      Dalam hal aspek perpajakan dibutuhkan kebijakan yang jelas dan mendukung, dan juga insentif yang memadai. Securities Commision Malaysia misalnya, memberikan insentif pajak yang menarik untuk penerbitan obligasi syariah. Dimana, biaya yang dikeluarkan terkait emisi obligasi syariah menjadi pengurang pajak. Begitu juga dengan pendapatan dari obligasi syariah bebas pajak. Belum lagi pembayaran zakat untuk obligasi syariah juga dihitung sebagai pengurang pajak.
3.      Berikutnya, dukungan berbagai kalangan sangat dibutuhkan dalam pengembangan dan inovasi struktur investasi syariah yang lebih beragam.
4.      Usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas dan kapabilitas untuk meningkatkan kepercayaan mayarakat. Sebab suksesnya sebuah pasar dan instrumen keuangan, baik syariah maupun lainnya, akan tergantung pada faktor kepercayaan atas sistem dan proses, keragaman dan kualitas produk, serta keyakinan investor dan emiten untuk menggunakan produk keuangan tersebut.
G.    Perkembangan Obligasi Syariah
     Diindonesia obligasi syariah dipelopori oleh indosat dengen menerbitkan obligasi syariah mudharabah sebesar 100 miliyar tahun 2002.Obligasi ini mengalami oversubribed dua kali lipat, sehingga indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan menjadi 175 miliyar.Lalu langkah ini diikuti oleh bank syariah mandiri senilai 200 miliyar.
            Diikuti pula oleh PT berlian laju tanker yang menerbitkan obligasi syariah dengan emisi senilai 175 miliyar.PT Bank Muamalat Indonesia emisi dengan nilai 6o miliyar.Namun, perkembangan obligasi syariah belum memicu pemerintah unruk segera menerbitkan sukuk.Sampai saat ini pengkaiannya masih sangat minim oleh departemen keuangan.Hal ini perlu diterapkan adanya prinsip kehati-hatian dan tidak sekedar ikut-ikutan saja.Disisi lain ob;igasi syariah muncul sehubungan dengan berkembangnya institusi perbankkan syariah, dan lembaga keuanagn lainnya yang berbasis syariah.[19]





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulanya
1.      Pengertian Obligasi Syariah, obligasi syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suata surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
2.      Dasar Hukum Obligasi Syariah, Firman Allah swt dalam Alquran (Qs. Albaqoroh: 282 (2)) adalah yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
3.      Dari ayat diatas kaitannya dengan obligasi adalah bahwa obligasi syariah merupakan salah satu dari kegiatan muamalah dalam bentuk surat utang, maka dengan adanya hal tersebut obligasi syariah diperbolehkan.
4.      Struktur Obligasi Syariah, yaitu Bagi hasil berdasarkan akad mudarabah atau musyarakah ini merupakan akad kerja sama dan Margin/fee berdasarkan akad murabahah atau salam atau istisna sebagai pembentuk jual beli.
5.      Jenis-jenis Obligasi Syariah, yaitu Obligasi Syariah Mudharabah dengan disahkannya Fatwa No: 33/DSN-MUI/ IX/2002. Disebutkan dalam fatwa tersebut, bahwa obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad mudharabah dan Obligasi Ijarah  adalah obligasi syariah berdasarkan akad ijarah. Akad ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian atau menurut bahasa berarti upah.
6.      Emisi Obligasi Syariah ,Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, Aktivitas utama (core business) yang halal, Peringkat investment grade dan Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen Jakarta Islamic Index (JII).
7.      Kendala Dan Strategi Pengembangan Obligasi Syariah, Kendala yang harus dihadapi oleh obligasi syariah untuk saat ini, Sosialisasi yang belum cukup, Menyangkut opportunity cost, Menyangkut perdagangan obligasi syariah di pasar sekunder yang mengemuka kepentingannya karena tujuan likuiditas, Keterbatasan regulasi. Untuk menjawab tantangan itu ada beberapa strategis, antara lain Kemauan dan keberanian kebijakan yang lebih mendukung pengembangan instrumen ini, dalam hal aspek perpajakan dibutuhkan kebijakan yang jelas dan mendukung, dan juga insentif yang memadai,dan Usaha untuk meningkatkan profesionalitas, kualitas dan kapabilitas untuk meningkatkan kepercayaan mayarakat
8.      Perkembangan Obligasi Syariah, Diindonesia obligasi syariah dipelopori oleh indosat dengen menerbitkan obligasi syariah mudharabah sebesar 100 miliyar tahun 2002. Namun perkembangan obligasi syariah belum memicu pemerintah unruk segera menerbitkan sukuk. Sampai saat ini pengkaiannya masih sangat minim oleh departemen keuangan.











DAFTAR PUSTAKA
                       
Abu Sura’I Abdul Hadi. 1993. Bunga Bank Dalam Islam. Surabaya: Al-ikhlas. Nurul
Hilal.Syamsul.TAFSIR AYAT-AYAT EKONOMI. Hal 70
Huda dan Haikal. 2010. Lembaga keuangan Islam tinjauan teory dan praktis. Jakarta: Kencana
Soemitra.Somantri. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.
Sudarsono.Heri. 2007. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi 2. Yogyakarta: Ekonisia
Suhendi.suhendi 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers. Edisi keenam.
Briliyan Rahmat. Obligasi syariah http://hendrakholid.net/blog/2009/05/12/obligasi-syariah/. (20 Maret 2010)
Mujiatun Ridawati. Perkembangan Obligasi Syariah. http://ridaingz. wordpress.com akses 19 Juli 2012.







LAMPIRAN
Hasil Diskusi sebagai berikut
1.      Vita Fitriani
Pertanyaan: Bagaimana system obligasi dengan perdangan obligasi dengan diskon?
Jawaban : system obligasi dengan menggunakan diskon adalah memberikan potongan kepada setiap pengguna surat-surat utang. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menarik para konsumen untuk membeli obligasi syariah.
2.      Mayana sastra
Pertanyaan : bagaimana kegiatan obligasi syariah dengan system mudarabah, jelaskan?
Jawaban : system obligasi dengan mudorobah yaitu dengan system bagi hasil pada saat memperoleh keuntungan. Dalam menjalankan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam fatwa yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional.
3.      Adi Nursasi
Pertanyaan : apa berbedaannya dengan bligasi konvensional?
Jawaban : perbedaan yang rill antara syariah dan konvensional adalah dasar hukum yang digunakan, dimana dalam system syriah dilarang untuk menggunakan bunga karna didalamnya mengandung unsur ribawi.


[1]Andri Soemitra, M. A. 2009. Bank & Lembaga Keuangan Syariah.Jakarta: Kencana. Hal 140
[2]Ibid. hlm 141
[3]Ibid
[4]Ibid. hlm 142
[5]Syamsul Hilal. TAFSIR AYAT-AYAT EKONOMI.Hal 70
[6]Abu Sura’I Abdul Hadi. 1993. Bunga Bank Dalam Islam. Surabaya: Al-ikhlas.
[7]Nurul Huda dan Muhammad Haikal. 2010. Lembaga keuangan Islam tinjauan teory dan praktis. Jakarta: Kencana, hal 245
[8]Ibid
[9]Ibid. hlm 246
[10]Ibid
[11]Ibid
[12]Hendi Suhendi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers. Edisi keenam, hal 113
[13] Briliyan Rahmat, dkk. Obligasi syariah dalam http://hendrakholid.net/blog/2009/05/12/obligasi-syariah/.(20 Maret 2010)
[14]Ibid
[15] Ibid
[16] Andri Soemitra. Op. Cit hlm 143
[17] Heri Sudarsono, 2007. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Edisi 2. Yogyakarta: Ekonisia. Hlm 228
[18]Ibid.
[19] Mujiatun Ridawati. Perkembangan Obligasi Syariah. http://ridaingz. wordpress.com akses 19 Juli 2012.

1 komentar: