Rabu, 13 November 2013

Reksadana syariah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Berbagai kegiatan usaha yang ada diindonesia yang kegiatan usahanya itu mengumoulkan dana dari berbagi investor atau perorangan itu disebut reksa dana, aktivitas perusahaan perusahaan itu menginvestasikan dalam media investasi seperti pasar uang, pasar modal , kurs mata unag asing dan properti.
Perusahaan dana ini muncul untuk mengkoordinasikan para investor kecil uang ingin menawarkan dananya keberbagai media investasi dan mengelolanya secara profesional dengan manajemen kompetitif. Dan didalam reksa dana pun memiliki keuntungan dan berbagai macam resiko seperti adanya liquiditas dan resiko perubahan ekonomi dan politik.
Pemakalah disini akan lebih lanjut menjelaskan tentang reksa dana khususnya yang berbasis syariah, karna reksa dana syariah sudah ada dibelahan dunia. Dan diindonsia sendiri reksa dana dikenalkan pada tahun 1995 yang dibadani oleh PT. BDNI Reksa Dana.


1.2  Rumusan Masalah
A.     Apa pengertian reksa dana?
B.     Bagaimana sejarah lahirnya reksa dana?
C.     Apa dasar hukum reksa dana?
D.     Ada saja golongan yang ada dalam reksa dana?
E.      Bagaimana keuntungan dan resiko investasi melalui reksa dana syariah?
F.      Apa saja masalah-masalah pokok yang ada dalam reksa dana syariah?








BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Reksa Dana Syariah
Secara etimologi reksa dana muncul diindonesia, istilah lain mutual fund berasal dari amerika, units trust berasal dari bahasa inggris. Ketiga istilah tersebut hampir serupa, bahkan perusahaan itu perusahaan investasi atau badan bersama. Sedangkan secara terminologi adalah sebagai berikut:
1.      Manurung (2002) mendefinisikan reksa dana sebagai kumpulan dana dan masyarakat yang diinvestasikan pada saham, obligasi, pasar uang dan sebagainya. Selain itu juga reksa dana merupakan kumpulan dana dari investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan kedalam portofolio efek. Yang dimaksud efek sendiri adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan hutang, saham, obligasi dan pasar uang.
2.      Menurut Undang-undang pasar modal no.8 Tahun 1995 pasal 1ayat 27, menyatakan bahwa reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
3.      Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dana syariah adalah sebagai reksa dana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shabib al-mal dengan pengguna investasi.[1]
Dengan adanya definisi diatas bahwa reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dana dari investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan kedalam portofolio efek yang berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah islam.
Untuk menjamin reksa dana, islam beroprasi tanpa menyalahi aturan keislaman seperti yang diatur fatwa DSN, suatu reksa dana islam wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah. Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola investasi mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek islam dan sebagai mediator antara reksa dana dengan DSN.



2.2  Sejarah Lahirnya Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah diperkenalaan pertama kali pada tahun 1995 oleh national commersial bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan diindonesia reksa dana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Investement Menajement, dimana pada saat itu PT Danareksa mengeluarkan produk reksa dana berbentuk prinsip syariah berjenis reksa dana campuran yang dinamakan danareksa syariah berimbang.
Perkembangan reksa dana syariah telah menyebar keseuruh belahan dunia, dimana data dari karim bussinnes consulting pertanggal 7 Mei 2007. Kebutuhan akan produk investasi syariah juga dirasakan oleh negara adidaya seperti Amerika Serikat. Produk-produk investasi di AS tidak saja dibuat untuk mempasilitasi maasyarakat muslim Amerika akan tetapi juga bertujuan untuk menarik dana-dana investasi dari negara timur tengah.
Kalangan akademika juga banyak berperan dalam mengembangkan islamic finance seperti the 4th Harvard Forum., dimana salah satunya adalah Delorenzo. Karya tulisnya Shariyah supervision of islamic mutual funds yang menekankan akan pentingnya zakat sebagai furification atau pembersih reksa dana syariah.[2]
2.3  Dasar hukum reksa dana syariah
Pandangan islam terhadap reksa dana syariah ini dikutip dari loka karya alim ulama tentang reksa dana syariah. Yang diselenggarakan oleh Majlis Ulama Indonesia bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H. Bertepatan dengan 29-30 juli 1997 di Jakarta.
Pada prinsipnya setiap sesuatu muamalat dalam islam diperbolehkan selagi tidak bertentangan dengan islam. Mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh madhab hambali dan para fuqaha lainnya yaitu” prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh islam atau bertentangan dengan nash syariah”.
1.      Berdasarkan Al-Quran
Allah SWT memerintahkan orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebut dalam alquran surat al-maidah ayat 1 :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî              Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  
1. Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
[388] Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh kaum musimin, selama itu tidak melanggar ajaran islam.
2.      Berdasarkan Al-hadist
Rasulullah SAW  memberi batasan dalam sebuah hadist:
“perdamaian itu boleh antara orang-orang islam kecuali perdamaian yang menghaalkan yang haram, atau mengharamkan yang halal. Orang-orang islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR. Abu Daud, ibnu majah dan tirmizy dari amru bin auf).
3.      Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 ini memuat antara lain:
a.       Dalam reksa dana konvensional masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan islam baik dari segi akad, pelaksanaan investasi maupun dari segi pembagian keuntunagn.
b.      Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan islam, yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen berdasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum islam, dan surat utang yang sesuai dengan islam.
c.       Jenis usaha emiten harus sesuai dengan syariah antara lain tidak boleh melakukan usaha perjuadian dan sejenisnya. Usaha pada lembaga keuangan ribawi, usaha memproduksi dan mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram serta barang-barang atau jasa yang merusak moral dan membawa mudarat. Pemilihan dan pelaksanaan investasi harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh ada unsur gharar. Diantaranya tidak boleh melakukan penawaran palsu, penjualan barang yang belum dimiliki, insider trading/ menyebarkan informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam untuk keuntungan transaksi yang dilarang serta melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat utangnya lebih dominan dari modalnya.
d.      Emiten dinyatakan tidak layak berinvestasi dalam reksa dana syariah jika srtuktur utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang. Yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba. Emiten memiliki nisbah utang terhadap moda lebih dari 82% utang 45% dan modal 55%, manajemen emiten diketahui melanggar prinsip usaha yang islami.
e.       Mekanisme oprasional reksa dana syariah terdiri dari wakalah(pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu)[3] antara manajer investasi dan pemodal, serta mudarabah anatara manajer investasi dengan pengguna investasi.
f.       Karakteristik mudarabah adalah sebagai berikut:
1.      Pembagian keuntungan anatara pemodal (yang diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah ditentukan bersama dan tidaka ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada sipemodal.
2.      Pemodal menanggung resiko sebesar dana yang telah diberiakn.
3.      Manajer investasi sebagai pemodal tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaian.
g.       Penghasilan investasi yang diterima reksa dana syariah adalah:
1.      Dari saham dapat berupa:
1)      Deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagi dari laba baik yang dibayar dalam bentuk tunai maupun bentuk saham
2)      Right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten
3)      Capital again yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dipasar modal.
2.      Dari obligasi yang sesuai dengan syariah: bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten
3.      Dengan surat berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah: bagi hasil yang diterima oleh issuer
4.      Dari deposito dapat berupa: bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.

2.4  Penggolongan Reksa Dana
1.      Pembagian reksa dana berdasarkan bentuk hukum
Yaitu ada dua, sebagai berikut:
1)      Reksa dana berbentuk perseroan (PT Reksa Dana) merupakan perusahaan (dalam hal ini perseroan terbatas) yang bergerak pada penegelolaan portofolio investasi pada surat-surat berharga yang tersedia dipasar investasi. Dari kegiatan tersebut PT Reksa Dana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset perusahaan sekaligus nilai sahamnya, yang kemudian juga akan dinikmati oleh para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
2)      Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), adalah kontarak yang dibuat anatar manajer investasi dan bank kustodian yang jua memikat pemegang unit penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer nvestasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan investasi penitipan dan administratif kolektif. Fungsi dari KIK sama halnya dengan AD dan ART dalam suatu perusahaan.
2.      Pembagian reksa dana berdasarkan sifat oprasional
Yaitu ada dua, sebagai berikut:
1)      Reksa dana terbuka
Yaitu menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang dimilikinya kepada reksa dana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.
2)      Reksa dana tertutup
Yaitu menjual saham atau unit penyertaanya secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan dibursa efek dan harganya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih persaham yang dihitung oleh bank kustodian.
3.      Pembagian reksa dana berdasarkan jenis investasi
Yaitu ada empat, sebagai berikut:
1)      Reksa dana pasar uang (money market funds/MMF)
Yaitu reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang yaitu efek-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Seperti obligasi, serta efek utang lainnya. Reksa dana pasar uang merupakan resiko yang paing rendah dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam jangka pendek.


2)      Reksa dana pendapatan tetap (fixed income funds/FIF)
Yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek yang bersifat hutang. Seperti obligasi dan surat lainnya dan 20% dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan keinstrumen lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki resiko yang lebih besar dari pada yang sebelumnya.
3)      Reksa dana saham (equity Funds/EF)
Yaitu reksa dana yang yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek bersifat ekuitas (saham) dan 20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrumen lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki resiko yang paling tinggi diantara jenis reksa dana lainnya.
4)      Reksa dana campuran (balance fund/ BF)
Tidak seperti MMF, FIF, dan EF yang memiliki batasan alokasi investasi yang boleh dilakukan, reksa dana campuran dapat melakukan investasinya baik pada efek utang maupun ekuitas dan porsi alokasinya yang lebih pleksibel.

2.5  Keuntungan dan Resiko Investasi melalui Reksa Dana
pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur yaitu keuntungan dan resiko. Berikut ini adalah keuntungan investasi dalam reksa dana:
1.      Tingkat lequiditas yang baik, yang dimaksud disini adalah kemampuan mengelola uang masuk dan uang keluar dari reksa dana. Dalam hal ini reksa dana yang paling sesuai adalah reksa dana yang untuk saham yang telah dicatatkan dibursa dimana transaksi terjadi setiap hari, tidak seperti deposito  berjangka.
2.      Manajer profesional, reksa dana yang diperoleh oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksa dana tersebut. Pada prinsipnya manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham/ unit reksa dana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksa dana tersebut.
3.      Diversifikasi, adalah istilah investasi dimana anda tidak mendapatkan seluruh dana anda didalam suatu satu peluang investasi dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi memilih berbagi macam saham, sehingga kinerja satu saham tidak dapat mempengaruhi keseluruhan kinerja saham lainnya.
4.      Biaya Rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.


Disamping keuntungan terdapat juga resiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana, yaitu:
1.      Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik. Sistem perekonomian terbuka yang dianut oleh indonesia rentan terhadap perubahan ekonomi internatioanal. Perubahan kondisi tersebut baik didalam maupun diluar negeri peraturannya khususnya dibidang pasar uang dan pasar modal yang merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di indonesia.
2.      Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan. Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
a.       Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
b.      Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan
3.      Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait. Resiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten.
4.      Risiko liquiditas. Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada liquiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk mmembeli kembali (melunasi) denagn menyediakan uang tunai.
5.      Resiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian. Bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menaggung jiwa penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu pergantia tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan hal tersebut berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.

2.6  Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Reksa Dana Syariah
1.      Kelembagaan
Reksa dana syariah ditangani oleh suatu lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqh klasik. Tetapi badan hukum tidak bebas dari hukum taqli, karena pada hakikatnya tabungan tersebut merupakan gabungan dari pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dapat dinyatakan sebagai syaksyiah hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan reksadana syariah. Adapun para pengurus lembaga tersebut merupakan wakil. Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily : fiqh islam mengakui apa yang disebut dalam hukum fositif sebagai syaksyyah i’tibariah atau syahsyiah ma’nawiyah atau syahsyiyyah nujarodah (badan hukum). Dengan mengakui keberadaan lembaga lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid sebagai syakhsyiah yang menyerupai syaksyah pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya.[4]
2.      Hubungan investor dengan lembaga
a.       Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudarabah.
b.      Saham reksa dana syariah dapat dijual belikan,
1.      Ayat alquran menyatakan bahwa praktik jual beli dihalalkan olej allah SWT, ha ini tertuang dalam al-quran surat albaqorah ayat 275,
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ     
275. Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

[174] Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175] Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.[5]
2. saham itu merupakan harta milik investor yang bisa dimanfaatka dan diperjualbelikan, dan syarat kedua adalah barang ynag dapat dimanfaatkan. Barang yang tidak bermanfaat bukan harta, karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalag batal. Barang yang tidak bermanfaat tidak sah dijual.
3. tidak adanya unsur penipuan atau gharar arena nilai saham jelas. Semua saham yang ada dalam reksa dana tercatat dalam administrasi tang rapi dan penyebutan harga harus dilakukan dengan jelas.
                              3. kegiatan investasi reksa dana
a)      Dalam melakukan kegiatan investasi boleh investasi apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan syariah islam.
b)      Akad yang dilakukan oleh reksadana syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui mudarabah musyarakah,
c)      Jual beli, reksa dana selaku mudharib boleh melakukan jaul beli saham. Berkata qodamah: jika salah seorang dan orang berkongsi membeli bagian saham temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh karena ia membeli hak orang lain.[6]
d)      Mekanisme transaksi
a.       Dalam melakukan transaksi reksa dana tidak boleh melakukan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar, ihtikar, dan tindakan lainnya
b.      Produk-produk reksa dana pada umumnya seperti spot, forwad, swap, optio, dan lainnya hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksa dana syariah
c.       Untuk membahas persoalan memerlukan pengkajian dan peneitian , seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapata, formula pembagian keuntungan dan lainnya hendaknya dibentuk dewan pengawas syariah yang ditunjuk oleh MUI.



















BAB III
KESIMPULAN
Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dana dari investor yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan kedalam portofolio efek yang berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah islam.
Reksa dana syariah diperkenalaan pertama kali pada tahun 1995 oleh national commersial bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi sebesar U$ 150 juta. Sedangkan diindonesia reksa dana syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Investement Menajement, dimana pada saat itu PT Danareksa mengeluarkan produk reksa dana berbentuk prinsip syariah berjenis reksa dana campuran yang dinamakan danareksa syariah berimbang.
Dasar hukumnya alquran surat almaidah ayat 1, alhadist dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000.
Penggolaongan reksa dana berdasarkan hukum ada dua yaitu reksa dana perseroan dan reksa dana kontrak investasi kolektife. Menurut sifat oprasionalnya ada dua yaitu terbuka dan tertutup. Dan menurut jenis investasinya ada empat yaitu pasar uang, pendapatan tetap, saham, dan campuran.
Keuntungan investasi dalam reksa dana adalah tingkat iquiditas yang baik, manajer profesional, deverivikasi dan biaya rendah. Sedangkan resikonya adalah perubahan kondisi ekonomi dan politik, berulangnya nilai unit penyertaan, wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait, liquiditas dan resiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.
Masalah-masalah pokok yang berkaitan dengan asuransi syariah adalah kelembagaan, hubungan investor dengan lembaga, dan kegiatan investasi reksa dana.






DAFTAR PUSTAKA

Nawawi. Ismail. 2009. Ekonomi Kelembagaan Syariah. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.
Huda. Nurul. Heykal. 2010. Lembaga Keungan Islam. Jakarta: Kencana.
Muhammad. Abdullah. 2009. Ensiklofedia Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Al-hanif.
Zuhaili. Wahbah. 1989. Fiqh al-islam wa  adillatuhu. Bairut: Dar Al-Fiqr.
Mardani .2011. Ayat-ayat dan hadist Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Qodamah. Ibnu.1995. Al-mugni. Darul hadist al-qahirah mesir.


        [1] Prof. Dr. H. Ismail Nawawi, MPA., M.Si. 2009. Ekonomi Kelembagaan Syariah. Surabaya: CV. Putra Media  Nusantara. Hal : 170
        [2] Nurul Huda. Mohamad Heykal. 2010. Lembaga Keungan Islam. Jakarta: Kencana. Hal: 248.
        [3] Abdullah muhammad bin Thayyar. 2009. Ensiklofedia Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Al-hanif. Hal: 251
[4] Wahbah Zuhaili. 1989. Fiqh al-islam wa  adillatuhu. Bairut: Dar Al-Fiqr. Hal: 11
        [5] Dr. Mardani .2011. Ayat-ayat dan hadist Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. Hal:2
        [6] Ibnu qodamah. 1995. Al-mugni. Darul hadist al-qahirah mesir. Hal : 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar