BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Masalah
Berbagai kegiatan usaha yang ada diindonesia yang kegiatan usahanya
itu mengumoulkan dana dari berbagi investor atau perorangan itu disebut reksa
dana, aktivitas perusahaan perusahaan itu menginvestasikan dalam media
investasi seperti pasar uang, pasar modal , kurs mata unag asing dan properti.
Perusahaan dana ini muncul untuk mengkoordinasikan para investor
kecil uang ingin menawarkan dananya keberbagai media investasi dan mengelolanya
secara profesional dengan manajemen kompetitif. Dan didalam reksa dana pun
memiliki keuntungan dan berbagai macam resiko seperti adanya liquiditas dan
resiko perubahan ekonomi dan politik.
Pemakalah disini akan lebih lanjut menjelaskan tentang reksa dana
khususnya yang berbasis syariah, karna reksa dana syariah sudah ada dibelahan
dunia. Dan diindonsia sendiri reksa dana dikenalkan pada tahun 1995 yang
dibadani oleh PT. BDNI Reksa Dana.
1.2 Rumusan Masalah
A.
Apa pengertian
reksa dana?
B.
Bagaimana
sejarah lahirnya reksa dana?
C.
Apa dasar hukum
reksa dana?
D.
Ada saja
golongan yang ada dalam reksa dana?
E.
Bagaimana
keuntungan dan resiko investasi melalui reksa dana syariah?
F.
Apa saja
masalah-masalah pokok yang ada dalam reksa dana syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Reksa Dana Syariah
Secara
etimologi reksa dana muncul diindonesia, istilah lain mutual fund berasal dari
amerika, units trust berasal dari bahasa inggris. Ketiga istilah tersebut
hampir serupa, bahkan perusahaan itu perusahaan investasi atau badan bersama.
Sedangkan secara terminologi adalah sebagai berikut:
1.
Manurung (2002)
mendefinisikan reksa dana sebagai kumpulan dana dan masyarakat yang
diinvestasikan pada saham, obligasi, pasar uang dan sebagainya. Selain itu juga
reksa dana merupakan kumpulan dana dari investor yang dikelola oleh manajer
investasi untuk diinvestasikan kedalam portofolio efek. Yang dimaksud efek
sendiri adalah surat-surat berharga, termasuk surat pengakuan hutang, saham,
obligasi dan pasar uang.
2.
Menurut
Undang-undang pasar modal no.8 Tahun 1995 pasal 1ayat 27, menyatakan bahwa
reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer
investasi.
3.
Fatwa DSN
(Dewan Syariah Nasional) MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 mendefinisikan reksa dana
syariah adalah sebagai reksa dana yang beroprasi menurut ketentuan dan prinsip
syariah islam, baik bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib
al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shabib al-mal dengan
pengguna investasi.[1]
Dengan adanya definisi diatas bahwa reksa dana syariah adalah wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana dana dari investor yang dikelola oleh
manajer investasi untuk diinvestasikan kedalam portofolio efek yang berdasarkan
ketentuan-ketentuan syariah islam.
Untuk menjamin reksa dana, islam beroprasi tanpa menyalahi aturan
keislaman seperti yang diatur fatwa DSN, suatu reksa dana islam wajib memiliki
Dewan Pengawas Syariah. Fungsi utama DPS adalah sebagai penasihat pengelola
investasi mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek islam dan sebagai mediator
antara reksa dana dengan DSN.
2.2 Sejarah Lahirnya Reksa Dana Syariah
Reksa dana
syariah diperkenalaan pertama kali pada tahun 1995 oleh national commersial
bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi
sebesar U$ 150 juta. Sedangkan diindonesia reksa dana syariah diperkenalkan
pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Investement Menajement, dimana
pada saat itu PT Danareksa mengeluarkan produk reksa dana berbentuk prinsip
syariah berjenis reksa dana campuran yang dinamakan danareksa syariah
berimbang.
Perkembangan
reksa dana syariah telah menyebar keseuruh belahan dunia, dimana data dari
karim bussinnes consulting pertanggal 7 Mei 2007. Kebutuhan akan produk
investasi syariah juga dirasakan oleh negara adidaya seperti Amerika Serikat.
Produk-produk investasi di AS tidak saja dibuat untuk mempasilitasi maasyarakat
muslim Amerika akan tetapi juga bertujuan untuk menarik dana-dana investasi
dari negara timur tengah.
Kalangan
akademika juga banyak berperan dalam mengembangkan islamic finance seperti the
4th Harvard Forum., dimana salah satunya adalah Delorenzo. Karya tulisnya
Shariyah supervision of islamic mutual funds yang menekankan akan pentingnya zakat
sebagai furification atau pembersih reksa dana syariah.[2]
2.3 Dasar hukum reksa dana syariah
Pandangan islam
terhadap reksa dana syariah ini dikutip dari loka karya alim ulama tentang
reksa dana syariah. Yang diselenggarakan oleh Majlis Ulama Indonesia bekerja
sama dengan Bank Muamalat Indonesia tanggal 24-25 Rabiul Awwal 1417 H.
Bertepatan dengan 29-30 juli 1997 di Jakarta.
Pada prinsipnya
setiap sesuatu muamalat dalam islam diperbolehkan selagi tidak bertentangan
dengan islam. Mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh madhab hambali dan para
fuqaha lainnya yaitu” prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang
berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh islam atau
bertentangan dengan nash syariah”.
1.
Berdasarkan
Al-Quran
Allah SWT
memerintahkan orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti
disebut dalam alquran surat al-maidah ayat 1 :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
(#qèù÷rr&
Ïqà)ãèø9$$Î/
4 ôM¯=Ïmé&
Nä3s9
èpyJÍku5
ÉO»yè÷RF{$#
wÎ)
$tB
4n=÷Fã
öNä3øn=tæ
uöxî
Ìj?ÏtèC
Ïø¢Á9$#
öNçFRr&ur
îPããm
3 ¨bÎ)
©!$#
ãNä3øts
$tB
ßÌã
ÇÊÈ
1. Hai
orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu[388]. Dihalalkan bagimu
binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu)
dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji.
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
[388] Aqad
(perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah dan Perjanjian yang
dibuat oleh manusia dalam pergaulan sesamanya.
Syarat-syarat
yang berlaku dalam sebuah akad adalah syarat-syarat yang ditentukan oleh kaum
musimin, selama itu tidak melanggar ajaran islam.
2.
Berdasarkan
Al-hadist
Rasulullah SAW memberi
batasan dalam sebuah hadist:
“perdamaian itu
boleh antara orang-orang islam kecuali perdamaian yang menghaalkan yang haram,
atau mengharamkan yang halal. Orang-orang islam wajib memenuhi syarat-syarat
yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram” (HR. Abu Daud, ibnu majah dan tirmizy dari amru bin
auf).
3.
Fatwa Dewan
Syariah Nasional MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 ini memuat antara lain:
a.
Dalam reksa
dana konvensional masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan islam baik
dari segi akad, pelaksanaan investasi maupun dari segi pembagian keuntunagn.
b.
Investasi hanya
dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan islam, yang meliputi
saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen berdasarkan pada
tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bank umum islam, dan surat
utang yang sesuai dengan islam.
c.
Jenis usaha
emiten harus sesuai dengan syariah antara lain tidak boleh melakukan usaha
perjuadian dan sejenisnya. Usaha pada lembaga keuangan ribawi, usaha
memproduksi dan mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram
serta barang-barang atau jasa yang merusak moral dan membawa mudarat. Pemilihan
dan pelaksanaan investasi harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan
tidak boleh ada unsur gharar. Diantaranya tidak boleh melakukan penawaran
palsu, penjualan barang yang belum dimiliki, insider trading/ menyebarkan
informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam untuk keuntungan
transaksi yang dilarang serta melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat
utangnya lebih dominan dari modalnya.
d.
Emiten
dinyatakan tidak layak berinvestasi dalam reksa dana syariah jika srtuktur
utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang. Yang pada
intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba. Emiten memiliki nisbah
utang terhadap moda lebih dari 82% utang 45% dan modal 55%, manajemen emiten
diketahui melanggar prinsip usaha yang islami.
e.
Mekanisme
oprasional reksa dana syariah terdiri dari wakalah(pemberian kuasa kepada pihak
lain untuk mengerjakan sesuatu)[3]
antara manajer investasi dan pemodal, serta mudarabah anatara manajer investasi
dengan pengguna investasi.
f.
Karakteristik
mudarabah adalah sebagai berikut:
1.
Pembagian
keuntungan anatara pemodal (yang diwakili oleh manajer investasi) dan pengguna
investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah
ditentukan bersama dan tidaka ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada
sipemodal.
2.
Pemodal
menanggung resiko sebesar dana yang telah diberiakn.
3.
Manajer
investasi sebagai pemodal tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukan sepanjang bukan karena kelalaian.
g.
Penghasilan
investasi yang diterima reksa dana syariah adalah:
1.
Dari saham
dapat berupa:
1)
Deviden yang
merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagi dari laba baik yang dibayar
dalam bentuk tunai maupun bentuk saham
2)
Right yang
merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten
3)
Capital again
yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dipasar modal.
2.
Dari obligasi
yang sesuai dengan syariah: bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba
emiten
3.
Dengan surat
berharga pasar uang yang sesuai dengan syariah: bagi hasil yang diterima oleh
issuer
4.
Dari deposito
dapat berupa: bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.
2.4 Penggolongan Reksa Dana
1.
Pembagian reksa
dana berdasarkan bentuk hukum
Yaitu ada dua, sebagai berikut:
1)
Reksa dana
berbentuk perseroan (PT Reksa Dana) merupakan perusahaan (dalam hal ini
perseroan terbatas) yang bergerak pada penegelolaan portofolio investasi pada
surat-surat berharga yang tersedia dipasar investasi. Dari kegiatan tersebut PT
Reksa Dana akan memperoleh keuntungan dalam bentuk peningkatan nilai aset
perusahaan sekaligus nilai sahamnya, yang kemudian juga akan dinikmati oleh
para investor yang memiliki saham pada perusahaan tersebut.
2)
Reksa dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), adalah kontarak yang dibuat anatar
manajer investasi dan bank kustodian yang jua memikat pemegang unit penyertaan
sebagai investor. Melalui kontrak ini manajer nvestasi diberi wewenang untuk
mengelola portofolio kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk
melaksanakan investasi penitipan dan administratif kolektif. Fungsi dari KIK
sama halnya dengan AD dan ART dalam suatu perusahaan.
2.
Pembagian reksa
dana berdasarkan sifat oprasional
Yaitu ada dua, sebagai berikut:
1)
Reksa dana
terbuka
Yaitu menjual sahamnya melalui penawaran umum untuk seterusnya
dicatatkan pada bursa efek. Investor tidak dapat menjual kembali saham yang
dimilikinya kepada reksa dana melainkan kepada investor lain melalui pasar
bursa dimana harga jual belinya ditentukan oleh mekanisme bursa.
2)
Reksa dana
tertutup
Yaitu menjual saham atau unit penyertaanya secara terus menerus
sepanjang ada investor yang membeli. Saham ini tidak perlu dicatatkan dibursa
efek dan harganya ditentukan didasarkan atas nilai aktiva bersih persaham yang
dihitung oleh bank kustodian.
3.
Pembagian reksa
dana berdasarkan jenis investasi
Yaitu ada empat, sebagai berikut:
1)
Reksa dana
pasar uang (money market funds/MMF)
Yaitu reksa dana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang
yaitu efek-efek utang yang berjangka kurang dari satu tahun. Seperti obligasi,
serta efek utang lainnya. Reksa dana pasar uang merupakan resiko yang paing
rendah dan cocok untuk investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam
jangka pendek.
2)
Reksa dana pendapatan
tetap (fixed income funds/FIF)
Yaitu reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80%
dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek yang bersifat hutang. Seperti
obligasi dan surat lainnya dan 20% dari dana yang dikelola dapat diinvestasikan
keinstrumen lainnya. Reksa dana jenis ini memiliki resiko yang lebih besar dari
pada yang sebelumnya.
3)
Reksa dana
saham (equity Funds/EF)
Yaitu reksa dana yang yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek bersifat ekuitas (saham) dan
20% dari dana yang dikelola diinvestasikan pada instrumen lainnya. Reksa dana
jenis ini memiliki resiko yang paling tinggi diantara jenis reksa dana lainnya.
4)
Reksa dana
campuran (balance fund/ BF)
Tidak seperti MMF, FIF, dan EF yang memiliki batasan alokasi
investasi yang boleh dilakukan, reksa dana campuran dapat melakukan
investasinya baik pada efek utang maupun ekuitas dan porsi alokasinya yang
lebih pleksibel.
2.5 Keuntungan dan Resiko Investasi melalui Reksa Dana
pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur yaitu
keuntungan dan resiko. Berikut ini adalah keuntungan investasi dalam reksa
dana:
1.
Tingkat
lequiditas yang baik, yang dimaksud disini adalah kemampuan mengelola uang
masuk dan uang keluar dari reksa dana. Dalam hal ini reksa dana yang paling
sesuai adalah reksa dana yang untuk saham yang telah dicatatkan dibursa dimana
transaksi terjadi setiap hari, tidak seperti deposito berjangka.
2.
Manajer
profesional, reksa dana yang diperoleh oleh manajer investasi yang andal, ia
mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksa dana tersebut. Pada
prinsipnya manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang
investasi bagi pemegang saham/ unit reksa dana. Adapun pilihan investasi itu
sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksa dana tersebut.
3.
Diversifikasi,
adalah istilah investasi dimana anda tidak mendapatkan seluruh dana anda
didalam suatu satu peluang investasi dengan maksud membagi resiko. Manajer
investasi memilih berbagi macam saham, sehingga kinerja satu saham tidak dapat
mempengaruhi keseluruhan kinerja saham lainnya.
4.
Biaya Rendah, karena
reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya
kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah.
Disamping keuntungan terdapat juga resiko dalam melakukan investasi
melalui reksa dana, yaitu:
1.
Risiko
perubahan kondisi ekonomi dan politik. Sistem perekonomian terbuka yang dianut
oleh indonesia rentan terhadap perubahan ekonomi internatioanal. Perubahan
kondisi tersebut baik didalam maupun diluar negeri peraturannya khususnya
dibidang pasar uang dan pasar modal yang merupakan faktor yang dapat
memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di indonesia.
2.
Risiko
berkurangnya nilai unit penyertaan. Nilai unit penyertaan reksa dana dapat
berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana.
Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
a.
Perubahan harga
efek ekuitas dan efek lainnya
b.
Biaya-biaya
yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan
3.
Risiko
wanprestasi oleh pihak-pihak terkait. Resiko ini dapat terjadi apabila rekan
usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya. Rekan usaha dapat termasuk
tetapi tidak terbatas pada emiten.
4.
Risiko
liquiditas. Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada liquiditas dari
portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk mmembeli kembali
(melunasi) denagn menyediakan uang tunai.
5.
Resiko
kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.
Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan
aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian. Bank kustodian dilindungi oleh
asuransi yang akan menaggung jiwa penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama
tenggang waktu pergantia tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan
transaksi investasi atas surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan
melakukan hal tersebut berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit
penyertaan.
2.6 Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Reksa Dana Syariah
1.
Kelembagaan
Reksa dana syariah ditangani oleh suatu lembaga keuangan yang
berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam
peristilahan fiqh klasik. Tetapi badan hukum tidak bebas dari hukum taqli, karena
pada hakikatnya tabungan tersebut merupakan gabungan dari pemegang saham yang
masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dapat
dinyatakan sebagai syaksyiah hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan
reksadana syariah. Adapun para pengurus lembaga tersebut merupakan wakil.
Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily : fiqh islam mengakui apa yang disebut dalam
hukum fositif sebagai syaksyyah i’tibariah atau syahsyiah ma’nawiyah atau
syahsyiyyah nujarodah (badan hukum). Dengan mengakui keberadaan lembaga lembaga
umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid sebagai syakhsyiah
yang menyerupai syaksyah pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan
kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum
terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya.[4]
2.
Hubungan
investor dengan lembaga
a.
Akad antara
investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudarabah.
b.
Saham reksa
dana syariah dapat dijual belikan,
1.
Ayat alquran
menyatakan bahwa praktik jual beli dihalalkan olej allah SWT, ha ini tertuang
dalam al-quran surat albaqorah ayat 275,
úïÏ%©!$#
tbqè=à2ù't
(#4qt/Ìh9$#
w
tbqãBqà)t
wÎ)
$yJx.
ãPqà)t
Ï%©!$#
çmäܬ6ytFt
ß`»sÜø¤±9$#
z`ÏB
Äb§yJø9$#
4
y7Ï9ºs
öNßg¯Rr'Î/
(#þqä9$s%
$yJ¯RÎ)
ßìøt7ø9$#
ã@÷WÏB
(#4qt/Ìh9$#
3
¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
4
`yJsù
¼çnuä!%y`
×psàÏãöqtB
`ÏiB
¾ÏmÎn/§
4ygtFR$$sù
¼ã&s#sù
$tB
y#n=y
ÿ¼çnãøBr&ur
n<Î)
«!$#
(
ïÆtBur
y$tã
y7Í´¯»s9'ré'sù
Ü=»ysô¹r&
Í$¨Z9$#
(
öNèd
$pkÏù
crà$Î#»yz
ÇËÐÎÈ
275. Orang-orang yang Makan (mengambil) riba[174] tidak dapat berdiri
melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan)
penyakit gila[175]. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka
berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu[176] (sebelum
datang larangan); dan
urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
[174]
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih
yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu
barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang
yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi
dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang
berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
[175]
Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang
kemasukan syaitan.[5]
2.
saham itu merupakan harta milik investor yang bisa dimanfaatka dan
diperjualbelikan, dan syarat kedua adalah barang ynag dapat dimanfaatkan.
Barang yang tidak bermanfaat bukan harta, karena itu mengambil harta dengan
imbalan barang yang tidak bermanfaat adalag batal. Barang yang tidak bermanfaat
tidak sah dijual.
3. tidak
adanya unsur penipuan atau gharar arena nilai saham jelas. Semua saham yang ada
dalam reksa dana tercatat dalam administrasi tang rapi dan penyebutan harga
harus dilakukan dengan jelas.
3. kegiatan investasi
reksa dana
a)
Dalam melakukan kegiatan investasi
boleh investasi apa saja, sepanjang tidak bertentangan dengan syariah islam.
b)
Akad yang dilakukan oleh reksadana
syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui mudarabah musyarakah,
c)
Jual beli, reksa dana selaku
mudharib boleh melakukan jaul beli saham. Berkata qodamah: jika salah seorang
dan orang berkongsi membeli bagian saham temannya dalam perkongsian, hukumnya
boleh karena ia membeli hak orang lain.[6]
d)
Mekanisme transaksi
a.
Dalam melakukan transaksi reksa
dana tidak boleh melakukan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar,
ihtikar, dan tindakan lainnya
b.
Produk-produk reksa dana pada
umumnya seperti spot, forwad, swap, optio, dan lainnya hendaknya menjadi bahan
penelitian dan pengkajian dari reksa dana syariah
c.
Untuk membahas persoalan memerlukan
pengkajian dan peneitian , seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi,
pemurnian pendapata, formula pembagian keuntungan dan lainnya hendaknya
dibentuk dewan pengawas syariah yang ditunjuk oleh MUI.
BAB III
KESIMPULAN
Reksa dana
syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dana dari investor
yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan kedalam portofolio
efek yang berdasarkan ketentuan-ketentuan syariah islam.
Reksa dana
syariah diperkenalaan pertama kali pada tahun 1995 oleh national commersial
bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan kapitalisasi
sebesar U$ 150 juta. Sedangkan diindonesia reksa dana syariah diperkenalkan
pertama kali pada tahun 1998 oleh PT Danareksa Investement Menajement, dimana
pada saat itu PT Danareksa mengeluarkan produk reksa dana berbentuk prinsip
syariah berjenis reksa dana campuran yang dinamakan danareksa syariah
berimbang.
Dasar hukumnya
alquran surat almaidah ayat 1, alhadist dan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
No. 20/DSN-MUI/IX/2000.
Penggolaongan
reksa dana berdasarkan hukum ada dua yaitu reksa dana perseroan dan reksa dana
kontrak investasi kolektife. Menurut sifat oprasionalnya ada dua yaitu terbuka
dan tertutup. Dan menurut jenis investasinya ada empat yaitu pasar uang,
pendapatan tetap, saham, dan campuran.
Keuntungan
investasi dalam reksa dana adalah tingkat iquiditas yang baik, manajer
profesional, deverivikasi dan biaya rendah. Sedangkan resikonya adalah
perubahan kondisi ekonomi dan politik, berulangnya nilai unit penyertaan,
wanprestasi oleh pihak-pihak yang terkait, liquiditas dan resiko kehilangan
kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi.
Masalah-masalah
pokok yang berkaitan dengan asuransi syariah adalah kelembagaan, hubungan
investor dengan lembaga, dan kegiatan investasi reksa dana.
DAFTAR PUSTAKA
Nawawi. Ismail. 2009. Ekonomi
Kelembagaan Syariah. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.
Huda. Nurul. Heykal. 2010. Lembaga
Keungan Islam. Jakarta: Kencana.
Muhammad. Abdullah. 2009. Ensiklofedia
Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Al-hanif.
Zuhaili. Wahbah. 1989. Fiqh
al-islam wa adillatuhu. Bairut: Dar
Al-Fiqr.
Mardani .2011. Ayat-ayat dan
hadist Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Qodamah. Ibnu.1995. Al-mugni.
Darul hadist al-qahirah mesir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar