Sabtu, 09 November 2013

Asuransi Syariah

BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat manusia tampak mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi yang serba canggih dan modern di dunia. Namun, bila menelusuri lebih detail, sebenarnya bagian mana di belahan dunia ini yang dan berubah dari suasana serba sederhana menjadi berkecukupan dan modern ? Tampaknya, kemajuan yang selama ini di anggap maju ternyata masih mengalami kemunduran. Hal tersebut ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dinikmati oleh setiap warga Negara. Negara Eropa dan Amerika misalnya mendikte Negara Asia terutama Timur Tengah untuk menerapkan ekonomi konvensional yang berbasis bunga. Hampir semua semua kegiatan berbasis system konvensional yang berbasis bunga termasuk salahsatunya adalah lembaga asuransi. Akan tetapi seiring berjalanya peradaban ilmu muamalah dalam syariat islam maka cendekiawan muslim pun terus mengaji mengenai asuransi yang sesuai dengan syariat islam. hal ini dilakukan agar manusia terhindar dari riba dan ketidak maslahatan lainnya. Pengkajian pada pokok bahasan ini, pemkalah akan memaparkan beberapa poin berkenaan asuransi syari’ah dan asuransi konvensional sebagai suatu perbandingan, terutama yang berkaitan keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi konvensional yang selama ini menjadi acuan hidup dalam hukum perasuransian di Indonesia. Demikian pula penulis akan mambahas konsep, sumber hukum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan. 1.2. Rumusan Masalah A. Apa pengertian, sejarah, dasar hukum dan pendapat para ulama asuransi syariah? B. Apa manfaat dan resiko asuransisyariah dan bagaimana perbedaan asuransi syariah dan konvensional? C. Sebutkan jenis-jenis dan bagaimana mekanisme kerja fari asuransi syariah? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Asuransi Istilah asuransi dalam bahasa Belanda assurantie, yang berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Prancis sebagai assurance. Demikian pula istilah assuradeur yang berarti “penanggung” dan geassureerde yang berarti “tertanggung” yang keduanya berasal dari bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Belanda istilah “pertanggungan” diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua pengertian ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang mungkin terjadi sedangkan assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi yang berkaitan dengan jiwa seseorang. Beberapa pengertian asuransi sebagai berikut: a) Asuransi dapat pula diartikan sebagai suatu persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk menggatikan kerugian, atau tidak diperoleh keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu. b) Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul disuatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. c) Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Menurut sudut pandang bisnis asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko di antara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial asuransi sebagai sebuah organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota asuransi tersebut. d) Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung: a. mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atasa barang yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan b. didasarkan atas hidup atau matinya seseorang. e) Dalam bahasa arab asuransi disebut at;ta’min, penanggung disebut mu’ammin, dan tertanggung disebut dengan mu’amman atau mus’tamin. Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) dalam fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Yang dimaksud sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), riba, risywah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut Tabarru. Jadi sistemnya tidak menggunakan pengalihan resiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung. Kemudian akad asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam. Beberapa istilah yang harus difahami dalam perasuransian syariah antara lain: a. Peserta asuransi, adalah pihak pertama yang bebagi resiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko sebagai tercantum dalam perjanjian. b. Perusahaan asuransi, sebagai pengelola risk sharing. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi adalah pengelola dana yang berhak menerima imbalan tertentu dalam bentuk fee, dan atau bagi hasil. c. Al-Kafalah, adalah suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap kehidupan seseorang (insurable interest), benda atau terhadap tanggung gugat kepada pihak lain. d. Underwriting, adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan premi. e. Polis asuransi, adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. f. Premi asuransi, adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan peseta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas kejadian resiko. g. Jangka waktu pertanggungan, akan habis sesuai dengan waktu yang ditetapkan. h. Tanggal dikeluarkan polis, adalah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perushaan asuransi. i. Manfaat asurasi, adalah jumlah uang pertanggungan yang merupakan jumlah uang yang dinyatakan alam polis sebagai proteksi maksimum yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peserta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko. j. Agen asuransi, adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi. k. Aktuaria, adalah pegawai asuransi yang bertugas utama melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan. l. Reasuransi, adalah merupakan suatu sistem penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. B. Sejarah dan Dasar Hukum Asuransi Syariah 1. Sejarah Sejarah asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama persahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah arab. Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Janewa. Diiringi oleh penerbitan kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takaful Company di Luksemburg pada tahun 1983. Di kepulauan Bahamas juga didirikan Islamic Takafol dan Re-Rakafol Company, yang selanjutnya di Bahrain asuransi syariah yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain yang didirikan tahun 1983. Sedangkan asuransi syariah di Asia pertama kali diperkenalkan di Malasyia pada tahun 1985 melalui sebuah asuransi jiwa bernama Takaful Malasyia. Asuransi syariah di Indonesia merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi lembaga asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. Adapun perkembangan asuransi di Indonesia baru ada pada paruh terakhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikan PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Mentri Keuangan NO. Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Asuransi Takaful Indonesia yang diprakasai oleh Tim pembentuk Aruransi Takaful Indonesia yang dipelopori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia. Setelah itu perkembangan asuransi syariah berkembang hingga sampai saat ini. 2. Dasar Hukum Dasar hukum asuransi syariah adalah sebagai berikut: a. Al-Quran, Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَاقَدَّمَتْ لِغَدٍ، وَاتَّقُوا اللّهَ، إِنَّ اللّهَ خَبِيْرٌ بِمَاتَعْمَلُوْنَ (الحشر: 18). “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18). Ayat diatas menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mempunyai perencanaan dimasa depan seperti kisah nabi Yusuf yang menafsirkan mimpi Raja Mesir mengenai suatu perencanaan Negara dalam menghadapi krisis pangan tujuh tahun mendatang. b. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain: مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم). “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). C. Pendapat Ulama Mengenai Asuransi Syariah Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen dan lain sebagainya Kedua kelompok dimaksud, masing-masing mempunyai dasar hukum dan memberikan alasan-alasan hukum sebagai penguat terhadap argument atau pendapat yang disampaikannya. Disamping itu, ada yang berpendapat membolehkan asuransi yang bersifat social (ijtima’i) dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial (tijari) serta ada pula yang meragukannya (syubhat). Kelompok yang mengharamkan asuransi syariah : 1. Ibnu Abidin, Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa asuransi adalah haram, karena uang setoran peserta (premi) tersebut adalah iltizam ma lam yalzam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim / wajib) 2. Muhammad Bakhit al-muthi’i (mufti Mesir) mengatakan bahwa akad asuransi yang menjamin atas harta benda pada hakikatnya termasuk dalam kafalah atau ta’addi / itlaf. 3. Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung riba. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian telah habis. Menurut Warkum Sumitro pengharaman asuransi berdasarkan atas 5 alasan : 1. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam islam. 2. Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam. 3. Asuransi termasuk jual beli atau tukat-menukar mata uang tidak secara tunai. 4. Asuransi objek bisnisnya tergantung pada hidup dan matinya seseorang,yang berarti mendahului takdir Allah SWT. 5. Asuransi mengandung eksploitasi yang bersifat menekan. Menurut Mahdi Hasan pelarangan praktik asuransi berdasarkan atas 4 alasan : 1. Asuransi tak lain adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara kedua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan demikian wajib adanya. 2. Asuransi juga merupakan perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada munculnya resiko. 3. Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karenaperusahaan asuransi meskipun milik Negara, tetap merupakan institusi yang mengadakan transaksi dengan riba. 4. Dalam asuransi jiwa juga terdapat unsure risywah, karena kompensasi di dalamnya adalah sesuatu yang tidak dapat dinilai. Kelompok yang membolehkan asuransi syariah : Antara lain dikemukakan oleh Ibnu Abidin, Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa (guru besar Universitas Syirya), Syaikh Abdurrahman Isa (guru besar Universitas al-azhar Mesir), Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (guru besar Universitas Kairo), Syaikh Abdul Khalaf, dan Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, Pada dasarnya, mereka mengakui bahwa asuransi merupakan suatu bentuk muamalat yang baru dalam islam dan memiliki manfaat serta nilai positif bagi ummat selama di landasi oleh praktik-praktik yang sesuai dengan nilai-nilai islam. Argumentasi yang mereka pakai dalam membolehkan asuransi menurut Faturrahman Djamil adalah sebagai berikut : 1. Tidak terdapat nash Alqur’an atau hadits yang melarang asuransi. 2. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak. 3. Asuransi menguntungkan kedua belah pihak 4. Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan dalam kegiatan pembangunan. 5. Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. 6. Asuransi termasuk usaha bersama yang di dasarkan pada prinsip tolong-menolong. Dalam Islam,asuransi haruslah bertujuan kepada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. D. Manfaat Dan Resiko Asuransi Syariah 1) Manfaat Asuransi pada dasarnya memberikan manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut: 1. Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai kesepakatan dalam akad. 2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkan makin besar pula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat mengajukan rujukan, misalnya tabel mortalita utuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak ada unsur riba dalam perhitungannya. 3. Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya sesuai dengan syariah. 4. Alat penyebaran resiko. Dalam asuransi syariah resiko dibagi bersama peserta sebagai bentuk saling tolong menolong dan membantu diantara mereka. 5. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu. 2) Risiko Jenis-jenis resiko dalam perusahaan asuransi antara lain: 1. Risiko Murni, adalah suatu risiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulakan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan. 2. Risiko Investasi, adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan. 3. Risiko Inividu, ada tiga macam yaitu pertama risiko pribadi, adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan. Kedua risiko harta, adalah risiko terjadinya kerugian keungan apabila kita memiliki suatu harta atau benda yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri dan rusak. Ketiga risiko tanggung gugat, adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab dan akibat merugikan orang lain. E. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Perbedaan asuransi syariah dilihat dari berbagai sudut pandang, adalah sebagai berikut: 1. pengertian Pengertian Asuransi Syari’ah Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah. Menurutnya, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Pengertian Asuransi konvensional Pengertian asuransi konvensional secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan di kalangan orang Belanda disebut verzekering. Hal dimaksud melahirkan istilah assuradeur , assurantie bagi penaggung dan geassureeder bagi tertanggung. Di dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian meupakan petanggungan yang di dalamnya ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yaiut pihak penanggung mengikatkan diri kepada tettanggung, dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karenakerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. 2. Pebedaan Mengenai Sumber Hukum Sumber Hukum Asuransi Syariah Sumber hukum asuransi syariah adalah Al-Qur’an, sunnah, ijma, qiyas, dan fatwa DSN MUI. Karena itu asuransi syariah selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menetapkan prinsip-prinsip, praktik, dan operasional dari asuransi syariah,parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan fiqh islam. Karena itu, asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip kejelasan dan kepastian, sehingga kejelasan yang meyakinkan kepada peserta asuransi dengan akad secara syariah antara perusahaan dengan peserta asuransi , baik yang akadnya jual beli ataupun tolong-menolong. Sumber Hukum Asuransi Konvensional Asuransi konvensional mempunyai sumber hukum yang di dasari oleh pikiran manusia, falsafah, dan kebudayaan, sementara modus operandinya didasarkan atas hukum positif . Karena itu tidak memiliki sumber hukum yang jelas,maka cenderung membuat transaksi yang tidak memiliki kepastian dan kejelasan kedepan. Seperti halnya dalam akadnya sesuatu yang di akadkan terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas berapa yang akan dibayar oleh peserta asuransi yang meliputi berapa sesuatu yang akan diperoleh. Tidak diketahui berapa lama seseorang peserta asuransi harus membayar premi. 3. Perbedaan Mengenai Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Asuransi Syariah Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan asuransi syariah. DPS mengawasi jalannya oprasional sehari-hari agar selalu berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, menghindari adanya penyimpangan secara hukum islam yang dapat merugikan orang lain. Karena itu, DPS berfungsi untuk: a. Melakukan pengawasan secara periodic pada Lembaga Keuangan Syariah yang berada dibawah pengawasannya. b. Berkewajiban mengajukan unsure-unsur pengembangan Lembaga Keuangan Syariah kepada pemimpin lembaga yang bersangkutan dan dari Dewan Syariah Nasional. c. Melaporkan Perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang mengawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun anggaran. d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN. Asuransi Konvensional Asuransi konvensional tidak mempunyai dewan pengawaas dalam melaksanakan perencanaan, proses, dan praktiknya. Asuransi konvensional tidak memiliki sebuah wadah control yang independen yang tugasnya mengawasi perjalanan asuransi teersebut sehingga mudah timbul penyimpangan-penyimpangan, baik penyimpangan administrasi maupun penyimpangan hukum secara syari. 4. Perbedaan Mengenai Akad Perjanjian Asuransi Syariah Asuransi syariah mempunyai akad yang di dalamnya dikenal dengan istilah tabarru’yang bertujuan kebaikan untuk menolong diantara sesame manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah. Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial, misalnya akad mudharabah, wadiah,wakalah, dan sebagainya. Dalam bentuk akad tabarru’ mutabari mewujudkan usaha untuk membantu seseorang dan hal ini di anjurkan oleh syariat islam, penderma yang ikhlas akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar. Selain itu, akad transaksi asuransi syariah mengandung kepastian dan kejelasan sehingga peserta asuransi menerima polis asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan (yang masuk ke rekening peserta) ditambah dengan dana tabarru’ dari setiap peserta asuransi. Karena itu, setiap peserta asuransi yang mendapat musibah atau kerugian akan menerima bantuan dalam bentuk ganti rugi terhadap musibah yang dihadapinya. Bantuan dimaksud bersumber dari dana akad tabarru’. Asuransi Konvensional Akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mufawadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad di satu pihak sebagai penaggung dan di pihak lainnya sebagai tertanggung. Pihak penaggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertangung ,memperoleh uang pertanggungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari premi-premi yang dibayarkannya. Sistem kontrak dimaksud, mengandung unsure untung-untungan, yaitu keuntunganyang diperoleh tergantung bila terjadi musibah dan si penaggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah da dipandang sebagai hasil dari mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerja yang nihil. 5. Perbedaan Mengenai Kepemilikan dan Pengelolaan Dana Asuransi syariah Asuransi syariah menganut system kepemilikan bersama. Hal itu berarti dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta ( Shohibul Mal). Pihak perusahaan asuransi syariah hanya sebagai penyangga aman dalam pengelolaannya. Dana tersebut, kecuali tabarru’dapat diambil kapan saja dan tanpa dibebani bunga. Di sinilah letak pebedaan mendasar pada life insurance apabila seorang peserta karenakebutuhan yang sangat mendesak boleh mengambil sebagian dari akumulasi dananya yang ada. Selain itu, perlu diungkapkan bahwa pengelolaannaya untuk produk-produk yang mengandung unsure saving (tabungan), dana yag dibayarkan oleh peserta langsung dibagi dalam 2 rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru’. Asuransi Konvensional Kepemilikan harta dalam asuransi konvensional adalah milik perusahaan, bebas mengunakan dan menginvestasikan pengelolaanya, bersifat tidak ada pemisahan dana peserta dengan dana tabarru’ sehingga semua dana bercampur menjadi satu dan status hak kepemilikan dana dimaksud adalah dana perusahaan, sehingga bebas mengelola dan menginvestasikan yanpa ada pembatasan halal dan haram dalam melakukan pemindahan, bahkan ada kecendrungan yang selalu di praktikkan dalam asuransi konvensional untuk menginvstasikan dananya ke system bunga. Selain itu, dana yang terkumpul pada system asuransi konvensional dikelola oleh badan pengelola dan keuntungannya hanya untuk kepentingan badan pengelola dan membayar polis peserta, pengelola menganngap mempunyai pertambahan keuntungan sebagai usaha yang dikelolanya. 6. Perbedaan Mengenai Premi dan Sumber Pembiayaan Klaim Asuransi Syariah Unsur-unsur premipada asuransi syariah terdiri dari unsure tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa). Selain itu, sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu rekening dana tolong-menolong bagi seluruh peserta, yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh setiap peserta untuk keperluan saudara-saudaranya yang meninggal dunia atau tertimpa musibah materi seperti, kebakaran, gempa, banjir dan lain-lain. Selain itu, sumber pembiayaan kalim dalam asuransi syariah adalah dari rekening perusahaan murni bisnis dan tertentu diperuntukkan sebagai dana tolong-menolong. Asuransi Konvensional Dalam asuransi konvensional unsure-unsur preminya terdiri atas: 1. Mortality table yaitu daftar tabel kematian berguna untuk mengetahui besarnya klaim yang kemungkinan timbul kerugian yang di karenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas umur seseorang bisa hidup. 2. Penerimaan Bunga untuk menetapkan tarif, perhitungan bunga harus dikalkulasi di dalamnya. 3. Biaya-biaya asuransi terdiri dari biaya komisi, biaya luar dinas, biaya reklame, sale promotion, biaya pembuatan polis, dan biaya pemeliharaan 7. Perbedaan Mengenai Investasi Dana dan Keuntungan Asuransi Syariah Asuransi dalam menginvestasikan dananyanhanya kepada bank syariah, BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), Obligasi syariah, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara profit (laba) untuk asuransi kerugian yang di peroleh dari surplus underwriting bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme dalam asuransi konvensional. Berinvestasi pada industry perusahaan asuransi syariah, memiliki keunggulan yang memberi semangat pada pesertanya. Sebab, system dimaksud tidak mengenal system dana hangus. Peserta yang baru masuk pun yang karena sesuatudan lan hal sehingga mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja dana yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ sehingga tidak dapat ditarik kembali. Begitu juga dengan asuransi takaful umum (asuransi kerugian), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka takaful membagikan sebagian dana premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan ketika terjadi di akad. Asuransi Konvensional. Menurut peraturan pemerintah, investasi wajib dilakukan oleh asuransi konvensional pada jenis investasi yang akan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, harus memperhatikan ketentuan investasi yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.6/2003. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting menjadi milik perusahaan yang telah terdahulu. Didalam system asuransi konvensional memiliki system dana hangus, yaitu peserta asuransi yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum akhir periode, maka dana peserta itu hangus. Begitu juga untuk asuransi non saving jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayar oleh pihak peserta asuransi kepada pihak perusahaan akan hangus atau menjadi milik perusahaan asuransi. F. Penggolongan Jenis Usaha Asuransi 1. Asuransi ditinjau dari Fungsinya Menurut UU No 2 Tahun 1992 adalah sebagai berikut: a. Asuransi kerugian, yaitu usaha asuransi yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, dan kehilangan manfaat dan tanggung jawab atas hukum pihak ketiga yang timbul dari periustiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang dapat menyelenggarakan uasaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Seperti asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan dan asuransi aneka. b. Asuransi jiwa, adlah adalah asuransi yang dikaitkan dengan resikobatau meninggalnya seseorang yang diasuransikan.seperti asuransi biasa, rakyat, kumpulan, dunia usaha, orang mudam keluarga dan kecelakaan. c. Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggung ulang resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. 2. Asuransi ditinjau dari polis dasar Ada 4 bagian yaitu: a. Asuransi berjangka. Yaitu berjangka/berperiode 1, 2, atau 3 tahun dan seterusnya. b. Asuransi seumur hidup, yang menyediakan jasa asuransi jiwa selama seumur hidup pemegang polis yang harus membayar premi setiap tyahunnya. c. Asuransi dua manfaat, yaitu kontak asuransi jiwanya dibatasi misalnya selama 5 tahun. d. Asuransi unit investasi, yaitu suatu bentuk investasi yang ditawarkan melaluipolis asuransi. 3. Asuransi ditinjau dari segi kepemilikannya a. Asuransi milik swasta nasional b. Asuransi milik pemerintah c. Asuransi milik perusahaan asing d. Asuransi milik campuran. 4. Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaanya a. Asuransi sukarela, yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko b. Asuransi wajib. Yaitu asuransi yang sifatnya wajib yangf dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan undang. G. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Adapun mekanisme asuransi syariah adalah sebagai berikut: 1. Underwriting Underwriting, adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan premi. Atau dengan kata lain adalah merupakan proses seleksi perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat resiko yang akan diterima dan akan menentukan besarnya premi yang akan dibayar. Pada sureansi syariah underwriting berperan sebagai: 1. Perpertimbangkan proses yang diajukan 2. Memutuskan menerima atau tidak resiko-resiko tersebut 3. Menentukan syarat 4. Mengenakan biaya upah 5. Mengamankan profit margin 6. Menjaga kesetabilan dana Dengan demikian underwriting harus mampu membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan yang berlaku pada semua jenis perusahaan. 2. Polis adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis merupakan bukti autentik berupa kata mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsure-unsur yang harus ada dalam polis adalah: 1. Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta asuransi. 2. Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannnya mengganti keugian atas objek asuransi apabila ada kerusakan. 3. Persyaratan polis, memuat kondisi objek, batas waktu premi, pembatalan polis. 4. Penegcualian, memuat dengan menyebutkan jelas musibah diluar penutupan asuransi. 5. Kondisi pertanggungan yang diasuransikan 6. Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi. 3. Premi Premi asuransi adalah sejumlah dana yang disetor tertanggung kepada penanggung, di mana jika premi belum dibayar (lunas), maka penanggung belum terikat dalam transaksi untuk membayar ganti rugi jika timbul risiko. Pengelolaan dana dalam asuransi syariah adalah seluruh premi yang dibayar peserta dimasukkan ke dalam rekening “derma”, yaitu rekening yang digunakan untuk membayar klaim kepada peserta. Jenis-jenis premi asuransi syariah pada umumnya dibagi beberapa bagian yaitu: 1. Premi tabungan, yaitu bagia premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dima pemiliknnya aklan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investyasi bersih 2. Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh p[emegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dalam menanggulangi musibah kematian yang aka disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir 3. Premi biaya, adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakanuntuk membiayai oprasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi. Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi syariah terbagi menjadi 2 sistem, yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan yang tidak mengandung unsur tabungan, perbedaannya terletak pada alokasi dana peserta. Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan sebagian akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi akan masuk ke rekening khusus / premi risiko. Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur tabungan, premi yang diterima dari peserta dikurangi biaya pengelolaan seluruhnya dimasukkan ke dalam rekening khusus. 4. Klaim Adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh poerusahaan premi asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah; 1. Dibayarkan berdasarkan akad kesepakatan awal 2. Klaim dapat berbeda jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan 3. Kalim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan uyntuk memenuhhinya 4. Kalim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan uyntuk memenuhhinya, sebatas yang disepakati dalam akad. Umumnya untuk melalkukan pembayaran dalam klaim peserta ada 4 langkah, yaitu pemberitahuan kugian, bukti kerugian, penyelidikan kerugian dan pembayaran atau pemolakan klaim. 5. Penutupan asuransi Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebabnya oleh dua hal, yaitu: penyebab berakhirsecara wajar karena masa berlakinya telah habis, dan tidak wajar karena salah satu pihak ada yang membatalkan sebelum waktunya berakhir. BAB III PENUTUP Kesimpulan Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun 1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dasar hukum asuransi terdapat dalam surat al-hasr ayat 18 yang dilamnya bermakna bahwa seseorang dianjurkan untuk menyiapkan perencanaan untunk hari esok. Adapun pendapat para ulama yang mengharamkan dan menghalalkan tetapi dari keduanya sama-sama memiliki dasar dan alasan yang jelas, tetapi sebagai umat muslim jika suransi berprinsip pada ta’awun maka dioperbolehkan tentunya dengan aplikasi yang sesuai dengan syariat, karena asuransi syariah dan konvernsional berbeda. Yang didalamnya mengandung manfaat dan resiko. Terdapat berbagai jenis perusahaan asuransi berdasarkkan UU No 2 Tahun 1992 yaitu asuransi berdasarkan fungsinya, dintinjau dari polisnya, dilihat dari kepemilkiannya danditinjau dari segi sifat pelaksanaanya. Didalam asuransi syariah itu sendiri ada mekanisme kerja ynag harus sesuai baik itu underwriting, polis, premi, mengelola premi dan klaim dalam asuransi syaria. Yang mana asuransi dapat ditutup dengan wajar yaitu ketika masa waktunya habis sesui kesepakatan. Dan tidakwajar ketika terjadinya pembatalan sebelum waktunya habis. Dengan beberapa landasan diatas dapat diketahui bahwa asuransi syariah merupakan salah satu lembaga yang menyediakan bagi masyarakat untuk mebuat palning masa depan atas resiko-resiko didepan yang belum diketahui. Sehingga dengan adanya hal ini masyarakat akan lebih termotivasi untuk hidup dalam kedisplinan dan tidak menyianyikan waktu. DAFTAR PUSTAKA Soemitra. Andri. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. (Jakarta : Kencana. 2009) Ali. Hasan , Asuransi dalam Presfektif Hukum Islam; Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta: Prenada Media, 2004 Nasution, Mangaraja Palianja dkk, Basic Training Modul 2002 ( Jakarta : PT Asuransi Takaful Keluarga, 2002) Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,(Jakarta: PT intermasa, 2003), Edisi Kedua Ali. Zainuddin . Hukum Asuransi Syariah (Sinar Grafika:Jakarta 2008) Muhammad Syakir Sula, ASURANSI SYARIAH, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004) BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat manusia tampak mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi yang serba canggih dan modern di dunia. Namun, bila menelusuri lebih detail, sebenarnya bagian mana di belahan dunia ini yang dan berubah dari suasana serba sederhana menjadi berkecukupan dan modern ? Tampaknya, kemajuan yang selama ini di anggap maju ternyata masih mengalami kemunduran. Hal tersebut ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dinikmati oleh setiap warga Negara. Negara Eropa dan Amerika misalnya mendikte Negara Asia terutama Timur Tengah untuk menerapkan ekonomi konvensional yang berbasis bunga. Hampir semua semua kegiatan berbasis system konvensional yang berbasis bunga termasuk salahsatunya adalah lembaga asuransi. Akan tetapi seiring berjalanya peradaban ilmu muamalah dalam syariat islam maka cendekiawan muslim pun terus mengaji mengenai asuransi yang sesuai dengan syariat islam. hal ini dilakukan agar manusia terhindar dari riba dan ketidak maslahatan lainnya. Pengkajian pada pokok bahasan ini, pemkalah akan memaparkan beberapa poin berkenaan asuransi syari’ah dan asuransi konvensional sebagai suatu perbandingan, terutama yang berkaitan keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi konvensional yang selama ini menjadi acuan hidup dalam hukum perasuransian di Indonesia. Demikian pula penulis akan mambahas konsep, sumber hukum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan. 1.2. Rumusan Masalah A. Apa pengertian, sejarah, dasar hukum dan pendapat para ulama asuransi syariah? B. Apa manfaat dan resiko asuransisyariah dan bagaimana perbedaan asuransi syariah dan konvensional? C. Sebutkan jenis-jenis dan bagaimana mekanisme kerja fari asuransi syariah? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Asuransi Istilah asuransi dalam bahasa Belanda assurantie, yang berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Prancis sebagai assurance. Demikian pula istilah assuradeur yang berarti “penanggung” dan geassureerde yang berarti “tertanggung” yang keduanya berasal dari bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Belanda istilah “pertanggungan” diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua pengertian ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang mungkin terjadi sedangkan assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi yang berkaitan dengan jiwa seseorang. Beberapa pengertian asuransi sebagai berikut: a) Asuransi dapat pula diartikan sebagai suatu persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk menggatikan kerugian, atau tidak diperoleh keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu. b) Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul disuatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. c) Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Menurut sudut pandang bisnis asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko di antara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial asuransi sebagai sebuah organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota asuransi tersebut. d) Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung: a. mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atasa barang yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan b. didasarkan atas hidup atau matinya seseorang. e) Dalam bahasa arab asuransi disebut at;ta’min, penanggung disebut mu’ammin, dan tertanggung disebut dengan mu’amman atau mus’tamin. Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) dalam fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Yang dimaksud sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), riba, risywah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut Tabarru. Jadi sistemnya tidak menggunakan pengalihan resiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung. Kemudian akad asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam. Beberapa istilah yang harus difahami dalam perasuransian syariah antara lain: a. Peserta asuransi, adalah pihak pertama yang bebagi resiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko sebagai tercantum dalam perjanjian. b. Perusahaan asuransi, sebagai pengelola risk sharing. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi adalah pengelola dana yang berhak menerima imbalan tertentu dalam bentuk fee, dan atau bagi hasil. c. Al-Kafalah, adalah suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap kehidupan seseorang (insurable interest), benda atau terhadap tanggung gugat kepada pihak lain. d. Underwriting, adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan premi. e. Polis asuransi, adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. f. Premi asuransi, adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan peseta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas kejadian resiko. g. Jangka waktu pertanggungan, akan habis sesuai dengan waktu yang ditetapkan. h. Tanggal dikeluarkan polis, adalah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perushaan asuransi. i. Manfaat asurasi, adalah jumlah uang pertanggungan yang merupakan jumlah uang yang dinyatakan alam polis sebagai proteksi maksimum yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peserta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko. j. Agen asuransi, adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi. k. Aktuaria, adalah pegawai asuransi yang bertugas utama melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan. l. Reasuransi, adalah merupakan suatu sistem penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. B. Sejarah dan Dasar Hukum Asuransi Syariah 1. Sejarah Sejarah asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama persahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah arab. Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Janewa. Diiringi oleh penerbitan kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takaful Company di Luksemburg pada tahun 1983. Di kepulauan Bahamas juga didirikan Islamic Takafol dan Re-Rakafol Company, yang selanjutnya di Bahrain asuransi syariah yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain yang didirikan tahun 1983. Sedangkan asuransi syariah di Asia pertama kali diperkenalkan di Malasyia pada tahun 1985 melalui sebuah asuransi jiwa bernama Takaful Malasyia. Asuransi syariah di Indonesia merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi lembaga asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. Adapun perkembangan asuransi di Indonesia baru ada pada paruh terakhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikan PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Mentri Keuangan NO. Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Asuransi Takaful Indonesia yang diprakasai oleh Tim pembentuk Aruransi Takaful Indonesia yang dipelopori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia. Setelah itu perkembangan asuransi syariah berkembang hingga sampai saat ini. 2. Dasar Hukum Dasar hukum asuransi syariah adalah sebagai berikut: a. Al-Quran, Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَاقَدَّمَتْ لِغَدٍ، وَاتَّقُوا اللّهَ، إِنَّ اللّهَ خَبِيْرٌ بِمَاتَعْمَلُوْنَ (الحشر: 18). “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18). Ayat diatas menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mempunyai perencanaan dimasa depan seperti kisah nabi Yusuf yang menafsirkan mimpi Raja Mesir mengenai suatu perencanaan Negara dalam menghadapi krisis pangan tujuh tahun mendatang. b. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain: مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم). “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). C. Pendapat Ulama Mengenai Asuransi Syariah Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen dan lain sebagainya Kedua kelompok dimaksud, masing-masing mempunyai dasar hukum dan memberikan alasan-alasan hukum sebagai penguat terhadap argument atau pendapat yang disampaikannya. Disamping itu, ada yang berpendapat membolehkan asuransi yang bersifat social (ijtima’i) dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial (tijari) serta ada pula yang meragukannya (syubhat). Kelompok yang mengharamkan asuransi syariah : 1. Ibnu Abidin, Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa asuransi adalah haram, karena uang setoran peserta (premi) tersebut adalah iltizam ma lam yalzam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim / wajib) 2. Muhammad Bakhit al-muthi’i (mufti Mesir) mengatakan bahwa akad asuransi yang menjamin atas harta benda pada hakikatnya termasuk dalam kafalah atau ta’addi / itlaf. 3. Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung riba. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian telah habis. Menurut Warkum Sumitro pengharaman asuransi berdasarkan atas 5 alasan : 1. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam islam. 2. Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam. 3. Asuransi termasuk jual beli atau tukat-menukar mata uang tidak secara tunai. 4. Asuransi objek bisnisnya tergantung pada hidup dan matinya seseorang,yang berarti mendahului takdir Allah SWT. 5. Asuransi mengandung eksploitasi yang bersifat menekan. Menurut Mahdi Hasan pelarangan praktik asuransi berdasarkan atas 4 alasan : 1. Asuransi tak lain adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara kedua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan demikian wajib adanya. 2. Asuransi juga merupakan perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada munculnya resiko. 3. Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karenaperusahaan asuransi meskipun milik Negara, tetap merupakan institusi yang mengadakan transaksi dengan riba. 4. Dalam asuransi jiwa juga terdapat unsure risywah, karena kompensasi di dalamnya adalah sesuatu yang tidak dapat dinilai. Kelompok yang membolehkan asuransi syariah : Antara lain dikemukakan oleh Ibnu Abidin, Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa (guru besar Universitas Syirya), Syaikh Abdurrahman Isa (guru besar Universitas al-azhar Mesir), Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (guru besar Universitas Kairo), Syaikh Abdul Khalaf, dan Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, Pada dasarnya, mereka mengakui bahwa asuransi merupakan suatu bentuk muamalat yang baru dalam islam dan memiliki manfaat serta nilai positif bagi ummat selama di landasi oleh praktik-praktik yang sesuai dengan nilai-nilai islam. Argumentasi yang mereka pakai dalam membolehkan asuransi menurut Faturrahman Djamil adalah sebagai berikut : 1. Tidak terdapat nash Alqur’an atau hadits yang melarang asuransi. 2. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak. 3. Asuransi menguntungkan kedua belah pihak 4. Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan dalam kegiatan pembangunan. 5. Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. 6. Asuransi termasuk usaha bersama yang di dasarkan pada prinsip tolong-menolong. Dalam Islam,asuransi haruslah bertujuan kepada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. D. Manfaat Dan Resiko Asuransi Syariah 1) Manfaat Asuransi pada dasarnya memberikan manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut: 1. Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai kesepakatan dalam akad. 2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkan makin besar pula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat mengajukan rujukan, misalnya tabel mortalita utuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak ada unsur riba dalam perhitungannya. 3. Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya sesuai dengan syariah. 4. Alat penyebaran resiko. Dalam asuransi syariah resiko dibagi bersama peserta sebagai bentuk saling tolong menolong dan membantu diantara mereka. 5. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu. 2) Risiko Jenis-jenis resiko dalam perusahaan asuransi antara lain: 1. Risiko Murni, adalah suatu risiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulakan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan. 2. Risiko Investasi, adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan. 3. Risiko Inividu, ada tiga macam yaitu pertama risiko pribadi, adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan. Kedua risiko harta, adalah risiko terjadinya kerugian keungan apabila kita memiliki suatu harta atau benda yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri dan rusak. Ketiga risiko tanggung gugat, adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab dan akibat merugikan orang lain. E. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Perbedaan asuransi syariah dilihat dari berbagai sudut pandang, adalah sebagai berikut: 1. pengertian Pengertian Asuransi Syari’ah Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah. Menurutnya, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Pengertian Asuransi konvensional Pengertian asuransi konvensional secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan di kalangan orang Belanda disebut verzekering. Hal dimaksud melahirkan istilah assuradeur , assurantie bagi penaggung dan geassureeder bagi tertanggung. Di dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian meupakan petanggungan yang di dalamnya ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yaiut pihak penanggung mengikatkan diri kepada tettanggung, dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karenakerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. 2. Pebedaan Mengenai Sumber Hukum Sumber Hukum Asuransi Syariah Sumber hukum asuransi syariah adalah Al-Qur’an, sunnah, ijma, qiyas, dan fatwa DSN MUI. Karena itu asuransi syariah selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menetapkan prinsip-prinsip, praktik, dan operasional dari asuransi syariah,parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan fiqh islam. Karena itu, asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip kejelasan dan kepastian, sehingga kejelasan yang meyakinkan kepada peserta asuransi dengan akad secara syariah antara perusahaan dengan peserta asuransi , baik yang akadnya jual beli ataupun tolong-menolong. Sumber Hukum Asuransi Konvensional Asuransi konvensional mempunyai sumber hukum yang di dasari oleh pikiran manusia, falsafah, dan kebudayaan, sementara modus operandinya didasarkan atas hukum positif . Karena itu tidak memiliki sumber hukum yang jelas,maka cenderung membuat transaksi yang tidak memiliki kepastian dan kejelasan kedepan. Seperti halnya dalam akadnya sesuatu yang di akadkan terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas berapa yang akan dibayar oleh peserta asuransi yang meliputi berapa sesuatu yang akan diperoleh. Tidak diketahui berapa lama seseorang peserta asuransi harus membayar premi. 3. Perbedaan Mengenai Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Asuransi Syariah Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan asuransi syariah. DPS mengawasi jalannya oprasional sehari-hari agar selalu berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, menghindari adanya penyimpangan secara hukum islam yang dapat merugikan orang lain. Karena itu, DPS berfungsi untuk: a. Melakukan pengawasan secara periodic pada Lembaga Keuangan Syariah yang berada dibawah pengawasannya. b. Berkewajiban mengajukan unsure-unsur pengembangan Lembaga Keuangan Syariah kepada pemimpin lembaga yang bersangkutan dan dari Dewan Syariah Nasional. c. Melaporkan Perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang mengawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun anggaran. d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN. Asuransi Konvensional Asuransi konvensional tidak mempunyai dewan pengawaas dalam melaksanakan perencanaan, proses, dan praktiknya. Asuransi konvensional tidak memiliki sebuah wadah control yang independen yang tugasnya mengawasi perjalanan asuransi teersebut sehingga mudah timbul penyimpangan-penyimpangan, baik penyimpangan administrasi maupun penyimpangan hukum secara syari. 4. Perbedaan Mengenai Akad Perjanjian Asuransi Syariah Asuransi syariah mempunyai akad yang di dalamnya dikenal dengan istilah tabarru’yang bertujuan kebaikan untuk menolong diantara sesame manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah. Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial, misalnya akad mudharabah, wadiah,wakalah, dan sebagainya. Dalam bentuk akad tabarru’ mutabari mewujudkan usaha untuk membantu seseorang dan hal ini di anjurkan oleh syariat islam, penderma yang ikhlas akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar. Selain itu, akad transaksi asuransi syariah mengandung kepastian dan kejelasan sehingga peserta asuransi menerima polis asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan (yang masuk ke rekening peserta) ditambah dengan dana tabarru’ dari setiap peserta asuransi. Karena itu, setiap peserta asuransi yang mendapat musibah atau kerugian akan menerima bantuan dalam bentuk ganti rugi terhadap musibah yang dihadapinya. Bantuan dimaksud bersumber dari dana akad tabarru’. Asuransi Konvensional Akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mufawadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad di satu pihak sebagai penaggung dan di pihak lainnya sebagai tertanggung. Pihak penaggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertangung ,memperoleh uang pertanggungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari premi-premi yang dibayarkannya. Sistem kontrak dimaksud, mengandung unsure untung-untungan, yaitu keuntunganyang diperoleh tergantung bila terjadi musibah dan si penaggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah da dipandang sebagai hasil dari mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerja yang nihil. 5. Perbedaan Mengenai Kepemilikan dan Pengelolaan Dana Asuransi syariah Asuransi syariah menganut system kepemilikan bersama. Hal itu berarti dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta ( Shohibul Mal). Pihak perusahaan asuransi syariah hanya sebagai penyangga aman dalam pengelolaannya. Dana tersebut, kecuali tabarru’dapat diambil kapan saja dan tanpa dibebani bunga. Di sinilah letak pebedaan mendasar pada life insurance apabila seorang peserta karenakebutuhan yang sangat mendesak boleh mengambil sebagian dari akumulasi dananya yang ada. Selain itu, perlu diungkapkan bahwa pengelolaannaya untuk produk-produk yang mengandung unsure saving (tabungan), dana yag dibayarkan oleh peserta langsung dibagi dalam 2 rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru’. Asuransi Konvensional Kepemilikan harta dalam asuransi konvensional adalah milik perusahaan, bebas mengunakan dan menginvestasikan pengelolaanya, bersifat tidak ada pemisahan dana peserta dengan dana tabarru’ sehingga semua dana bercampur menjadi satu dan status hak kepemilikan dana dimaksud adalah dana perusahaan, sehingga bebas mengelola dan menginvestasikan yanpa ada pembatasan halal dan haram dalam melakukan pemindahan, bahkan ada kecendrungan yang selalu di praktikkan dalam asuransi konvensional untuk menginvstasikan dananya ke system bunga. Selain itu, dana yang terkumpul pada system asuransi konvensional dikelola oleh badan pengelola dan keuntungannya hanya untuk kepentingan badan pengelola dan membayar polis peserta, pengelola menganngap mempunyai pertambahan keuntungan sebagai usaha yang dikelolanya. 6. Perbedaan Mengenai Premi dan Sumber Pembiayaan Klaim Asuransi Syariah Unsur-unsur premipada asuransi syariah terdiri dari unsure tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa). Selain itu, sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu rekening dana tolong-menolong bagi seluruh peserta, yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh setiap peserta untuk keperluan saudara-saudaranya yang meninggal dunia atau tertimpa musibah materi seperti, kebakaran, gempa, banjir dan lain-lain. Selain itu, sumber pembiayaan kalim dalam asuransi syariah adalah dari rekening perusahaan murni bisnis dan tertentu diperuntukkan sebagai dana tolong-menolong. Asuransi Konvensional Dalam asuransi konvensional unsure-unsur preminya terdiri atas: 1. Mortality table yaitu daftar tabel kematian berguna untuk mengetahui besarnya klaim yang kemungkinan timbul kerugian yang di karenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas umur seseorang bisa hidup. 2. Penerimaan Bunga untuk menetapkan tarif, perhitungan bunga harus dikalkulasi di dalamnya. 3. Biaya-biaya asuransi terdiri dari biaya komisi, biaya luar dinas, biaya reklame, sale promotion, biaya pembuatan polis, dan biaya pemeliharaan 7. Perbedaan Mengenai Investasi Dana dan Keuntungan Asuransi Syariah Asuransi dalam menginvestasikan dananyanhanya kepada bank syariah, BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), Obligasi syariah, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara profit (laba) untuk asuransi kerugian yang di peroleh dari surplus underwriting bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme dalam asuransi konvensional. Berinvestasi pada industry perusahaan asuransi syariah, memiliki keunggulan yang memberi semangat pada pesertanya. Sebab, system dimaksud tidak mengenal system dana hangus. Peserta yang baru masuk pun yang karena sesuatudan lan hal sehingga mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja dana yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ sehingga tidak dapat ditarik kembali. Begitu juga dengan asuransi takaful umum (asuransi kerugian), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka takaful membagikan sebagian dana premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan ketika terjadi di akad. Asuransi Konvensional. Menurut peraturan pemerintah, investasi wajib dilakukan oleh asuransi konvensional pada jenis investasi yang akan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, harus memperhatikan ketentuan investasi yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.6/2003. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting menjadi milik perusahaan yang telah terdahulu. Didalam system asuransi konvensional memiliki system dana hangus, yaitu peserta asuransi yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum akhir periode, maka dana peserta itu hangus. Begitu juga untuk asuransi non saving jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayar oleh pihak peserta asuransi kepada pihak perusahaan akan hangus atau menjadi milik perusahaan asuransi. F. Penggolongan Jenis Usaha Asuransi 1. Asuransi ditinjau dari Fungsinya Menurut UU No 2 Tahun 1992 adalah sebagai berikut: a. Asuransi kerugian, yaitu usaha asuransi yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, dan kehilangan manfaat dan tanggung jawab atas hukum pihak ketiga yang timbul dari periustiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang dapat menyelenggarakan uasaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Seperti asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan dan asuransi aneka. b. Asuransi jiwa, adlah adalah asuransi yang dikaitkan dengan resikobatau meninggalnya seseorang yang diasuransikan.seperti asuransi biasa, rakyat, kumpulan, dunia usaha, orang mudam keluarga dan kecelakaan. c. Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggung ulang resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. 2. Asuransi ditinjau dari polis dasar Ada 4 bagian yaitu: a. Asuransi berjangka. Yaitu berjangka/berperiode 1, 2, atau 3 tahun dan seterusnya. b. Asuransi seumur hidup, yang menyediakan jasa asuransi jiwa selama seumur hidup pemegang polis yang harus membayar premi setiap tyahunnya. c. Asuransi dua manfaat, yaitu kontak asuransi jiwanya dibatasi misalnya selama 5 tahun. d. Asuransi unit investasi, yaitu suatu bentuk investasi yang ditawarkan melaluipolis asuransi. 3. Asuransi ditinjau dari segi kepemilikannya a. Asuransi milik swasta nasional b. Asuransi milik pemerintah c. Asuransi milik perusahaan asing d. Asuransi milik campuran. 4. Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaanya a. Asuransi sukarela, yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko b. Asuransi wajib. Yaitu asuransi yang sifatnya wajib yangf dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan undang. G. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Adapun mekanisme asuransi syariah adalah sebagai berikut: 1. Underwriting Underwriting, adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan premi. Atau dengan kata lain adalah merupakan proses seleksi perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat resiko yang akan diterima dan akan menentukan besarnya premi yang akan dibayar. Pada sureansi syariah underwriting berperan sebagai: 1. Perpertimbangkan proses yang diajukan 2. Memutuskan menerima atau tidak resiko-resiko tersebut 3. Menentukan syarat 4. Mengenakan biaya upah 5. Mengamankan profit margin 6. Menjaga kesetabilan dana Dengan demikian underwriting harus mampu membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan yang berlaku pada semua jenis perusahaan. 2. Polis adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis merupakan bukti autentik berupa kata mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsure-unsur yang harus ada dalam polis adalah: 1. Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta asuransi. 2. Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannnya mengganti keugian atas objek asuransi apabila ada kerusakan. 3. Persyaratan polis, memuat kondisi objek, batas waktu premi, pembatalan polis. 4. Penegcualian, memuat dengan menyebutkan jelas musibah diluar penutupan asuransi. 5. Kondisi pertanggungan yang diasuransikan 6. Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi. 3. Premi Premi asuransi adalah sejumlah dana yang disetor tertanggung kepada penanggung, di mana jika premi belum dibayar (lunas), maka penanggung belum terikat dalam transaksi untuk membayar ganti rugi jika timbul risiko. Pengelolaan dana dalam asuransi syariah adalah seluruh premi yang dibayar peserta dimasukkan ke dalam rekening “derma”, yaitu rekening yang digunakan untuk membayar klaim kepada peserta. Jenis-jenis premi asuransi syariah pada umumnya dibagi beberapa bagian yaitu: 1. Premi tabungan, yaitu bagia premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dima pemiliknnya aklan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investyasi bersih 2. Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh p[emegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dalam menanggulangi musibah kematian yang aka disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir 3. Premi biaya, adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakanuntuk membiayai oprasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi. Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi syariah terbagi menjadi 2 sistem, yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan yang tidak mengandung unsur tabungan, perbedaannya terletak pada alokasi dana peserta. Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan sebagian akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi akan masuk ke rekening khusus / premi risiko. Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur tabungan, premi yang diterima dari peserta dikurangi biaya pengelolaan seluruhnya dimasukkan ke dalam rekening khusus. 4. Klaim Adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh poerusahaan premi asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah; 1. Dibayarkan berdasarkan akad kesepakatan awal 2. Klaim dapat berbeda jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan 3. Kalim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan uyntuk memenuhhinya 4. Kalim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan uyntuk memenuhhinya, sebatas yang disepakati dalam akad. Umumnya untuk melalkukan pembayaran dalam klaim peserta ada 4 langkah, yaitu pemberitahuan kugian, bukti kerugian, penyelidikan kerugian dan pembayaran atau pemolakan klaim. 5. Penutupan asuransi Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebabnya oleh dua hal, yaitu: penyebab berakhirsecara wajar karena masa berlakinya telah habis, dan tidak wajar karena salah satu pihak ada yang membatalkan sebelum waktunya berakhir. BAB III PENUTUP Kesimpulan Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun 1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dasar hukum asuransi terdapat dalam surat al-hasr ayat 18 yang dilamnya bermakna bahwa seseorang dianjurkan untuk menyiapkan perencanaan untunk hari esok. Adapun pendapat para ulama yang mengharamkan dan menghalalkan tetapi dari keduanya sama-sama memiliki dasar dan alasan yang jelas, tetapi sebagai umat muslim jika suransi berprinsip pada ta’awun maka dioperbolehkan tentunya dengan aplikasi yang sesuai dengan syariat, karena asuransi syariah dan konvernsional berbeda. Yang didalamnya mengandung manfaat dan resiko. Terdapat berbagai jenis perusahaan asuransi berdasarkkan UU No 2 Tahun 1992 yaitu asuransi berdasarkan fungsinya, dintinjau dari polisnya, dilihat dari kepemilkiannya danditinjau dari segi sifat pelaksanaanya. Didalam asuransi syariah itu sendiri ada mekanisme kerja ynag harus sesuai baik itu underwriting, polis, premi, mengelola premi dan klaim dalam asuransi syaria. Yang mana asuransi dapat ditutup dengan wajar yaitu ketika masa waktunya habis sesui kesepakatan. Dan tidakwajar ketika terjadinya pembatalan sebelum waktunya habis. Dengan beberapa landasan diatas dapat diketahui bahwa asuransi syariah merupakan salah satu lembaga yang menyediakan bagi masyarakat untuk mebuat palning masa depan atas resiko-resiko didepan yang belum diketahui. Sehingga dengan adanya hal ini masyarakat akan lebih termotivasi untuk hidup dalam kedisplinan dan tidak menyianyikan waktu. DAFTAR PUSTAKA Soemitra. Andri. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. (Jakarta : Kencana. 2009) Ali. Hasan , Asuransi dalam Presfektif Hukum Islam; Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta: Prenada Media, 2004 Nasution, Mangaraja Palianja dkk, Basic Training Modul 2002 ( Jakarta : PT Asuransi Takaful Keluarga, 2002) Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,(Jakarta: PT intermasa, 2003), Edisi Kedua Ali. Zainuddin . Hukum Asuransi Syariah (Sinar Grafika:Jakarta 2008) Muhammad Syakir Sula, ASURANSI SYARIAH, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004) BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat manusia tampak mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi yang serba canggih dan modern di dunia. Namun, bila menelusuri lebih detail, sebenarnya bagian mana di belahan dunia ini yang dan berubah dari suasana serba sederhana menjadi berkecukupan dan modern ? Tampaknya, kemajuan yang selama ini di anggap maju ternyata masih mengalami kemunduran. Hal tersebut ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata dinikmati oleh setiap warga Negara. Negara Eropa dan Amerika misalnya mendikte Negara Asia terutama Timur Tengah untuk menerapkan ekonomi konvensional yang berbasis bunga. Hampir semua semua kegiatan berbasis system konvensional yang berbasis bunga termasuk salahsatunya adalah lembaga asuransi. Akan tetapi seiring berjalanya peradaban ilmu muamalah dalam syariat islam maka cendekiawan muslim pun terus mengaji mengenai asuransi yang sesuai dengan syariat islam. hal ini dilakukan agar manusia terhindar dari riba dan ketidak maslahatan lainnya. Pengkajian pada pokok bahasan ini, pemkalah akan memaparkan beberapa poin berkenaan asuransi syari’ah dan asuransi konvensional sebagai suatu perbandingan, terutama yang berkaitan keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi konvensional yang selama ini menjadi acuan hidup dalam hukum perasuransian di Indonesia. Demikian pula penulis akan mambahas konsep, sumber hukum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan. 1.2. Rumusan Masalah A. Apa pengertian, sejarah, dasar hukum dan pendapat para ulama asuransi syariah? B. Apa manfaat dan resiko asuransisyariah dan bagaimana perbedaan asuransi syariah dan konvensional? C. Sebutkan jenis-jenis dan bagaimana mekanisme kerja fari asuransi syariah? BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Asuransi Istilah asuransi dalam bahasa Belanda assurantie, yang berasal dari bahasa latin yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Prancis sebagai assurance. Demikian pula istilah assuradeur yang berarti “penanggung” dan geassureerde yang berarti “tertanggung” yang keduanya berasal dari bahasa Belanda. Sedangkan dalam bahasa Belanda istilah “pertanggungan” diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua pengertian ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang mungkin terjadi sedangkan assurance berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi yang berkaitan dengan jiwa seseorang. Beberapa pengertian asuransi sebagai berikut: a) Asuransi dapat pula diartikan sebagai suatu persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk menggatikan kerugian, atau tidak diperoleh keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui terlebih dahulu. b) Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul disuatu peristiwa yang tidak pasti atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. c) Asuransi dalam sudut pandang ekonomi merupakan metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Menurut sudut pandang bisnis asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan resiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi resiko di antara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial asuransi sebagai sebuah organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggota-anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota asuransi tersebut. d) Secara umum pengertian asuransi adalah perjanjian antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (peserta asuransi) yang dengan menerima premi dari tertanggung, penanggung berjanji akan membayar sejumlah pertanggungan manakala tertanggung: a. mengalami kerugian, kerusakan atau kehilangan atasa barang yang diasuransikan karena peristiwa tidak pasti dan tanpa kesengajaan b. didasarkan atas hidup atau matinya seseorang. e) Dalam bahasa arab asuransi disebut at;ta’min, penanggung disebut mu’ammin, dan tertanggung disebut dengan mu’amman atau mus’tamin. Asuransi Syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) dalam fatwa DSN MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Yang dimaksud sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), riba, risywah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Pada asuransi syariah setiap peserta sejak awal bermaksud saling tolong menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebijakan yang disebut Tabarru. Jadi sistemnya tidak menggunakan pengalihan resiko dimana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko dimana para peserta saling menanggung. Kemudian akad asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam. Beberapa istilah yang harus difahami dalam perasuransian syariah antara lain: a. Peserta asuransi, adalah pihak pertama yang bebagi resiko dan mempunyai hak untuk menerima sejumlah uang dari perusahaan asuransi sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko sebagai tercantum dalam perjanjian. b. Perusahaan asuransi, sebagai pengelola risk sharing. Dalam asuransi syariah perusahaan asuransi adalah pengelola dana yang berhak menerima imbalan tertentu dalam bentuk fee, dan atau bagi hasil. c. Al-Kafalah, adalah suatu kepentingan yang menjadi dasar berlakunya suatu pertanggungan asuransi, yaitu adanya kepentingan terhadap kehidupan seseorang (insurable interest), benda atau terhadap tanggung gugat kepada pihak lain. d. Underwriting, adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan premi. e. Polis asuransi, adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. f. Premi asuransi, adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan peseta asuransi untuk mengikat kewajiban pengelola dalam membayar ganti rugi atas kejadian resiko. g. Jangka waktu pertanggungan, akan habis sesuai dengan waktu yang ditetapkan. h. Tanggal dikeluarkan polis, adalah tanggal yang tercantum pada polis saat dikeluarkan atau diterbitkan oleh perushaan asuransi. i. Manfaat asurasi, adalah jumlah uang pertanggungan yang merupakan jumlah uang yang dinyatakan alam polis sebagai proteksi maksimum yang akan dibayarkan perusahaan asuransi kepada peserta sebagai ganti rugi atas terjadinya suatu resiko. j. Agen asuransi, adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama perusahaan asuransi. k. Aktuaria, adalah pegawai asuransi yang bertugas utama melaksanakan perhitungan keuangan perusahaan. l. Reasuransi, adalah merupakan suatu sistem penyebaran resiko di mana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. B. Sejarah dan Dasar Hukum Asuransi Syariah 1. Sejarah Sejarah asuransi syariah dimulai sejak tahun 1979 ketika sebuah perusahaan asuransi jiwa di sudan, yaitu Sudanese Islamic Insurance pertama kali memperkenalkan asuransi syariah. Kemudian pada tahun yang sama persahaan asuransi jiwa di Uni Emirat Arab juga memperkenalkan asuransi syariah di wilayah arab. Setelah itu pada tahun 1981 sebuah perusahaan asuransi jiwa Swiss bernama Dar Al-Maal Al-Islami memperkenalkan asuransi syariah di Janewa. Diiringi oleh penerbitan kedua di Eropa yang diperkenalkan oleh Islamic Takaful Company di Luksemburg pada tahun 1983. Di kepulauan Bahamas juga didirikan Islamic Takafol dan Re-Rakafol Company, yang selanjutnya di Bahrain asuransi syariah yaitu Syarikat Al-Takafol Al-Islamiah Bahrain yang didirikan tahun 1983. Sedangkan asuransi syariah di Asia pertama kali diperkenalkan di Malasyia pada tahun 1985 melalui sebuah asuransi jiwa bernama Takaful Malasyia. Asuransi syariah di Indonesia merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangun sejak lama, dan telah menjadi lembaga asuransi modern yang siap melayani umat Islam Indonesia dan bersaing dengan lembaga asuransi konvensional. Adapun perkembangan asuransi di Indonesia baru ada pada paruh terakhir tahun 1994, yaitu dengan berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994, dengan diresmikan PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Mentri Keuangan NO. Kep-385/KMK.017/1994. Pendirian Asuransi Takaful Indonesia yang diprakasai oleh Tim pembentuk Aruransi Takaful Indonesia yang dipelopori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Pejabat dari Departemen Keuangan, dan Pengusaha Muslim Indonesia. Setelah itu perkembangan asuransi syariah berkembang hingga sampai saat ini. 2. Dasar Hukum Dasar hukum asuransi syariah adalah sebagai berikut: a. Al-Quran, Firman Allah tentang perintah mempersiapkan hari depan: يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَاقَدَّمَتْ لِغَدٍ، وَاتَّقُوا اللّهَ، إِنَّ اللّهَ خَبِيْرٌ بِمَاتَعْمَلُوْنَ (الحشر: 18). “Hai orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. al-Hasyr [59]: 18). Ayat diatas menjelaskan bahwa orang-orang yang beriman diperintahkan untuk mempunyai perencanaan dimasa depan seperti kisah nabi Yusuf yang menafsirkan mimpi Raja Mesir mengenai suatu perencanaan Negara dalam menghadapi krisis pangan tujuh tahun mendatang. b. Hadis-hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang beberapa prinsip bermu’amalah, antara lain: مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم). “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah). C. Pendapat Ulama Mengenai Asuransi Syariah Tujuan asuransi sangatlah mulia, karena bertujuan untuk tolong-menolong dalam kebaikan. Namun persoalan yang dipertikaikan lebih lanjut oleh para Ulama adalah bagaimana instrumen yang akan mewujudkan niat baik dari asuransi tersebut; baik itu bentuk akad yang melandasinya, sistem pengelolaan dana, bentuk manajemen dan lain sebagainya Kedua kelompok dimaksud, masing-masing mempunyai dasar hukum dan memberikan alasan-alasan hukum sebagai penguat terhadap argument atau pendapat yang disampaikannya. Disamping itu, ada yang berpendapat membolehkan asuransi yang bersifat social (ijtima’i) dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial (tijari) serta ada pula yang meragukannya (syubhat). Kelompok yang mengharamkan asuransi syariah : 1. Ibnu Abidin, Ulama madzhab Hanafi berpendapat bahwa asuransi adalah haram, karena uang setoran peserta (premi) tersebut adalah iltizam ma lam yalzam (mewajibkan sesuatu yang tidak lazim / wajib) 2. Muhammad Bakhit al-muthi’i (mufti Mesir) mengatakan bahwa akad asuransi yang menjamin atas harta benda pada hakikatnya termasuk dalam kafalah atau ta’addi / itlaf. 3. Muhammad al-Ghazali mengatakan bahwa asuransi adalah haram karena mengandung riba. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian telah habis. Menurut Warkum Sumitro pengharaman asuransi berdasarkan atas 5 alasan : 1. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam islam. 2. Asuransi mengandung unsur riba yang dilarang dalam islam. 3. Asuransi termasuk jual beli atau tukat-menukar mata uang tidak secara tunai. 4. Asuransi objek bisnisnya tergantung pada hidup dan matinya seseorang,yang berarti mendahului takdir Allah SWT. 5. Asuransi mengandung eksploitasi yang bersifat menekan. Menurut Mahdi Hasan pelarangan praktik asuransi berdasarkan atas 4 alasan : 1. Asuransi tak lain adalah riba berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara kedua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan demikian wajib adanya. 2. Asuransi juga merupakan perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada munculnya resiko. 3. Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karenaperusahaan asuransi meskipun milik Negara, tetap merupakan institusi yang mengadakan transaksi dengan riba. 4. Dalam asuransi jiwa juga terdapat unsure risywah, karena kompensasi di dalamnya adalah sesuatu yang tidak dapat dinilai. Kelompok yang membolehkan asuransi syariah : Antara lain dikemukakan oleh Ibnu Abidin, Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa (guru besar Universitas Syirya), Syaikh Abdurrahman Isa (guru besar Universitas al-azhar Mesir), Prof. Dr. Muhammad Yusuf Musa (guru besar Universitas Kairo), Syaikh Abdul Khalaf, dan Prof. Dr. Muhammad al-Bahi, Pada dasarnya, mereka mengakui bahwa asuransi merupakan suatu bentuk muamalat yang baru dalam islam dan memiliki manfaat serta nilai positif bagi ummat selama di landasi oleh praktik-praktik yang sesuai dengan nilai-nilai islam. Argumentasi yang mereka pakai dalam membolehkan asuransi menurut Faturrahman Djamil adalah sebagai berikut : 1. Tidak terdapat nash Alqur’an atau hadits yang melarang asuransi. 2. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak. 3. Asuransi menguntungkan kedua belah pihak 4. Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan dalam kegiatan pembangunan. 5. Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. 6. Asuransi termasuk usaha bersama yang di dasarkan pada prinsip tolong-menolong. Dalam Islam,asuransi haruslah bertujuan kepada konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. D. Manfaat Dan Resiko Asuransi Syariah 1) Manfaat Asuransi pada dasarnya memberikan manfaat bagi para peserta asuransi antara lain, sebagai berikut: 1. Rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai kesepakatan dalam akad. 2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkan makin besar pula premi pertanggungannya. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat mengajukan rujukan, misalnya tabel mortalita utuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak ada unsur riba dalam perhitungannya. 3. Berfungsi sebagai tabungan. Kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya sesuai dengan syariah. 4. Alat penyebaran resiko. Dalam asuransi syariah resiko dibagi bersama peserta sebagai bentuk saling tolong menolong dan membantu diantara mereka. 5. Membantu meningkatkan kegiatan usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi sesuai dengan syariah atas suatu bidang usaha tertentu. 2) Risiko Jenis-jenis resiko dalam perusahaan asuransi antara lain: 1. Risiko Murni, adalah suatu risiko yang bila terjadi akan memberikan dan apabila tidak terjadi, tidak menimbulakan kerugian akan tetapi juga tidak memberikan keuntungan. 2. Risiko Investasi, adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang mengalami kerugian finansial atau peluang memperoleh keuntungan. 3. Risiko Inividu, ada tiga macam yaitu pertama risiko pribadi, adalah risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan. Kedua risiko harta, adalah risiko terjadinya kerugian keungan apabila kita memiliki suatu harta atau benda yaitu adanya peluang harta tersebut untuk hilang, dicuri dan rusak. Ketiga risiko tanggung gugat, adalah risiko yang mungkin dialami sebagai tanggung jawab dan akibat merugikan orang lain. E. Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional Perbedaan asuransi syariah dilihat dari berbagai sudut pandang, adalah sebagai berikut: 1. pengertian Pengertian Asuransi Syari’ah Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah. Menurutnya, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Pengertian Asuransi konvensional Pengertian asuransi konvensional secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan di kalangan orang Belanda disebut verzekering. Hal dimaksud melahirkan istilah assuradeur , assurantie bagi penaggung dan geassureeder bagi tertanggung. Di dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian meupakan petanggungan yang di dalamnya ada perjanjian antara 2 pihak atau lebih, yaiut pihak penanggung mengikatkan diri kepada tettanggung, dengan menerima premi asuransi,untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karenakerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan. 2. Pebedaan Mengenai Sumber Hukum Sumber Hukum Asuransi Syariah Sumber hukum asuransi syariah adalah Al-Qur’an, sunnah, ijma, qiyas, dan fatwa DSN MUI. Karena itu asuransi syariah selalu sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam menetapkan prinsip-prinsip, praktik, dan operasional dari asuransi syariah,parameter yang senantiasa menjadi rujukan adalah syariah islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadits, dan fiqh islam. Karena itu, asuransi syariah mendasarkan diri pada prinsip kejelasan dan kepastian, sehingga kejelasan yang meyakinkan kepada peserta asuransi dengan akad secara syariah antara perusahaan dengan peserta asuransi , baik yang akadnya jual beli ataupun tolong-menolong. Sumber Hukum Asuransi Konvensional Asuransi konvensional mempunyai sumber hukum yang di dasari oleh pikiran manusia, falsafah, dan kebudayaan, sementara modus operandinya didasarkan atas hukum positif . Karena itu tidak memiliki sumber hukum yang jelas,maka cenderung membuat transaksi yang tidak memiliki kepastian dan kejelasan kedepan. Seperti halnya dalam akadnya sesuatu yang di akadkan terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas berapa yang akan dibayar oleh peserta asuransi yang meliputi berapa sesuatu yang akan diperoleh. Tidak diketahui berapa lama seseorang peserta asuransi harus membayar premi. 3. Perbedaan Mengenai Dewan Pengawas Syariah Dewan Pengawas Asuransi Syariah Asuransi syariah mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan asuransi syariah. DPS mengawasi jalannya oprasional sehari-hari agar selalu berjalan sesuai dengan prinsip syariah. Artinya, menghindari adanya penyimpangan secara hukum islam yang dapat merugikan orang lain. Karena itu, DPS berfungsi untuk: a. Melakukan pengawasan secara periodic pada Lembaga Keuangan Syariah yang berada dibawah pengawasannya. b. Berkewajiban mengajukan unsure-unsur pengembangan Lembaga Keuangan Syariah kepada pemimpin lembaga yang bersangkutan dan dari Dewan Syariah Nasional. c. Melaporkan Perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang mengawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun anggaran. d. Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN. Asuransi Konvensional Asuransi konvensional tidak mempunyai dewan pengawaas dalam melaksanakan perencanaan, proses, dan praktiknya. Asuransi konvensional tidak memiliki sebuah wadah control yang independen yang tugasnya mengawasi perjalanan asuransi teersebut sehingga mudah timbul penyimpangan-penyimpangan, baik penyimpangan administrasi maupun penyimpangan hukum secara syari. 4. Perbedaan Mengenai Akad Perjanjian Asuransi Syariah Asuransi syariah mempunyai akad yang di dalamnya dikenal dengan istilah tabarru’yang bertujuan kebaikan untuk menolong diantara sesame manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan akad tijarah. Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial, misalnya akad mudharabah, wadiah,wakalah, dan sebagainya. Dalam bentuk akad tabarru’ mutabari mewujudkan usaha untuk membantu seseorang dan hal ini di anjurkan oleh syariat islam, penderma yang ikhlas akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar. Selain itu, akad transaksi asuransi syariah mengandung kepastian dan kejelasan sehingga peserta asuransi menerima polis asuransi sesuai dengan apa yang dibayarkan (yang masuk ke rekening peserta) ditambah dengan dana tabarru’ dari setiap peserta asuransi. Karena itu, setiap peserta asuransi yang mendapat musibah atau kerugian akan menerima bantuan dalam bentuk ganti rugi terhadap musibah yang dihadapinya. Bantuan dimaksud bersumber dari dana akad tabarru’. Asuransi Konvensional Akad pada asuransi konvensional adalah pihak perusahaan asuransi dengan pihak peserta asuransi melakukan akad mufawadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad di satu pihak sebagai penaggung dan di pihak lainnya sebagai tertanggung. Pihak penaggung memperoleh premi-premi asuransi sebagai pengganti dari uang pertanggungan yang telah dijanjikan pembayarannya. Sedangkan tertangung ,memperoleh uang pertanggungan jika terjadi peristiwa atau bencana sebagai pengganti dari premi-premi yang dibayarkannya. Sistem kontrak dimaksud, mengandung unsure untung-untungan, yaitu keuntunganyang diperoleh tergantung bila terjadi musibah dan si penaggung mendapat keuntungan bila tidak terjadi musibah da dipandang sebagai hasil dari mengambil resiko, bahkan sebagai hasil kerja yang nihil. 5. Perbedaan Mengenai Kepemilikan dan Pengelolaan Dana Asuransi syariah Asuransi syariah menganut system kepemilikan bersama. Hal itu berarti dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta ( Shohibul Mal). Pihak perusahaan asuransi syariah hanya sebagai penyangga aman dalam pengelolaannya. Dana tersebut, kecuali tabarru’dapat diambil kapan saja dan tanpa dibebani bunga. Di sinilah letak pebedaan mendasar pada life insurance apabila seorang peserta karenakebutuhan yang sangat mendesak boleh mengambil sebagian dari akumulasi dananya yang ada. Selain itu, perlu diungkapkan bahwa pengelolaannaya untuk produk-produk yang mengandung unsure saving (tabungan), dana yag dibayarkan oleh peserta langsung dibagi dalam 2 rekening, yaitu rekening peserta dan rekening tabarru’. Asuransi Konvensional Kepemilikan harta dalam asuransi konvensional adalah milik perusahaan, bebas mengunakan dan menginvestasikan pengelolaanya, bersifat tidak ada pemisahan dana peserta dengan dana tabarru’ sehingga semua dana bercampur menjadi satu dan status hak kepemilikan dana dimaksud adalah dana perusahaan, sehingga bebas mengelola dan menginvestasikan yanpa ada pembatasan halal dan haram dalam melakukan pemindahan, bahkan ada kecendrungan yang selalu di praktikkan dalam asuransi konvensional untuk menginvstasikan dananya ke system bunga. Selain itu, dana yang terkumpul pada system asuransi konvensional dikelola oleh badan pengelola dan keuntungannya hanya untuk kepentingan badan pengelola dan membayar polis peserta, pengelola menganngap mempunyai pertambahan keuntungan sebagai usaha yang dikelolanya. 6. Perbedaan Mengenai Premi dan Sumber Pembiayaan Klaim Asuransi Syariah Unsur-unsur premipada asuransi syariah terdiri dari unsure tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa). Selain itu, sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’, yaitu rekening dana tolong-menolong bagi seluruh peserta, yang sejak awal sudah diakadkan dengan ikhlas oleh setiap peserta untuk keperluan saudara-saudaranya yang meninggal dunia atau tertimpa musibah materi seperti, kebakaran, gempa, banjir dan lain-lain. Selain itu, sumber pembiayaan kalim dalam asuransi syariah adalah dari rekening perusahaan murni bisnis dan tertentu diperuntukkan sebagai dana tolong-menolong. Asuransi Konvensional Dalam asuransi konvensional unsure-unsur preminya terdiri atas: 1. Mortality table yaitu daftar tabel kematian berguna untuk mengetahui besarnya klaim yang kemungkinan timbul kerugian yang di karenakan kematian, serta meramalkan berapa lama batas umur seseorang bisa hidup. 2. Penerimaan Bunga untuk menetapkan tarif, perhitungan bunga harus dikalkulasi di dalamnya. 3. Biaya-biaya asuransi terdiri dari biaya komisi, biaya luar dinas, biaya reklame, sale promotion, biaya pembuatan polis, dan biaya pemeliharaan 7. Perbedaan Mengenai Investasi Dana dan Keuntungan Asuransi Syariah Asuransi dalam menginvestasikan dananyanhanya kepada bank syariah, BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), Obligasi syariah, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sementara profit (laba) untuk asuransi kerugian yang di peroleh dari surplus underwriting bukan menjadi milik perusahaan sebagaimana mekanisme dalam asuransi konvensional. Berinvestasi pada industry perusahaan asuransi syariah, memiliki keunggulan yang memberi semangat pada pesertanya. Sebab, system dimaksud tidak mengenal system dana hangus. Peserta yang baru masuk pun yang karena sesuatudan lan hal sehingga mengundurkan diri maka dana/premi yang sebelumnya dimasukkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja dana yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ sehingga tidak dapat ditarik kembali. Begitu juga dengan asuransi takaful umum (asuransi kerugian), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka takaful membagikan sebagian dana premi tersebut dengan pola bagi hasil 60:40 atau 70:30 sesuai kesepakatan ketika terjadi di akad. Asuransi Konvensional. Menurut peraturan pemerintah, investasi wajib dilakukan oleh asuransi konvensional pada jenis investasi yang akan menguntungkan serta memiliki likuiditas yang sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Selain itu, harus memperhatikan ketentuan investasi yang tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.6/2003. Sedangkan keuntungan yang diperoleh dari surplus underwriting menjadi milik perusahaan yang telah terdahulu. Didalam system asuransi konvensional memiliki system dana hangus, yaitu peserta asuransi yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum akhir periode, maka dana peserta itu hangus. Begitu juga untuk asuransi non saving jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayar oleh pihak peserta asuransi kepada pihak perusahaan akan hangus atau menjadi milik perusahaan asuransi. F. Penggolongan Jenis Usaha Asuransi 1. Asuransi ditinjau dari Fungsinya Menurut UU No 2 Tahun 1992 adalah sebagai berikut: a. Asuransi kerugian, yaitu usaha asuransi yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, dan kehilangan manfaat dan tanggung jawab atas hukum pihak ketiga yang timbul dari periustiwa yang tidak pasti. Perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang dapat menyelenggarakan uasaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Seperti asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan dan asuransi aneka. b. Asuransi jiwa, adlah adalah asuransi yang dikaitkan dengan resikobatau meninggalnya seseorang yang diasuransikan.seperti asuransi biasa, rakyat, kumpulan, dunia usaha, orang mudam keluarga dan kecelakaan. c. Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggung ulang resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa. 2. Asuransi ditinjau dari polis dasar Ada 4 bagian yaitu: a. Asuransi berjangka. Yaitu berjangka/berperiode 1, 2, atau 3 tahun dan seterusnya. b. Asuransi seumur hidup, yang menyediakan jasa asuransi jiwa selama seumur hidup pemegang polis yang harus membayar premi setiap tyahunnya. c. Asuransi dua manfaat, yaitu kontak asuransi jiwanya dibatasi misalnya selama 5 tahun. d. Asuransi unit investasi, yaitu suatu bentuk investasi yang ditawarkan melaluipolis asuransi. 3. Asuransi ditinjau dari segi kepemilikannya a. Asuransi milik swasta nasional b. Asuransi milik pemerintah c. Asuransi milik perusahaan asing d. Asuransi milik campuran. 4. Asuransi ditinjau dari sifat pelaksanaanya a. Asuransi sukarela, yaitu yang dilakukan secara sukarela semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya resiko b. Asuransi wajib. Yaitu asuransi yang sifatnya wajib yangf dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan undang. G. Mekanisme Kerja Asuransi Syariah Adapun mekanisme asuransi syariah adalah sebagai berikut: 1. Underwriting Underwriting, adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya resiko untuk menentukan premi. Atau dengan kata lain adalah merupakan proses seleksi perusahaan asuransi jiwa untuk menentukan tingkat resiko yang akan diterima dan akan menentukan besarnya premi yang akan dibayar. Pada sureansi syariah underwriting berperan sebagai: 1. Perpertimbangkan proses yang diajukan 2. Memutuskan menerima atau tidak resiko-resiko tersebut 3. Menentukan syarat 4. Mengenakan biaya upah 5. Mengamankan profit margin 6. Menjaga kesetabilan dana Dengan demikian underwriting harus mampu membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada perusahaan yang berlaku pada semua jenis perusahaan. 2. Polis adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi. Polis merupakan bukti autentik berupa kata mengenai adanya perjanjian asuransi. Unsure-unsur yang harus ada dalam polis adalah: 1. Deklarasi, memuat data yang berkaitan dengan peserta asuransi. 2. Perjanjian asuransi, memuat pernyataan perusahaan asuransi menyatakan kesanggupannnya mengganti keugian atas objek asuransi apabila ada kerusakan. 3. Persyaratan polis, memuat kondisi objek, batas waktu premi, pembatalan polis. 4. Penegcualian, memuat dengan menyebutkan jelas musibah diluar penutupan asuransi. 5. Kondisi pertanggungan yang diasuransikan 6. Polis ditandatangani oleh perusahaan asuransi. 3. Premi Premi asuransi adalah sejumlah dana yang disetor tertanggung kepada penanggung, di mana jika premi belum dibayar (lunas), maka penanggung belum terikat dalam transaksi untuk membayar ganti rugi jika timbul risiko. Pengelolaan dana dalam asuransi syariah adalah seluruh premi yang dibayar peserta dimasukkan ke dalam rekening “derma”, yaitu rekening yang digunakan untuk membayar klaim kepada peserta. Jenis-jenis premi asuransi syariah pada umumnya dibagi beberapa bagian yaitu: 1. Premi tabungan, yaitu bagia premi yang merupakan dana tabungan pemegang polis yang dikelola oleh perusahaan dima pemiliknnya aklan mendapatkan hak sesuai dengan kesepakatan dari pendapatan investyasi bersih 2. Premi tabarru’, yaitu sejumlah dana yang dihibahkan oleh p[emegang polis dan digunakan untuk tolong menolong dalam menanggulangi musibah kematian yang aka disantunkan kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia sebelum masa asuransi berakhir 3. Premi biaya, adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh peserta kepada perusahaan yang digunakanuntuk membiayai oprasional perusahaan dalam rangka pengelolaan dana asuransi. Mekanisme pengelolaan dana peserta (premi) dalam asuransi syariah terbagi menjadi 2 sistem, yaitu sistem yang mengandung unsur tabungan dan yang tidak mengandung unsur tabungan, perbedaannya terletak pada alokasi dana peserta. Pada sistem yang mengandung unsur tabungan, premi yang diterima setelah dikurangi biaya pengelolaan sebagian akan dialokasikan ke rekening tabungan dan sebagian lagi akan masuk ke rekening khusus / premi risiko. Sementara itu, pada sistem yang tidak mengandung unsur tabungan, premi yang diterima dari peserta dikurangi biaya pengelolaan seluruhnya dimasukkan ke dalam rekening khusus. 4. Klaim Adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh poerusahaan premi asuransi sesui dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah; 1. Dibayarkan berdasarkan akad kesepakatan awal 2. Klaim dapat berbeda jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan 3. Kalim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan uyntuk memenuhhinya 4. Kalim atas akad tabarru merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan uyntuk memenuhhinya, sebatas yang disepakati dalam akad. Umumnya untuk melalkukan pembayaran dalam klaim peserta ada 4 langkah, yaitu pemberitahuan kugian, bukti kerugian, penyelidikan kerugian dan pembayaran atau pemolakan klaim. 5. Penutupan asuransi Penutupan asuransi adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebabnya oleh dua hal, yaitu: penyebab berakhirsecara wajar karena masa berlakinya telah habis, dan tidak wajar karena salah satu pihak ada yang membatalkan sebelum waktunya berakhir. BAB III PENUTUP Kesimpulan Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun 1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dasar hukum asuransi terdapat dalam surat al-hasr ayat 18 yang dilamnya bermakna bahwa seseorang dianjurkan untuk menyiapkan perencanaan untunk hari esok. Adapun pendapat para ulama yang mengharamkan dan menghalalkan tetapi dari keduanya sama-sama memiliki dasar dan alasan yang jelas, tetapi sebagai umat muslim jika suransi berprinsip pada ta’awun maka dioperbolehkan tentunya dengan aplikasi yang sesuai dengan syariat, karena asuransi syariah dan konvernsional berbeda. Yang didalamnya mengandung manfaat dan resiko. Terdapat berbagai jenis perusahaan asuransi berdasarkkan UU No 2 Tahun 1992 yaitu asuransi berdasarkan fungsinya, dintinjau dari polisnya, dilihat dari kepemilkiannya danditinjau dari segi sifat pelaksanaanya. Didalam asuransi syariah itu sendiri ada mekanisme kerja ynag harus sesuai baik itu underwriting, polis, premi, mengelola premi dan klaim dalam asuransi syaria. Yang mana asuransi dapat ditutup dengan wajar yaitu ketika masa waktunya habis sesui kesepakatan. Dan tidakwajar ketika terjadinya pembatalan sebelum waktunya habis. Dengan beberapa landasan diatas dapat diketahui bahwa asuransi syariah merupakan salah satu lembaga yang menyediakan bagi masyarakat untuk mebuat palning masa depan atas resiko-resiko didepan yang belum diketahui. Sehingga dengan adanya hal ini masyarakat akan lebih termotivasi untuk hidup dalam kedisplinan dan tidak menyianyikan waktu. DAFTAR PUSTAKA Soemitra. Andri. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. (Jakarta : Kencana. 2009) Ali. Hasan , Asuransi dalam Presfektif Hukum Islam; Suatu Tinjauan Analisis Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta: Prenada Media, 2004 Nasution, Mangaraja Palianja dkk, Basic Training Modul 2002 ( Jakarta : PT Asuransi Takaful Keluarga, 2002) Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional,(Jakarta: PT intermasa, 2003), Edisi Kedua Ali. Zainuddin . Hukum Asuransi Syariah (Sinar Grafika:Jakarta 2008) Muhammad Syakir Sula, ASURANSI SYARIAH, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar