PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Kegiatan ekonomi merupakan segala bentuk
usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan guna mencapai kemakmuran
hidupnya.Sehingga permasalahan ekonomi merupakan permasalahan yang mendasar
bagi semua negara.Jika permasalah yang terjadi tidak ditanggapi dengan tepat,
maka kesejahteraan masyarakatpun tidak maksimal.Oleh karena itu, dalam
menyikapi permasalahan ekonomi, masing-masing negara mempunyai sistem ekonomi
yang sesuai dengan kondisi dan idiologi negara tersebut.
Sistem ekonomi
menurut Gregory Grosman (1984) adalah “system is the nation that the various
part and compenents (economics units and agents, institution) not only
interconnect and interact but do so with a certain degree of mutual consistency
and coherence” (sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri
atas unit-unit dan agen-agen ekonomi serta lembaga-lembaga (insitusi-institusi)
ekonomi, yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi, melainkan juga
sampai tingkat tertentu saling menopang dan mempengaruhi).[1]
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa sistem ekonomi merupakan komponen-komponen
yang memiliki sifat fungsional yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai
suatu tujuan ekonomi yang maksimal baik dalam proses produksi, distribusi, dan
konsumsi disuatu wilayah.
Pada umumnya
sitem ekonomi didasarkan pada pemikiran, konsep dan teori-teori ekonomi
tertentu yang diyakini kebenarannya. Menurut gregory dan struat (1985) elemen
kunci dari suatu sitem ekonomi adalah (1) hak kepemilikan, (2) mekanisme
provisi informasi dan koordinasi dari keputusan-keputusan, (3) metode
pengambilan keputusan dan (4) system insentif bagi prilaku ekonomi.[2]Dengan
demikian empat elemen tersebut perlu dikaji dari berbagai sudut padang, salah
satunya mengenai konsep kepemilikan.
Awalmula
sejarah kepemilikan sama halnya dengan awal manusia itu sendiri, dan manusia
tidak terlepas dari adanya kepemilikan. Seperti halnya difase awal kepemilikan
menyangkut kebutuhan pribadi, alat buru dan pakaian. Dan berlanjut keperadaban yang
semakin berkembang seperti dijaman sekarang yang mana kepemilikan ini sangat
diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam memperoleh haknya.
Konsep kepemilikan akandibahas yang mana hal ini merupakan salah satu kerangka
pengelompokan dalam sistem ekonomi.
2.
Rumusan Masalah
A.
Apa pengertian property rights?
B.
Bagaimana konsep hak milik dalam
berbagai system?
C.
Bagaimana teori tentang property
rights?
D.
Apa saja model dari kepemilikan?
E.
Bagaimana tipe dari property rights?
F.
Apa saja sebab-sebab adanya
kepemilikan?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Property Right
Dalam buku Oxford Anvanced Learner’s Dictionary, kata “property”is
a thing or things that are owned by some body,[3]bahwa
property adalah sebuah benda atau benda-benda yang dimiliki seseorang. Dan
dalam buku Kamus Ingris Indonesia kata “Right”artinya kanan, hak,
keadilan dan kebenaran.[4]Sehingga
dari dua suku kata tersebut menjadi property right yang merupakan elemen
pertama dalam sistem ekonomi yang berarti hak kepemilikan.[5]Sedangkan
pengertian hak dalam Kamus Populer Ilmiah Lemgkap adalah yang benar,
tetap dan wajib kebenaran, dan kepunyaan sah.[6]Dan
kepemilikan adalah hak khusus pada seseorang pada suatu benda dan pemilik
disahkan untuk memanfaatkannya.[7]
Property right merupakan sebuah hak yang harus ditegakan atau
dihormati oleh pihak lain, dan dalam penegakannya memerlukan lembaga yang
menjamin dan berwenang dalam penegakan hak-hak. Aristoteles berpendapat “bahwa
pribadi yang memiliki adalah faktor yang yang utama untuk menunjukan masyarakat
yang ideal”.[8]
Dengan demikian dengan adanya kepemilikan ataupun status memiliki bagi
seseorang maka seseorang tersebut akan semangat dalam melakukan suatu kegiatan
untuk memperoleh kebahagian. Hak mausia merupakan hak yang paling mendasar dan
bila hak ini tidak ada maka manusia akan kehilangan eksistensinya. Oleh karena
itu, pihak berwenang harus berupaya untuk menegakan bagaimana konsep
kepemilikan yang sesuai dengan keadaan masyarakat.
Menurut ibnu taimiyah hak milik adalah sebuah kekuatan yang
didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu
sangat berfariasi bentuk dan tingkatannya.[9]Kekuatan
yang didasari syariat disini merupakan kekutan yang berdasarkan suatu hukum
untuk memanfaatkan suatu objek. Misalnya jika kekutan itu sangat lengkap maka
pemilik berhak untuk mengolah obyek tersebut baik dengan cara menjual, memberi,
meminjamkan, mewariskan atau menngunakannya untuk tujuan produktif. Tetapi jika
kekuatannya tidak lengkap berarti hak kepemilikannya terbatas.Menurut Bromly
(1989) mendefinisikan property right sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba
atau keuntungan secara aman karena orang lain respect terhadap laba.[10]
B.
Konsep Hak
Milik Dari Berbagai Sistem
1.
Hak pribadi dalam hukum Romawi
Karakteristik sistem kuno adalah sangat
keras dan tegas melindungi hak-hak individu. Para ahli hukum romawi cenderung
untuk mempertimbangkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak melakukan Sesutu
yang ia sukai atas hak milik pribadinya. Konsepsi tentang hak milik pribadi
bukanlah hanya menikmatinya, juga kebebasan untuk menggunakan seenaknaknya
sendiri ataupun merusaknya.
Disini ada dua prinsip besar tentang hak
milik dan kebebasan melakukan kontrak apapun, system hukum romawi meninggalakan
kerancuan kearah individulisme yang tanpa kekangan dan tak bertanggung jawab.
Salah satu sarjana dewasa ini mendefinisikan hak milik berpijak pada pola hukum
romawi .seperti, John Austin berkata ”jika mengambil pengertian yang keras
menunjukan bahwa sebuah hak itu tak tertentu cara penggunaannya dan tak
terbatas penempatannya.[11]
Dengan adanya pengertian diatas, hak
pribadi merupakan hak yang terlarang dan tak terbatasi oleh apapun terhadap
sebuah obyek, untuk menggunakan atau menghancurkan sesuai dengan keinginan pemiliknya.Tetapi
tak seorangpun tetap bertahan pada pendapatnya saat ini, bahwa hal itu masih
menjadi kondisi yang diperlukan dalam hal kepemilikan.Austin sendiri
menganjurkan adanya pembatasan yang perlu dipaksakan oleh kebiasaan atau
pemerintahan.
2.
Hak milik dalam filsafat Yunani
Lembaga hak milik merupakan subjek yang
sangat kontroversial dizaman yunani
kuno. Menurut Plato (430-347 SM) kelas kesatria tidak boleh menguasai
hak milik diluar kebutuhanya, bagi mereka diberikan pembayaran tetap tertentu
untuk mencukupi kebutuhannya, tak lebih dari itu.Democritus (460-370 SM)
berkata bahwa sebuah masyarakat melakukan pengaturan yang baik atas masalah
kepemilikan pribadi, terhadap berbagai sumber kehidupan, akan menghadapi
kesenangan ekonomis lebih tinggi dari pada hanya mengenal hak-hak kepemilikan
komunal.Kemungkinan dengan adanya kepemilikan pribadi memungkinkan terjadinya
dorongan kuat atas aktivitas produktif.
Pandangan Democritus sedikit mempengaruhi
pandangan aristoteles (384-322 SM), dalam bukunya ynag berjudul politics
aristoteles mengkrtik pandangan komunisme plato dan membantah bahwa system
seperti itu tak bisa dilaksanakan dan merusak instink kemanusiaan yang alami.
Ia menyatakan “jika mereka tak merasakan kesenangan seimbang dengan kerja
kerasnya, dimana para pekerja bekerja banyak dan hanya memperoleh sedikit
tetapi menerima dan mengkonsumsi lebih banyak.” Iamenegaskan bahwa
kepemilikan hak milik oleh masyarakat akan merusak kebajikan dan kebebasan.
Menurutnya pengaturan yang berlaku sekarang jika bisa dikembangkan kebiasaan
dan tatanan hukum yang baik, akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik[12].
3.
Menurut ajaran Kristen dan filsafat
skolastik
Didunia Kristen pada abad pertengahan,
pandangan tradisional yang mengakui hak milik pribadi diterima secara luas dan
dianggap berasal dari prisip dosa manusia. Tenwy menyatakan tentang idiologi
kriten: mencari sesuatu yang berlebihan tak layak dilakukan, merupakan
ketamakan dan ketamakan itu merupakan sebuah dosa yang mematikan. Dan Gray
menulis :Kitab injil menggaris bawahi kebenaran bahwa kekayaan itu bisa menjadi
jerat, untuk itu ibaratnya tak mudah bagi seekor unta masuk kelubang jarum,
seperti orang kaya masuk kekerajaan tuhan. Komunitas ideal adalah ketika tak
seorangpun diantaraorang perorangan tak menyebut segala sesuatu itu miliknya,
akan tetapi milik bersama-sama.
Unsur-unsur dari pikiran Plato diserap
kedalam tradisi kristani pada awal-awal masa pertumbuhan. Tetapi ditemukan
kembali pandangan aristoteles pada saat akhir periode abad pertengahan dieropa
melalui medium sarjana yahudi dan para pengamat arab seperti Ibnu rusdy
(Averroes) dan Ibnu sina (Avicenna). Banyak hal yang bisa diperhitungkan
sebagai dipengaruh oleh ajaran plato, pada awal kekuasaan gereja Nasranidan
para tokoh Kristen lebih cenderung pada sikap komunistik.
4.
Pendekatan islam
Menurut ajaran islam, Allah SWT adalah
pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Dia adalah pemberi rizky
dan Tuan dari segala manusia.Hanya IA-lah yang bisa melimpahkan kepada manusia
setiap hak katas kepemilikannya.Ia bisa menekankan pembatasan dan pelarangan
atas kepemilikan. Kekuatan manusia untuk mengatur barang-barang yang ada
didunia ini, berasal dari peranannya sebagai khalifah Allah[13].
Hak milik itu oleh Allah secara alamiah
telah ditetapkan tujuan penggunaannya dan seluruh makhluk menjadi milik Allah yang Esa,kemudian
dikaruniakan untuk kepentingan hidup manusia. Hak milik merupakan sebuah ujian
dankarena itu setiap orang diberi keleluasan untuk memiliki dan menggunkan
kekayaan itu.Alquran menegaskan bahwa: sesunggunya hartamu dan anak-anakmu
hanyalah cobaan (bagimu).[14]Kesuksesan
seseorang menghadapi cobaan itu hanya bisa dilihat dari usahannya sendiri, juga
usaha bersamanya dengan masyarakat, aspek lembaga-lembaga yang ada dalam
masyarakat dan negara.
C.
Teory Property
Right
1.
Furubotn dan Richter (2000)
Menurut mereka
teori kepemilikan bermuara pada dua teori, yaitu:
a.
Teori kepemilikan individu
Teori
kepemilikan individu merupakan penopang utama doktrin hak-hak alamiah (natural
rights) dari ekonomi klasik yang mengarah pada lahirnya private property right
atau individualistis.
b.
Teori kepemilikan social
Teori ini
mendorong lahirnya commons property atau state property yang dianut secara
ekstrim oleh negara-negara sosialis.
2.
Caporapo dan Levine (1992)
Mereka menjelaskan dua teori yang berbeda mengenai
property rights, yaitu:
a.
Aliran positivis
Aliran ini
menganggap hak-hak kepemilikan lahir melalui sistem politik.Sistem politik atau
kekuasaan mendesain hak kepemilikan dan menegakannya melalui pengadilan hukum.
b.
Aliran alamiah yang mengatakan bahwa
hak kepemilikan melekat pada seseorang sejak lahir. Kelahiran individu disertai
dengan kelahiran atas hak-haknya yang tidak bisa dipisahkan.[15]
3.
Ibnu taimiyah
Menurut ibnu
taimiyah bahwa ada tiga teori mengenai kepemilikan, yaitu:
a.
Teori hak milik individual
Bahwa setiap
individu berhak memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakan secara
produktif, memindahkannya dan melindugi dari penyia-nyiaan.[16]
b.
Teori hak milik social atau kolektif
Banyak objek
tertentu dimiliki masyarakat disebuah wilayah khusus atau oleh masyarakat
seluruhnya.Hak kepemilikan seperti ini biasanya diperlukan untuk kepentingan social.[17]
c.
Teori tentang hak milik Negara
Bahwa suatu
Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan dan
kekuasaan untuk melaksanakan kekuasaanya.[18]
D.
Model
Kepemilikan
Menurut
modelnya, kepemilikan meliputi sebagai berikut:
1.
Kepemilikan penuh
Yaitu
kepemilikan terhadapharta benda terkait sekaligus hak pemanfaatannya.
Kepemilikan ini bersifat mutlak tidak dibatasi masa dan tida bisa digugurkan
orang lain. Kepemilikan penuh tidak dibatasi oleh waktu, tidak bisa digugurkan,
dan kepemilikan ini akan berakhir jika pemiliknya wafat, sehingga seluruh
miliknya berpindah keada ahli warisnya, dan karena harta tersebut rusak atau
hilang. Contoh kepemilikan seseorang atas sebuah rumah membuat orang tersebut
berkuasa terhadap rumah itu dan bisa memanfaatkannya secara bebas.[19]
2.
Hak memiliki tanpa hak
memanfaatkannya
Yaitu
kepemilikan seseorang terhadap harta benda akan tetapi manfaatnya dikuasai
orang lain. Contoh menyewakan harta benda yang dimiliki, atau disebut akadijarah.[20]
3.
Kepemilikan Hak guna
Yaitu
kepemilikan seseorang dalam menggunakan saja, tidak berhak memiliki harta benda
tersebut.Contohnya adalahorang yang menyewa suatu benda untuk menggunkan benda
tersebut dalam waktu tertentu.
E.
Tipe-tipe
Kepemilikan
1.
Menurut Juka Hanna (1995) bahawa
tipe kepemilikan ada empat macam, yaitu:
a.
Private property, yaitu suatu
kepemilikan oleh swasta dimana hak akses, pemanfaatan, pengelolaan dan
lain-lain yang melekat dengan barang atau komoditas tersebut sepenuhnya menjadi
hak swasta. Swasta disini bisa bersifat perorangan atau badan hukum.
b.
Kepemilikan oleh negara, dimana hak
akses, pemanfaatan, dan pengelolaan dikendalikan oleh negara. Negara pula yang
berhak mentransfer hak atas barang atau komoditas tersebut kepada pihak lain.
c.
Kepemilikan kolektif, dimana hak
akses, pemanfaatan, dan pengelolaan menjadi milik bersama dari sekelompok orang
yang sudah terdefinisi secara jelas, misalnya anggota kelompok,koperasi atau
organisasi tertentu. Artinya, hak-hak tersebut hanya melekat pada sejumlah
orang yang telah terdefinisikan secara jelas.
d.
Kepemilikan terbuka (open access).
Pada hakikatnya kepemilikan terbuka bukanlah hak kepemilikan karena tidak ada
pihak yang dapat mengklaim sebagai pemilik dari komoditas atau sumberdaya
tersebut. Lautan lepas atau hutan belantara umumnya merupakan kepemilikan
terbuka karena tidak ada yang mengklaim sebagai pemiliknya.
2.
Bromley (1995) menyebutnya dengan
istilah rezim pengelolaan kepemilikan, menurutnya ada empat rezim yaitu:
a.
Rezim kepemilikan individu atau
pribadi (private property regime)
Yaitu
kepemilikan pribadi atas sesuatu dimana hakatas sesuatu itu melekat kepada
pemiiknya, sehingga aturan berkenan dengan sesuatu tersebut ditetapkan sendiri
dan hanya berlaku bagi pemiliknya.
b.
Rezim kepemilikan bersama (common
property regime)
Kepemilikan
oleh sekelomok orang tertentu dimana hak, kewajiban dan aturan ditetapkan dan
berlaku untuk anggota tersebut.
c.
Rezim kepemilikan oleh Negara
Hak kepemilikan
dan aturan-aturannya ditetapkan oleh negara, individu tidak boleh memilikinya.
d.
Rezime akses terbuka, tidak ada
aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban.[21]
F.
Sebab-sebab
Adanya Kepemilikan
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan
bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas Sesuatu barang dapat diperoleh
melalui lima sebab, yaitu:
1.
Bekerja
Bekerja dengan
cara menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu dan lainnya.
2.
Warisan
3.
Kebutuhan akan harta untuk
menyambung hidup
4.
Harta pemberian Negara yang
diberikan kepada rakyat
5.
Harta yang diperoleh oleh seseorang
tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[22]
Seperti halnya hibah.[23]
ANALISIS
Dari beberapa pengertian yang ada
dalam pembahasan diatas bahwa property right merupakan hak kepemilikan, dimana seseorang
berhak atas sesuatu untuk memanfaatkan, mengelola, mengubah atau mentransfer
sebagian atau seluruh hak kepada pihak yang lain. Sehingga adanya property
right sangat penting dalam ekonomi, karena berkaitan dengan kepastian penguasan
atau kepemilikan faktor-faktor produksi .jika kepastian faktor produksi tidak
diprioritaskan maka proses produksi akan terganggu dan menyebabkan perekonomian
macet. Seperti halnya tanah yang merupakan faktor produksi paling penting,
karena jika tenaga kerja dijadikan hak milik tetapi bila tanpa tanah maka
faktor tenaga kerjapun akan mubazir.[24]
Konsep hak pribadidalam hukum romawi
lebih menekankan terhadap hak individu dan setiap individu berhak menggunakan
kepemelikan secara bebas. Sedangkan hak kepemilikan dalam filsafat yunani
berbeda dengan hukum romawi, dalam filsafat yunani mengakui adanya kepemilikan
pribadi, akan tetapi tidak semua orang berhak memiiki hal lain selain apa yang
dibutuhkannya. Seperti para kelas kesatria mereka tidak boleh menguasai hak
milik diluar kebutuhan.Ajaran filsafat yunani kuno cukup mempengaruhi ajaran
Kristen dan filsafat skolastik dimana bagi mereka komunitas ideal itu ketika
status pengakuan kepemilikan diakui secara bersama-sama. Hal ini menunjukan
bahwa masyarakat dikatakan sejahtera apabila mengakui hak kepemilikan secara
bersama-sama.
Sedangkan konsep kepemilikan dalam
pendekatan islam itu sendiri berbeda dengan semuanya, dimana menurut ajaran
islam bahwa Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam
semesta. Sedangkan manusia adalah sebagai khalifah yang diberi kekuatan oleh
allah swt untuk mengatur dunia ini. Dan hak milik merupakan suatu ujian, karena
pada dasarnya harta yang dimiliki oleh seeorang itu merupakan suatu amanah atau
titipan yang diberikan oleh Allah swt sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dan harta ini akan dipertanggung jawabkan dikehidupan akhirat.
Walaupun demikian islam mengakui adanya kepemilikan pribadi akan tetapi
kepemilikan tersebut harus berlandaskan pada aturan-aturan yang telah
ditetapkan oleh Allah swt. Dari beberapa pandangan konsep yang berbeda, maka
hingga sampai sekarang keadaan suatu sitem ekonomi negara tidak semuanya
menganut faham yang sama.
Teori property right menurut Furubotn
dan Richter bahwa masing-masing teori memiliki peran dan tujuan yang berbeda
dalam hal kepemilikan, dimana teori individu berperan berdasarkan keadaan
alamiah yang mana keadaan alamiah itu memiliki tujuan untuk memperoleh hak
milik secara total milik pribadi. Karna pada dasarnya kepemilikan itu berawal
dari awal manusia itu sendiri.Sedangkan kepemilikan social memiliki peran untuk
memperoleh hak milik secara bersama-sama.
PandanganCaporapo dan Levineterdiri
dari dua aliran yang berbeda yaitu aliran positivis, aliran ini menganut sistem
politik yang mana penegakan terhadap hak kepemilikan itu harus berdasarkan
pengadilan hukum.Berarti pengadilan hukum disini berperan sebagai kuasa hukum
untuk menetapkan dan mendesain kepemilikan bagi seseorang.Bagi aliran ini bahwa
seseorang memperoleh hak kepemiikan apabila terlahir dari sistem politik atau
berdasarkan tatanan negara.Yang kedua aliran alamiah, aliran alamiah disini
mengganggap hak kepemilikan lahir sejak manusia itu terlahir kebumi. Dengan
demikian hak kepemilikan tidak dapat dipisahkan dari manusia itu sendiri, baik
ditegakan melalui proses pengadilan hukum ataupun tidak karena sejatinya harus
ada. Aliran ini hampir sama dengan teori individual yang bersifat alamiah.
Teori yang dikemukakan oleh ibnu
taimiyah menunjukan saling keterkaitan antara hak milik individual, hak milik
social dan hak milik negara. Walaupun dalam masing-masing teori memiliki peran
masing-masing dalam pencapaian kepemilikan akan tetapi menurut ibnu taimiyah
dikatakan bahwa “setiap individu tentu saja berhak unyuk memiliki kekayaan,
tetapi tunduk pada paksan moral”.[25]
Dan hak itu disertai dengan sejumlah kewajiban, kewajiban disini misalnya
berupazakat ,yang mana dengan zakat
dapat memberikan kesejahteraan kepada orang lain. Menurut teorinya bahwa hak
milik pribadi tidak boleh diusik selamanya ia menggunakannya berdasarkan
syariat, tujuan syariat itu sendiri adalah mencapai kebahagiaan dunia dan
akirat.[26]Memenuhi
kewajibannya untuk kepentingan bersama, sehingga hak negara bukan merupakan hak
segala-galanya.Akan tetapi negarapun memiliki kewajiban untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Ada tiga model mengenai kepemilikan,
dan dari ketiga model tersebut seseorang berhak memilih atas hak kepemilikannya,
baik sebagai pemilik penuh, hak memiliki tanpa memanfaatkan atau sebagai hak
guna. Akan tetapi didalam semua model kepemelikan tersebut memiliki
batasan-batasan seperti halnya dalam cara memiliki atau memenfaatkan harta yang
dimiliki. Harta yang dimiliki bukan hasil merampas atau memanfaatkannya bukan
untuk hal-hal yang membuat kerusakan.
Pada dasarnya tipe kepemilikan menurut
Juka Hanna dan Bromley sama, akan tetapi bromly menyebutnya dengan istilah
rezim, rezim adalah cara memerintah atau pemerintahan.[27]Dari
keduanya bahwa tipe kepemilikan ada kepemiikan individu, dimana hak ini
merupakan ha penuh yang dimiliki oleh masing-masing individu.Hak milik bersama,
kepemilikan ini bersifat sosial karena mengedepankan kepentingan bersama.Hak milik
negara, dimana seluruh kepemilikan diatur oleh pemerintahan yang ada dalam
negara tersebut, dalam hal ini individu tidak berhak memilik.Dan kepemilikan
terbuka dimana kepemilkan ini tidak ada aturan yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban, seperti lautan lepas semua mahluk berhak atasnya.Selain dari
kepemilikan terbuka semuanya memiliki hak dan kewajiban atas kepemilikannya.
Selain adanya tipe-tipe dari
kepemilikan, adapula sebab-sebab atas kepemilikan itu sendiri, salah satunya
yaitu bekerja. Bekerja baik dengan cara bertani, beternak atau bahkan dengan
cara lain seperti bekerja sebagai buruh atau jenis pekerjaan lainnya. dalam hal
ini menunjukan bahwa manusia ketika akan memiliki suatu harta benda, akan
melewati proses dimana proses tersebut akan memberikan hak kepemilikan. Dalam
buku Islam Versus Socialism dikatakan “it start with the dispossession
even forceful dispossession of all owners of property”.[28]
Bahwa manusia memulai mengambil haknya dengan cara menggunakan tenaga atau
kekuatan yang penuh untuk memilki semua haknya tersebut. Baik dengan cara
mengeluarkan harta, tenaga ataupun tanpa mengeluarkan harta dan tenaga. Karna
pada hakikatnya manusia berusaha untuk memperoleh kekayaan merupakan hal yang
fitri, bahkan merupakan suatu keharusan.[29]Dimana
kebutuhan primer dapat terpenuhi, berikut kemungkinan mereka dapat memenuhi
kebutuhan skunder dan tersiernya.[30]
KESIMPULAN
Bahwa property right adalah hak
seseorang atas sesuatu untuk memanfaatkan, mengelola, mengubah atau mentransfer
sebagian atau seluruh hak kepada pihak yang lain. Konsep hak milik dari
berbagai sitem memiliki pandangan yang berbeda diantaranya hak pribadi dalam
hukum romawi, hak milik dalam filsafat yunani, menurut ajaran Kristen dan
filsafat skolastik, dan pendekatan islam yang mana dari keempat tersebut
memiliki pengaruh dalam system ekonomi sekarang.
Teori property right menurut Furubotn dan Richter bermuara pada dua teori
yaitu teori kepemilikan individu yang merupakan penopang utama doktrin hak-hak
alamiah dan Teori kepemilikan sosial yang mendorong lahirnya commons property
atau state property. Caporapo dan Levine mereka
menjelaskan dua teori yang berbeda mengenai property rights yaitu aliran
positivis yang menganggap hak-hak kepemilikan lahir melalui sistem politik.Dan aliran
alamiah yang mengatakan bahwa hak kepemilikan melekat pada seseorang sejak
lahir.Berbeda dengan sebelumnya, bahwa Ibnu taimiyahada tiga teori mengenai
kepemilikan, yaitu teori hak milik individual, teori hak milik sosial atau
kolektif dan teori tentang hak milik negara. Dalam teorinya bahwa semuanya
saling berkaitan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Menurut modelnya, kepemilikan ada
tiga yaitu kepemilikan penuh yaitu kepemilikan terhadap harta benda terkait
sekaligus hak pemanfaatannya, hak memiliki tanpa hak memanfaatkannya yaitu
kepemilikan seseorang terhadap harta benda akan tetapi manfaatnya dikuasai
orang lain, dan kepemilikan hak guna yaitu kepemilikan seseorang dalam menggunakan
saja.
Tipe-tipe
kepemilikan ada empat macam, yaitu private property atau kepemilikan pribadi, kepemilikan
oleh negara, kepemilikan kolektif, dan kepemilikan terbuka.Menurut Taqyudin
an-Nabani sebab-sebab kepemilikan seseorang atas sesuatu barang dapat diperoleh
melalui lima sebab, yaitu Bekerja, warisan, Kebutuhan akan harta untuk
menyambung hidup, harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat harta
yang diperoleh oleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
DAFTAR PUSTAKA
An-Nabahan, M
Faruk . Sistem Ekonomi Islam : Pilihan setelah kegagalan system kapitalis
dan sosialis. Jogyakarta: UII Pers, 2002.
A S Hornby, Oxford
Advanced Learner’s Dictionary. New York: Oxford University Press, 2000.
Budiono.Kamus Bahasa
Indonesia Baku.Surabaya: Alumni.
Echolas, John M. Shadily, Hassan.Kamus
Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007.
Hidayat, Mohammad. an Introduction
to The Sharia Economic. Jakarta: Zikrul Hakim, 2010
Islahi, A. Konsepsi
Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1997.
Khairi, Miftahul. Ensiklopedi
Fiqh Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab.Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif,
2009.
Mirza Muhammad Hussain, Islam
Versus Socialism, Lahore: Kashmiri Bazar, 1970.
Mooduto,
M. Arie. Ekonomi Islam Pilihan Mutlak Seorang Mukmin.Jakarta:2012.
Muhammad. Ekonomi Mikro Dalam Presfektif Ekonomi Islam.Yogyakarta:
BEFE Yogyakarta, 2004.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan
Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia.Ekonomi Islam. Jakarta
: Rajawal Pers, 2011.
Ra’ana, Irfan Mahmud. Sistem
Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab.Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.
Rahardja, Pratama. Manurung, Mandala,Pengantar
Ilmu Ekonomi (mikroekonomi & makroekonomi). Jakarta: Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008.
Riwayadi, Susilo. Nur Anisyah, Suci. Kamus Populer Ilmiah
Lengkap. Surabaya: Sinar Terang.
Suhendi, Hendi. Fiqh
Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
[1]Pratama
Rahardja dan Mandala Manurung, Pengantar Ilmu Ekonomi (mikroekonomi & makroekonomi),
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008, Edisi
ketiga, hal. 464
[2]Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia, Ekonomi
Islam, Jakarta : Rajawal Pers, 2011, cetakan ketiga, hlm 74-75
[3]A S Hornby, Oxford
Advanced Learner’s Dictionary, New York: Oxford University Press, 2000,
sixth edition, hlm 1068
[4]John M. Echolas
dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2007, cetakan keduapuluh sembilan, hlm 486
[5]kata property
dan right dijadikan menjadi satu kalimat yaitu frase property right yang
artinya hak-hak kepemilikan hal ini digunakan sebgai penegasan terhadap
kandungan makna hak yang ada dalam kata property. Lihat http://ahnku.files.wordpress.com.2010/02/modul-peng-ek-kelembagaan.doc.
[6]Drs. Susilo
Riwayadi dan Suci Nur Anisyah, Kamus Populer Ilmiah Lengkap, Surabaya:
Sinar Terang, hlm 143
[7]M. Faruk
an-Nabahan, Sistem Ekonomi Islam : Pilihan setelah kegagalan system
kapitalis dan sosialis, Jogyakarta: UII Pers, 2002, cetakan ketiga, hlm 38
[8]Drs. Muhammad. Ekonomi
Mikro Dalam Presfektif Ekonomi Islam, Yogyakarta: BEFE Yogyakarta, 2004, hlm
103
[9]Dr. A. A.
Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1997,
hlm 137
[10]Modul.Op.Cit.
[11]Dr. A. A.
Islahi, Op Cit. hlm 130
[14]Qs
Al-Taghabun:15
[15]Modul.Op.Cit.
[16] Dr A A Aslahi.
Op. Cit hlm 138
[19]Mohammad
Hidayat, MBA, an Introduction to The Sharia Economic, Jakarta: Zikrul
Hakim, 2010, cet-pertama, hlm 133
[20]Ijarah adalah menukar
sesuatu dengan ada imblannya, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti
sewa menyewa atau upah mengupah. Lihat Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta:
Rajawali Pers. 2010, cetakan ke-6. hlm 115
[21]Modul.Op.Cit
[22]Drs. Muhammad, Op.
Cit. hlm 106
[23]Hibah berasal dari
kata hubub arrih artinya bertiupnya angina. Sedangkan secara terminoogi
adalah memberikan harta dari orang yang boleh melakukan tasharruf saat ia masih
hidup tanpa ada imbalan. Lihat Miftahul Khairi, Ensiklopedi Fiqh Muamalah
Dalam Pandangan 4 Madzhab, Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009, cetakan
pertama, hlm 467
[24]Irfan Mahmud
Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab. Jakarta: Pustaka
Firdaus, 1997, cetakan ketiga, hlm 17
[26]M. Arie
Mooduto, Ekonomi Islam Pilihan Mutlak Seorang Mukmin, Jakarta:2012, hlm 5
[27]Budiono, Kamus
Bahasa Indonesia Baku, Surabaya: Alumni, hlm 25
[28]Mirza Muhammad
Hussain, Islam Versus Socialism, Lahore: Kashmiri Bazar, 1970, hlm 49
[29]Muhammad. Op.Cit.
hlm 107.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar