Rabu, 13 November 2013

Bunga Bank dalam hukum islam

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Didalam perekonomian Indonesia sudah menjadi suatu pengetahuan yang umum mengenai system ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan untuk mensejahterakan masayarakat.Ada yang menggunakan system ekonomi barat dan ada pula yang menggunakan system ekonomi yang berbasis syariah.Seperti halnya lembaga keuangan yang ada diindonesia ada bank konvensional dan bank syariah.
Akan tetapi setelah semakin berkembangnya lembaga keuangan banyak persolan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat umum, khususnya umat muslim dimana Indonesia sendiri merupakan Negara muslim terbesar dunia. Persoalan yang terjadi disini seperti halnya mengenai bunga yang diterapkan oleh bank konvensional sebagai tambahan atas pinjaman.
Permasalahannya ada sebagian masyarakat ataupun cendikiawan muslim yang menyatakan bahwa bunga itu haram karna sama halnya dengan riba. Adapula  yang mengatakan bahwa bunga bank itu tidak haram dalam arti diperbolehkan karna jika tidak menggunakan bunga suatu bank atau lembaga akan mengalami kerugian.
Hal diatas merupakan problema yang perlu dikaji lebih detail lagi tentang bagaimana  posisi bunga bank dalam pandangan hokum islam. Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut kita sebagai umat muslim dapat membedakan mana yang menggandung unsur halal ataupun haram, sehingga kita mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.
1.2.Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian bunga bank?
B.     Apa saja jenis bunga bank?
C.     Bagaimana sejarah bunga bank?
D.    Bagaimana undang-undang mengenai bunga yang ada di indonesia?
E.     Bagaimana pandangan hokum islam terhadap bunga bank?
F.      Apa pengganti system bunga apabila system bunga dihapuskan?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan  sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip knvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produnya. Bunga bagi bank juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbankan konvensional sehari-hari, ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya, yaitu:
1.      Bunga simpanan
Merupakan harga beli yang harus dibayar bank kepada nasabah pemilik simpanan.Bunga ini diberikan sebagai rangsanggan atau balas jasa kepada nasabah yang menyimpan uangnya dibank.Seperti bunga tabungan.
2.      Bunga pinjaman
Merupakan bunga yang dibebankan kepada para peminjam (debitur) atau harga jual yang harus dibayar oleh nasabah pinjaman kepada bank.Bagi bank bunga pinjaman merupakan harga jual dan contohnya adalah bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun bunga pinjaman masing-masig saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman pun naik demikian pula sebaliknya.[1]
Dalam dunia ekonomi dikenal bunga uang dengan istilah rente atau interest yang artinya adalah penggantian kerugian yang diterima oleh yang mempunyai modal uang untuk menyerahkan modal itu.Modal itu dapat digunakan sebagai modal roduksi ataupun modal konsumsi.Dari pengertian diatas maka bunga itu dianggap orang sebagai “harga” yang dibayar untuk penggunaan modal uang. Beberapa pengertian bunga uang yaitu:
1.       Menurut goedhart bunga uang atau rente itu adalah perbedaan nilai yang tergnatung pada perbedaan waktu yang berdasarkan atas perhitungan ekonomi.
2.      Menurut taher Ibrahim bunga uang adalah harga diri pada alat produksi modal
3.      Menurut hermanses bunga uang adalah pendapatan yang diterima oleh pemilik capital uang karena ia telah meminjamkan uangnya kepada orang lain.
Dengan adanya hal diatas dapat diketahui bahwa bunga itu dapat dipandang sebagai suatu harga yaitu harga yang dibayar untuk penggunaan capital uang.Juga dapat dianggap sebagai perbedaan nilai, yaitu nilai jumlah uang sekarang dan jumlah nilai yang diperpleh dikemudian hari.[2]
B.     Jenis-jenis bunga bank
1.      Bunga Tetap (Fixed Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akanberubah selama periode tertentu sesuai kesepakatan. Jika tingkat suku bunga pasar (market interest rate) berubah (naik atau turun), bank akan tetap konsisten pada suku bunga yang telah ditetapkan. Lembaga pembiayaan yang menerapkan sistem bunga tetap menetapkan jangka waktu kredit antara 1-5 tahun.
2.      Bunga Mengambang (Floating Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka bunga kredit anda juga akan ikut naik, demikian pula sebaliknya. Sistem bunga ini diterapkan untuk kredit jangka panjang, seperti kredit kepemilikan rumah, modal kerja, usaha dan investasi.
3.      Bunga Flat (Flat Interest) Pada sistem bunga flat, jumlah pembayaran pokok dan bunga kredit besarnya sama setiap bulan. Bunga flat biasanya diperuntukkan untuk kredit jangka pendek. contoh, kredit mobil, kredit motor dan kredit tanpa agunan.
4.      Bunga Efektif (Effective Interest) Pada sistem ini, perhitungan beban bunga dihitung setiap akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok. Beban bunga akan semakin menurun setiap bulan karena pokok utang juga berkurang seiring dengan cicilan. Jangan membandingkan sistem bunga flat dengan efektif hanya dari angkanya saja. Bunga flat 6% tidak sama dengan bunga efektif 6%. Besar bunga efektif biasanya 1,8-2 kali bunga flat. jadi, bunga flat 6% sama dengan bunga efektif 10,8%-12%.
5.      Bunga Anuitas (Anuity Interest) Bunga anuitas boleh disetarakan dengan bunga efektif. Bedanya, ada rumus anuitas yang bisa menetapkan besarnya cicilan sama secara terus-menerus sepanjang waktu kredit. jika tingkat bunga berubah, angsuran akan menyesuaikan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.
C.    Sejarah Ringkas Bunga
           Menurut pakar sejarah ekonomi, kegiatan bisnis dengan sistem bunga telah ada sejak tahun 2500 sebelum Masehi, baik yunani kuno, Romawi kuno, dan Mesir Kuno. Demikian juga pada tahun 2000 sebelum Masehi, di Mesopotamia ( wilayah Iraq sekarang ) telah berkembang sistem bunga. Sementara itu, 500 Tahun sebelum Masehi Temple Of Babillion mengenakan sistem bunga sebesar 20 % setahun.
           Sejarah mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras peminjaman uang dengan bunga.Aristoteles dalam karyanya Politics telah mengecam sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa bunga merupkan sistem yang tidak adil. Menurutnya, uang bukan seperti ayam yang bisa bertelur.Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan mata uang lainnya. Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato dalam bukunya “ Laws”, juga mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Dua filosofi Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili pandangan filosofi Yunani tentang bunga.
           Selanjutnya, pada tahap- tahap awal kerajaan Romawi Kuno, juga melarang keras setiap pungutan atas bunga dan pada perkembangan berikutnya mereka membatasi besarnya  suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan romawi  adalah negara pertama yang menerapkan peraturan tentang bunga untuk melindungi para konsumen. Kebiasaan bunga juga berkembang di tanah arab sebelum Nabi Muhammad  menjadi rasul. Catatan sejarah menunjukan bahwa bangsa Arab cukup maju dalam perdagangan. Hal ini digambarkan dalam Al-qur’an dalam surat al-quraisy dan buku-buku sejarah dunia. Bahkan kota Mekkah saat itu pernah menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur–jalur perdagangan dunia, Eropa dan Afrika, India, dan China, serta Syam dan Yaman.
           Suatu hal yang tak bisa dibantah, bahwa dalam rangka menunjang arus perdagangan yang begitu pesat, mereka membutuhkan fasilitas pembiayaan yang memadai guna menunjang kegiatan produksi.Peminjaman modal untuk perdagangan dilakukan dengan sistem bunga.Tegasnya, pinjaman uang pada saat itu, bukan semata untuk konsumsi, tetapi juga untuk usaha–usaha produktif.Sistem bunga inilah selanjutnya yang dilarang Al- Qur’an secara bertahap.
           Sementara itu, tradisi bunga terus berkembang di Eropa dan menjadi sistem ekonomi kapitalis. Raja Inggris, Hendri VIII, pada tahun 1545 M, mengatakan bahwa riba tidak dibenarkan, sedangkan bunga dibolehkan asal tidak berlebihan.Gaung Raja Hendri VIII itu sampai ke Belanda. Ketika Belanda menjajah Indonesia,mereka menyebar luaskan pandangan Hendri VIII, sehingga ada orang Indonesia yang melarang dan mempraktekkan bunga. Mereka membedakan bunga dan riba. Padahal bunga dan riba sama saja. Ayat Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 30 yang melarang riba yang berlipat ganda, belum selesai (tuntas).Sebab setelah itu, turun ayat lagi tentang riba yang mengharamkan segala bentuk riba, baik riba yang berlipat ganda maupun yang ringan bunganya (Q.S. 2 : 275 : 279).[3]
D.    Undang-undang tentang bunga yang ada diindonesia
           Dalam kehidupan ekonomi dewasa ini bunga sangat vital kedudukannya dalam dunia ekonomi.Moh.Hatta menyatakan bahwa membelakangi rente atau bunga berarti membelakangi kemajuan.Oleh karena itu tidak dapat disangkal bahwa disamping kemanfaatan yang dapat diambil dari rente itu , ia bias pula menimbulkan aniaya. Seperti halnya memungut bunga konsumtif tersebut dimuka.Maka untuk menghindari akibatnya itu dan agar tidak menjelma menjadi riba maka diperlukan adanya undang-undang social.
           Khusus dinegara Indonesia dipandang sebagai undang-undang social yang bertujuan demikian adalah ordonasi riba tahun 1938 pasal 509 K. U. H. P. bunyinya sebagai berikut: barang siapa yang dengan tidak berhak meminjamkan uang atau barang yang jumlahnya atau harganya tidak lebih dari seratus ribu rupiah dengan menerima gadai atau dengan perjanjian komisi, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan. Atau dengan sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
           Dali mutiara S. H. menafsirkan pasal K. U. H. P. diatas sebagai berikut :
Pengadilan sebagai usaha kredit kecil bagi rakyat selalu harus diawasi oleh pemerintah untuk menjga keselamatan rakyat dari penghisapan “lintah darat” yag tidak kenal kemanusiaan yang menggunakan kesempatan kelemahan ekonomi rakyat memperkaya dirinya.
           Orang-orang yang mengadakan pinjaman uang kepada orang-orang kecil dibawah jumlah RP 1000 dengan memakai istilah jual beli dengan hak untuk membeli kembali atau istilah pegang gadai dan lainnya, bila mana usaha semacam ini tidak mendapatkan izin dari pembesar yang berwajib adalah penggadai gelap yang dapat dihukum.[4]
E.     Pandangan Hukum Islam Terhadap Bunga Bank
           Pada garis besarnya ulama terbagi mejadi tiga bagian dalam menghadapi masalah bunga perbankan, yaitu kelompok yang mengharamkan, kelompok yang menganggap syubhat, dan kelompok yang menganggap halal.
1.      Kelompok yang mengharamkan bunga bank
     Muhammad Abu Zahrah, Abul A’la Al-maududi, Muhammad Abdul Al’arabi, dan Muhammad Netajulllah Shiddiqi, mengharamkan adanya bunga baik penyimpan uang dibank maupun bagi yang meminjam uang di bank.
     Menurut Abul A’la Almaududi yang diikuti oleh Muhammad Netajjullah Shiddiqi bahwa bunga bank merupakan salah satu sumber dari sekian banyak sumber keburukan ekonomi, seperti depresi dan monopoli. Adapun alasanya yang dimukakan almaududi adalah sebagai berikut:
a.    Bunga pada pinjaman konsumtif memindahkan sebagian daya beli sekelompok orang yang kecenderungan konsumsinya tinggi kepada kelompok yang kecenderungan rendah, kecenderungan rendah menanamkan kembali pendapatannya dari bunga sebagai modal. Hal ini berarti permintaan konsumen turun yang diikuti dengan kenaikan produksi.
b.   Bunga pada pinjaman produktif meningkatkan ongkos produksi sehingga menaikan harga barang-barang konsumsi. Maksudnya bahwa pinjaman produktif dapat menaikan harga produksi yang berarti penaikan harga barang-barang.
            Alasan-alasan bunga diharamkan menurut Muhammad Nettajullah Shiddiqi adalah sebagai berikut:
a.  Bunga bersifat menindas atau dzalim yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah ditolong oleh yang kuat. Tetapi dengan bunga pada awalnnya orag lemah ditong akan tetapi kemudian diharuskan membayar bunga itu tidak ditolong, tetapi   memeras.[5]
b. Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin kepada orang kaya yang kemudian dapat menciptakan ketida seimbangan kekayaan. Ini bertentangan kepentingan social dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki penyebaran pendapatan dan kekayaan yang adil.
c.  Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaaan dari bunga-bunga modalnya sehingga mereka tidak lagi bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
     Muhammad Abu Zahrah meneaskan bahwa bunga termasuk riba nasi’ah yang diharamkan dalam agama islam oleh allah dan rasulnya. Riba nasi’ah adalah riba yang pembayarannya atau penukarannya berlipat ganda karena waktunya diundurkan.[6]
     Anwar Iqbal Qurashi menegaskan bahwa beliau sepakat dengan pendapat Muhammad al-fakhri yang menyatakan hal sebagai berikut:
a.  Bunga pada dasarnya bertentangan dengan prisip iberal islam ynag merupakan dasar pokok umat susunan masyarakat islam.
b. Sangat salah suatu pandangan yang mengakan bahwa islam tidak melarang bunga bias, tetapi hanya melarang bunga yang berlipat ganda.
c. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa bank menolong para industry dan transaksi-transaksi dagang sehingga pemungutan bunga diizinkan. Pendapat ini ternyata keliru yang jelas buga bank sama dengan bunga ynag diambil oleh sahukar yaitu seorang yahudi tua yang pekerjaanya memberikan pinjaman uang dan mengambil bunganya.
        Alasan-alasan yang dikemukakan imam fachruddin razi tentang larangan pembungaan uang yang dikemukakan dalam kitabnya mafatih al-ghaib atau tafsir kabir adalah sebagai berikut:
a.       Setiap perubahan atau penambahan disebut dengan riba nasi’ah dan diharamkan oleh agama
b.      Bunga memugkinkan seseorang untuk memaksakan pemilikan harta benda orang lain tanpa alasan-alasan yang diizinkan oleh aturan-aturan sehingga perampas tidak memperdulikan hak-hak orang lain.
c.       Secara nyata penghasilan yang diterma dari hasil bunga uang menhambat pemberi utang untuk berusaha untuk memasuki suatu jabatan atau pekerjaan dimayarakat karena dia tidak berusaha pun kebutuhan hidupnya sudah terpenuhi.
d.      Utang selalu menurunkan harga diri dankehormatan seseorang dimasyarakat.
e.       Apabila dalam transaksi pinjaman-pinjaman diizinkan pembungaan, maka akan terjadi kesennjangan social.
f.       Bunga bank bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Allah yang terdapat dalam alquran dan assunnah.
2.      Kelompok yang membolehkan bunga bank
     Menurut Ahmad Azhar Basyir bank merupakan lembaga vital dalam dunia perekonomian modern. Suatu kenyataaan yang jelas bahwa tidak ada umat islam yang tidak bermuamalah dengan bank yang ada dewasa ini dengan pertimbangan dalam keadaan darurat.
     Mustafa Muhammad al-Zarqa merupakan salah seorang guru besar hokum islam dan perdata Universitas Suriah berpendapat sebagai berikut:
a.    System perbankan yang berlaku hingga kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan yang bersifat sementara. Dengan kata lain system perbankan meruakan kenyataan yang tidak dapat dihindari sehingga umat islam dibolehkan bermuamalah atas dasar pertimbangan darurat, tetapi umat islam harus senantiasa mencari jalan keluar.
b.   Pengertian riba dibatasi hanya mengenai praktek riba dikalangan arab jahiliyah, yaitu orang-orang yang benar-benar merupakan dari orang-orag kaya terhadap orang miskin dalam utang piutang yang bersifat konsumtif, bukan utang piutang yang bersifat produktif.
c.    Bank-bank dinasionalisasi sehingga menjadi perusahaan Negara yang akan menghilangkan unsur eksploitasi. Sekalipun bank Negara mengambil bunga sebagai keuntungan, penggunaanya bukan untuk orang-orag tertentu, melainkan akan menjadi kekayaan Negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
     Menurut Ulama Muhammadiyah dalam mu’tamar tarjih disidoarjo jawa timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga yang diberikan oleh bank-bank milik Negara kepada nasabahnya dan sebaliknya termasuk mutasyabihat.Masalah mutasyabihat adalah perkara yang belum ditemukan kejelasan hokum halal atau haramnya, sebab mengandung unsur-unsur yang mungkin dapat disimpulkan sebagai perkara yang haram. Namun, ditinjau dari sisi lain ada pula unsur lain yang meringankan keharamannya.
     Dipihak lain bunga masih mengandung unsur riba sebab merupakan tambahan dari pinjaman pokok. Tetapi disisi lain bunga bank relative kecil itu bukan merupakan keuntungan perorangan, melainkan keuntungan yang digunakan untuk kepentingan umum. Pertimbangan besar kecilnya bunga dan segi penggunaanya dirasakan agak meringankan sifat larangan riba yang unsuk utamanya adalah pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. Meskipun bunga dianggap syubhat tetapi bukan berarti umat muslim diberikan kebebasan untuk mengembangkan bunga. Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat islam untuk berhati-hati terhadap perkara syubhat dengan cara menjauhinya.
     Dari kedua pendapat diatas dapat dipahami bahwa umat islam diperbolehkan bermuamalah karena bunga bank Negara reralif kecil dan digunakan untuk kepentinagn umum. Begitu pula dengan bank swasta diperbolehkan, akan tetapi ditekankan pada sifat penggunaanya tidak diperbolehkan. Karena kegunaan bank swasta adalah orang-orang tertentu, yaitu para pemodal saham dan para pekerjanya.
3.      Kelompok yang menghalalkan bunga bank
     Pendapat yang ketiga menghalalkan adanya pengambilan dan pembayaran bunga bank, baik bank swasta maupun bank Negara. Pendapat ini dipelopori oleh A. Hasan yang dikenal dengan Hasan Bandung. Alasan yang digunakan adalah firman Allah SWT (Al-imran : 130):
Ÿw(#qè=à2ù's?(##qt/ÃŒh9$#$Zÿ»yèôÊr&Zpxÿy軟ÒB(
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]]
[228] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah.menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.[7]
     Jadi menurut Hasan bahwa riba adalah bunga yang berlipat ganda, sedangkan menurutnya jika bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu  tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama islam. Akan tetapi pendapat ini dibantah oleh Fuad Mohd.Fachrudin, menurutnya bahwa al-imran ayat 130 menjelaskan riba yang berlipat ganda atau riba jahiliyah, sedangan bunga tidak.Hal ini tidak berarti bahwa bunga yang tidak beripat ganda itu boleh, adh’affan mudha’afah adalah menjelaskan kejadian yang sedemikian hebatnya riba zaman jahiliyah.
     Dari ketiga kelompok diatas sebelumnya kita harus memahami bahwasannya riba adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan nash, demikianlah pendapat yang kuat. Jika haramnya berdasarkan qiyas, maka perkara yang diqiyaskan mengikuti hokum pokoknya.Dan barang siapa yang membenarkan penerimaan bunga maka disaat terdesak atau karena kemasahatan umum berarti secara umum membenarkan adanya bunga pada pinjaman.Karena keadaan terdesak atau butuh selamanya tentu ada, begitu juga dengan kemaslahatan umum.
     Dan perlu diketahui bahwa keadaan darurat dan keadaan mendesak itu berbeda, keadaan darurat hanya terjadi dalam beberapa saat yang terbatas.Keadaan darurat itu boleh memakan babi, tetapi tidak begitu halnya dengan keadaan terdesak atau butuh.Adapun karna kemaslahatan umum, maka yang sebenarnya tidak harus menggunakan bunga.Sebab tidaklah menjadi kemaslahatan umum dengan adanya pengambilan untung dari peminjam dalam keadaan darurat dan pemerasan.[8]
F.     Pengganti Sistem Bunga
           Jika bunga bank wajib dihapuskan agar semua manusia yang terkait jauh dari riba, maka alternative lain untuk mengatasi persoalan yang akan timbul antara lain adalah:
1.   Wadi’ah (titipan uang, barang dan surat-surat berharga), dalam oprasinya bank islam menghimpun dan dari masyarakatdengan cara menerima deposito berupa uang atau benda dan surat-surat berharga lainnya.
2.   Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana), dengan mudahrabah ini bank islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha dengan perjanjian bagi hasil.
3.   Musyarakah (persekutuan), dengan musyarakah ini pihak bank dan pihak-pihak penguasa sama-sama mempunyai andil dalam saham.
4.   Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur), dengan murabahah pada hakikatnya seseorang ingin mengubah kegiatan bisnis pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli.
5.   Qardh hasan (pinjaman yang baik), bank islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama pada nasabah yang mempunyai dibank islam.
6.   Bank islam pun boleh mengelola zakat dinegara yang tidak menelola zakat secara langsung.
7.   Bank islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk
a.       Mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan langsung oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan yang ada dibank.
b.      Membayar gaji karyawan yang bekerja untuk para nasabah.[9]
















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
     Bunga bank adalah balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip knvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produnya. Bunga bagi bank juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
     Dan pandangan islam terhadap bunga bank adalah haram, karena bunga bank termasuk riba. Dan riba adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan nash, demikianlah pendapat yang kuat. Jika haramnya berdasarkan qiyas, maka perkara yang diqiyaskan mengikuti hokum pokoknya.Dan barang siapa yang membenarkan penerimaan bunga maka disaat terdesak atau karena kemasahatan umum berarti secara umum membenarkan adanya bunga pada pinjaman.Karena keadaan terdesak atau butuh selamanya tentu ada, begitu juga dengan kemaslahatan umum.
     Dan perlu diketahui bahwa keadaan darurat dan keadaan mendesak itu berbeda, keadaan darurat hanya terjadi dalam beberapa saat yang terbatas.Keadaan darurat itu boleh memakan babi, tetapi tidak begitu halnya dengan keadaan terdesak atau butuh.Adapun karna kemaslahatan umum, maka yang sebenarnya tidak harus menggunakan bunga. Sebab tidaklah menjadi kemaslahatan umum dengan adanya pengambilan untung dari peminjam dalam keadaan darurat dan pemerasan
     Jika bunga bank wajib dihapuskan agar semua manusia yang terkait jauh dari riba, maka alternative lain untuk mengatasi persoalan yang akan timbul antara lain adalah, Wadi’ah (titipan uang, barang dan surat-surat berharga),Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana),Musyarakah (persekutuan),Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur),Qardh hasan (pinjaman yang baik), bank islam dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama pada nasabah yang mempunyai dibank islam. Bank islam pun boleh mengelola zakat dinegara yang tidak menelola zakat secara langsung.Bank islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan langsung oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan yang ada dibank dan membayar gaji karyawan yang bekerja untuk para nasabah.




























DAFTAR PUSTAKA
                        Kamsir. 2002. DASAR-DASAR PERBANKAN. Jakarta: PT  RajaGrafindoPersada.
            Harahap.Harahap.1993. Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam. Jakarta: pustaka Al Husna
                        Suhendi.Hendi.  2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers. Edisi keenam
                        Mardani. 2011. Ayat-ayat Dan Hadist Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers
Abu Sura’I Abdul Hadi. 1993. Bunga Bank Dalam Islam. Surabaya: Al-ikhlas http://www.agustiantocentre.com/?p=895




[1]Kamsir. 2002. DASAR-DASAR PERBANKAN. Jakarta: PT  RajaGrafindo Persada. Hal  134
[2]Drs. Syabirin Harahap. 1993. Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam.Jakarta: pustaka Al Husna. Hal 19
[3]http://www.agustiantocentre.com/?p=895
[4]Op. Cit. hal 44
[5]Hendi Suhendi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers. Edisi keenam , hal 277
[6]Ibid. 287

[7]Mardani. 2011. Ayat-ayat Dan Hadist Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. Hal 13
[8]Abu Sura’I Abdul Hadi. 1993. Bunga Bank Dalam Islam. Surabaya: Al-ikhlas. Hal 220
[9]Op. Cit. hal 284-286

2 komentar:

  1. Mencari Sumber Keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk Apartemen Baru, Konstruksi,
    Refinance,
    Konsolidasi Utang, Tujuan Pribadi atau Bisnis? Skala kecil atau besar? Sini
    Datang kesempatan terbuka

    Realitas Keuangan Rumah Tangga yang cukup berarti menawarkan Jasa Keuangan kepada setiap orang yang memenuhi syarat
    Orang (s).

    * Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 sebagai berikut
    Mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa dan Inggris Raya (GBP) e.t.c

    Hubungi kami via Email: .... legitloanfirm322@gmail.com

    BalasHapus
  2. PINJAMAN THERESA

    Kami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar

    negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.

    Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi

    pinjaman, termasuk:
    * Konsolidasi hutang
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Kredit Pemilikan Rumah
    * Kredit Pembiayaan Mobil

    ✔. Daftar hitam bisa berlaku

    ✔. TANPA CHECK KREDIT

    ✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku

    ✔.ETC dapat diterapkan.
    Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a

    film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.

    Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email

    : Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam Hormat,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman theresa 📩

    BalasHapus