BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Didalam perekonomian Indonesia sudah menjadi suatu pengetahuan yang
umum mengenai system ekonomi yang digunakan untuk mencapai tujuan untuk
mensejahterakan masayarakat.Ada yang menggunakan system ekonomi barat dan ada
pula yang menggunakan system ekonomi yang berbasis syariah.Seperti halnya
lembaga keuangan yang ada diindonesia ada bank konvensional dan bank syariah.
Akan tetapi setelah semakin berkembangnya lembaga keuangan banyak
persolan-persoalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat umum, khususnya umat
muslim dimana Indonesia sendiri merupakan Negara muslim terbesar dunia.
Persoalan yang terjadi disini seperti halnya mengenai bunga yang diterapkan
oleh bank konvensional sebagai tambahan atas pinjaman.
Permasalahannya ada sebagian masyarakat ataupun cendikiawan muslim
yang menyatakan bahwa bunga itu haram karna sama halnya dengan riba.
Adapula yang mengatakan bahwa bunga bank
itu tidak haram dalam arti diperbolehkan karna jika tidak menggunakan bunga
suatu bank atau lembaga akan mengalami kerugian.
Hal diatas merupakan problema yang perlu dikaji lebih detail lagi
tentang bagaimana posisi bunga bank
dalam pandangan hokum islam. Sehingga dengan adanya penjelasan tersebut kita
sebagai umat muslim dapat membedakan mana yang menggandung unsur halal ataupun
haram, sehingga kita mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.
1.2.Rumusan Masalah
A.
Apa
pengertian bunga bank?
B.
Apa
saja jenis bunga bank?
C.
Bagaimana
sejarah bunga bank?
D.
Bagaimana
undang-undang mengenai bunga yang ada di indonesia?
E.
Bagaimana
pandangan hokum islam terhadap bunga bank?
F.
Apa
pengganti system bunga apabila system bunga dihapuskan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank
yang berdasarkan prinsip knvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual
produnya. Bunga bagi bank juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar
kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh
nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbankan
konvensional sehari-hari, ada dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya,
yaitu:
1.
Bunga
simpanan
Merupakan
harga beli yang harus dibayar bank kepada nasabah pemilik simpanan.Bunga ini
diberikan sebagai rangsanggan atau balas jasa kepada nasabah yang menyimpan
uangnya dibank.Seperti bunga tabungan.
2.
Bunga
pinjaman
Merupakan bunga
yang dibebankan kepada para peminjam (debitur) atau harga jual yang harus
dibayar oleh nasabah pinjaman kepada bank.Bagi bank bunga pinjaman merupakan
harga jual dan contohnya adalah bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan
komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan
biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan bunga pinjaman
merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga simpanan maupun
bunga pinjaman masing-masig saling mempengaruhi satu sama lainnya. Sebagai
contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman
pun naik demikian pula sebaliknya.[1]
Dalam dunia ekonomi dikenal bunga
uang dengan istilah rente atau interest yang artinya adalah
penggantian kerugian yang diterima oleh yang mempunyai modal uang untuk
menyerahkan modal itu.Modal itu dapat digunakan sebagai modal roduksi ataupun
modal konsumsi.Dari pengertian diatas maka bunga itu dianggap orang sebagai
“harga” yang dibayar untuk penggunaan modal uang. Beberapa pengertian bunga
uang yaitu:
1.
Menurut goedhart bunga uang atau rente itu
adalah perbedaan nilai yang tergnatung pada perbedaan waktu yang berdasarkan
atas perhitungan ekonomi.
2.
Menurut
taher Ibrahim bunga uang adalah harga diri pada alat produksi modal
3.
Menurut
hermanses bunga uang adalah pendapatan yang diterima oleh pemilik capital uang
karena ia telah meminjamkan uangnya kepada orang lain.
Dengan adanya hal diatas dapat
diketahui bahwa bunga itu dapat dipandang sebagai suatu harga yaitu harga yang
dibayar untuk penggunaan capital uang.Juga dapat dianggap sebagai perbedaan
nilai, yaitu nilai jumlah uang sekarang dan jumlah nilai yang diperpleh
dikemudian hari.[2]
B.
Jenis-jenis bunga bank
1.
Bunga
Tetap (Fixed Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akanberubah
selama periode tertentu sesuai kesepakatan. Jika tingkat suku bunga pasar
(market interest rate) berubah (naik atau turun), bank akan tetap konsisten
pada suku bunga yang telah ditetapkan. Lembaga pembiayaan yang menerapkan
sistem bunga tetap menetapkan jangka waktu kredit antara 1-5 tahun.
2.
Bunga
Mengambang (Floating Interest) Dalam sistem ini, tingkat suku bunga akan
mengikuti naik-turunnya suku bunga pasar. Jika suku bunga pasar naik, maka
bunga kredit anda juga akan ikut naik, demikian pula sebaliknya. Sistem bunga
ini diterapkan untuk kredit jangka panjang, seperti kredit kepemilikan rumah,
modal kerja, usaha dan investasi.
3.
Bunga
Flat (Flat Interest) Pada sistem bunga flat, jumlah pembayaran pokok dan
bunga kredit besarnya sama setiap bulan. Bunga flat biasanya diperuntukkan
untuk kredit jangka pendek. contoh, kredit mobil, kredit motor dan kredit tanpa
agunan.
4.
Bunga
Efektif (Effective Interest) Pada sistem ini, perhitungan beban bunga
dihitung setiap akhir periode pembayaran angsuran berdasarkan saldo pokok.
Beban bunga akan semakin menurun setiap bulan karena pokok utang juga berkurang
seiring dengan cicilan. Jangan membandingkan sistem bunga flat dengan efektif
hanya dari angkanya saja. Bunga flat 6% tidak sama dengan bunga efektif 6%.
Besar bunga efektif biasanya 1,8-2 kali bunga flat. jadi, bunga flat 6% sama dengan
bunga efektif 10,8%-12%.
5.
Bunga
Anuitas (Anuity Interest) Bunga anuitas boleh disetarakan dengan bunga
efektif. Bedanya, ada rumus anuitas yang bisa menetapkan besarnya cicilan sama
secara terus-menerus sepanjang waktu kredit. jika tingkat bunga berubah,
angsuran akan menyesuaikan. Dalam perhitungan anuitas, porsi bunga pada masa
awal sangat besar sedangkan porsi angsuran pokok sangat kecil. Mendekati berakhirnya
masa kredit, keadaan akan menjadi berbalik. porsi angsuran pokok akan sangat
besar sedangkan porsi bunga menjadi lebih kecil.
C.
Sejarah Ringkas Bunga
Menurut pakar sejarah ekonomi, kegiatan bisnis dengan sistem bunga
telah ada sejak tahun 2500 sebelum Masehi, baik yunani kuno, Romawi kuno, dan
Mesir Kuno. Demikian juga pada tahun 2000 sebelum Masehi, di Mesopotamia (
wilayah Iraq sekarang ) telah berkembang sistem bunga. Sementara itu, 500 Tahun
sebelum Masehi Temple Of Babillion mengenakan sistem bunga sebesar 20 % setahun.
Sejarah
mencatat, bangsa Yunani kuno yang mempunyai peradaban tinggi, melarang keras
peminjaman uang dengan bunga.Aristoteles dalam karyanya Politics telah mengecam
sistem bunga yang berkembang pada masa Yunani kuno. Dengan mengandalkan
pemikiran rasional filosofis, tanpa bimbingan wahyu, ia menilai bahwa bunga
merupkan sistem yang tidak adil. Menurutnya, uang bukan seperti ayam yang bisa
bertelur.Sekeping mata uang tidak bisa beranak kepingan mata uang lainnya.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu
yang rendah derajatnya. Sementara itu, Plato dalam bukunya “ Laws”, juga
mengutuk bunga dan memandangnya sebagai praktek yang zholim. Dua filosofi
Yunani yang paling terkemuka itu dipandang cukup representatif untuk mewakili
pandangan filosofi Yunani tentang bunga.
Selanjutnya,
pada tahap- tahap awal kerajaan Romawi Kuno, juga melarang keras setiap
pungutan atas bunga dan pada perkembangan berikutnya mereka membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan
romawi adalah negara pertama yang
menerapkan peraturan tentang bunga untuk melindungi para konsumen. Kebiasaan
bunga juga berkembang di tanah arab sebelum Nabi Muhammad menjadi rasul. Catatan sejarah menunjukan
bahwa bangsa Arab cukup maju dalam perdagangan. Hal ini digambarkan dalam Al-qur’an
dalam surat al-quraisy dan buku-buku sejarah dunia. Bahkan kota Mekkah saat itu
pernah menjadi kota dagang internasional yang dilalui tiga jalur–jalur
perdagangan dunia, Eropa dan Afrika, India, dan China, serta Syam dan Yaman.
Suatu
hal yang tak bisa dibantah, bahwa dalam rangka menunjang arus perdagangan yang
begitu pesat, mereka membutuhkan fasilitas pembiayaan yang memadai guna
menunjang kegiatan produksi.Peminjaman modal untuk perdagangan dilakukan dengan
sistem bunga.Tegasnya, pinjaman uang pada saat itu, bukan semata untuk konsumsi,
tetapi juga untuk usaha–usaha produktif.Sistem bunga inilah selanjutnya yang
dilarang Al- Qur’an secara bertahap.
Sementara
itu, tradisi bunga terus berkembang di Eropa dan menjadi sistem ekonomi
kapitalis. Raja Inggris, Hendri VIII, pada tahun 1545 M, mengatakan bahwa riba
tidak dibenarkan, sedangkan bunga dibolehkan asal tidak berlebihan.Gaung Raja
Hendri VIII itu sampai ke Belanda. Ketika Belanda menjajah Indonesia,mereka
menyebar luaskan pandangan Hendri VIII, sehingga ada orang Indonesia yang
melarang dan mempraktekkan bunga. Mereka membedakan bunga dan riba. Padahal
bunga dan riba sama saja. Ayat Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 30 yang melarang
riba yang berlipat ganda, belum selesai (tuntas).Sebab
setelah itu, turun ayat lagi tentang riba yang mengharamkan segala bentuk riba,
baik riba yang berlipat ganda maupun yang ringan bunganya (Q.S. 2 : 275 : 279).[3]
D.
Undang-undang tentang bunga yang ada diindonesia
Dalam
kehidupan ekonomi dewasa ini bunga sangat vital kedudukannya dalam dunia
ekonomi.Moh.Hatta menyatakan bahwa membelakangi rente atau bunga berarti
membelakangi kemajuan.Oleh karena itu tidak dapat disangkal bahwa disamping
kemanfaatan yang dapat diambil dari rente itu , ia bias pula menimbulkan
aniaya. Seperti halnya memungut bunga konsumtif tersebut dimuka.Maka untuk
menghindari akibatnya itu dan agar tidak menjelma menjadi riba maka diperlukan
adanya undang-undang social.
Khusus
dinegara Indonesia dipandang sebagai undang-undang social yang bertujuan
demikian adalah ordonasi riba tahun 1938 pasal 509 K. U. H. P. bunyinya sebagai
berikut: barang siapa yang dengan tidak berhak meminjamkan uang atau barang
yang jumlahnya atau harganya tidak lebih dari seratus ribu rupiah dengan
menerima gadai atau dengan perjanjian komisi, dihukum dengan hukuman kurungan
selama-lamanya tiga bulan. Atau dengan sebanyak-banyaknya seribu rupiah.
Dali
mutiara S. H. menafsirkan pasal K. U. H. P. diatas sebagai berikut :
Pengadilan sebagai usaha kredit
kecil bagi rakyat selalu harus diawasi oleh pemerintah untuk menjga keselamatan
rakyat dari penghisapan “lintah darat” yag tidak kenal kemanusiaan yang
menggunakan kesempatan kelemahan ekonomi rakyat memperkaya dirinya.
Orang-orang
yang mengadakan pinjaman uang kepada orang-orang kecil dibawah jumlah RP 1000
dengan memakai istilah jual beli dengan hak untuk membeli kembali atau istilah
pegang gadai dan lainnya, bila mana usaha semacam ini tidak mendapatkan izin
dari pembesar yang berwajib adalah penggadai gelap yang dapat dihukum.[4]
E.
Pandangan Hukum Islam Terhadap Bunga Bank
Pada
garis besarnya ulama terbagi mejadi tiga bagian dalam menghadapi masalah bunga
perbankan, yaitu kelompok yang mengharamkan, kelompok yang menganggap syubhat,
dan kelompok yang menganggap halal.
1.
Kelompok
yang mengharamkan bunga bank
Muhammad Abu Zahrah, Abul
A’la Al-maududi, Muhammad Abdul Al’arabi, dan Muhammad Netajulllah Shiddiqi,
mengharamkan adanya bunga baik penyimpan uang dibank maupun bagi yang meminjam
uang di bank.
Menurut Abul A’la
Almaududi yang diikuti oleh Muhammad Netajjullah Shiddiqi bahwa bunga bank
merupakan salah satu sumber dari sekian banyak sumber keburukan ekonomi,
seperti depresi dan monopoli. Adapun alasanya yang dimukakan almaududi adalah
sebagai berikut:
a.
Bunga
pada pinjaman konsumtif memindahkan sebagian daya beli sekelompok orang yang
kecenderungan konsumsinya tinggi kepada kelompok yang kecenderungan rendah,
kecenderungan rendah menanamkan kembali pendapatannya dari bunga sebagai modal.
Hal ini berarti permintaan konsumen turun yang diikuti dengan kenaikan
produksi.
b.
Bunga
pada pinjaman produktif meningkatkan ongkos produksi sehingga menaikan harga barang-barang
konsumsi. Maksudnya bahwa pinjaman produktif dapat menaikan harga produksi yang
berarti penaikan harga barang-barang.
Alasan-alasan
bunga diharamkan menurut Muhammad Nettajullah Shiddiqi adalah sebagai berikut:
a. Bunga bersifat menindas atau
dzalim yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang
lemah ditolong oleh yang kuat. Tetapi dengan bunga pada awalnnya orag lemah
ditong akan tetapi kemudian diharuskan membayar bunga itu tidak ditolong,
tetapi memeras.[5]
b. Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin kepada orang kaya
yang kemudian dapat menciptakan ketida seimbangan kekayaan. Ini bertentangan
kepentingan social dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki
penyebaran pendapatan dan kekayaan yang adil.
c. Bunga dapat menciptakan
kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan
kekayaaan dari bunga-bunga modalnya sehingga mereka tidak lagi bekerja untuk
menutupi kebutuhan hidupnya.
Muhammad Abu Zahrah meneaskan bahwa bunga
termasuk riba nasi’ah yang diharamkan dalam agama islam oleh allah dan
rasulnya. Riba nasi’ah adalah riba yang pembayarannya atau penukarannya
berlipat ganda karena waktunya diundurkan.[6]
Anwar Iqbal Qurashi menegaskan bahwa beliau
sepakat dengan pendapat Muhammad al-fakhri yang menyatakan hal sebagai berikut:
a. Bunga pada dasarnya
bertentangan dengan prisip iberal islam ynag merupakan dasar pokok umat susunan
masyarakat islam.
b. Sangat salah suatu pandangan yang mengakan bahwa islam tidak
melarang bunga bias, tetapi hanya melarang bunga yang berlipat ganda.
c. Sebagian masyarakat berpendapat bahwa bank menolong para industry
dan transaksi-transaksi dagang sehingga pemungutan bunga diizinkan. Pendapat
ini ternyata keliru yang jelas buga bank sama dengan bunga ynag diambil oleh
sahukar yaitu seorang yahudi tua yang pekerjaanya memberikan pinjaman uang dan
mengambil bunganya.
Alasan-alasan yang dikemukakan imam
fachruddin razi tentang larangan pembungaan uang yang dikemukakan dalam
kitabnya mafatih al-ghaib atau tafsir kabir adalah sebagai berikut:
a.
Setiap
perubahan atau penambahan disebut dengan riba nasi’ah dan diharamkan oleh agama
b.
Bunga
memugkinkan seseorang untuk memaksakan pemilikan harta benda orang lain tanpa
alasan-alasan yang diizinkan oleh aturan-aturan sehingga perampas tidak
memperdulikan hak-hak orang lain.
c.
Secara
nyata penghasilan yang diterma dari hasil bunga uang menhambat pemberi utang
untuk berusaha untuk memasuki suatu jabatan atau pekerjaan dimayarakat karena
dia tidak berusaha pun kebutuhan hidupnya sudah terpenuhi.
d.
Utang
selalu menurunkan harga diri dankehormatan seseorang dimasyarakat.
e.
Apabila
dalam transaksi pinjaman-pinjaman diizinkan pembungaan, maka akan terjadi
kesennjangan social.
f.
Bunga
bank bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Allah yang terdapat dalam
alquran dan assunnah.
2.
Kelompok
yang membolehkan bunga bank
Menurut Ahmad Azhar
Basyir bank merupakan lembaga vital dalam dunia perekonomian modern. Suatu
kenyataaan yang jelas bahwa tidak ada umat islam yang tidak bermuamalah dengan
bank yang ada dewasa ini dengan pertimbangan dalam keadaan darurat.
Mustafa Muhammad al-Zarqa
merupakan salah seorang guru besar hokum islam dan perdata Universitas Suriah
berpendapat sebagai berikut:
a.
System
perbankan yang berlaku hingga kini dapat diterima sebagai suatu penyimpangan
yang bersifat sementara. Dengan kata lain system perbankan meruakan kenyataan
yang tidak dapat dihindari sehingga umat islam dibolehkan bermuamalah atas
dasar pertimbangan darurat, tetapi umat islam harus senantiasa mencari jalan
keluar.
b.
Pengertian
riba dibatasi hanya mengenai praktek riba dikalangan arab jahiliyah, yaitu
orang-orang yang benar-benar merupakan dari orang-orag kaya terhadap orang
miskin dalam utang piutang yang bersifat konsumtif, bukan utang piutang yang
bersifat produktif.
c.
Bank-bank
dinasionalisasi sehingga menjadi perusahaan Negara yang akan menghilangkan
unsur eksploitasi. Sekalipun bank Negara mengambil bunga sebagai keuntungan,
penggunaanya bukan untuk orang-orag tertentu, melainkan akan menjadi kekayaan
Negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum.
Menurut Ulama Muhammadiyah dalam mu’tamar
tarjih disidoarjo jawa timur tahun 1968 memutuskan bahwa bunga yang diberikan
oleh bank-bank milik Negara kepada nasabahnya dan sebaliknya termasuk
mutasyabihat.Masalah mutasyabihat adalah perkara yang belum ditemukan kejelasan
hokum halal atau haramnya, sebab mengandung unsur-unsur yang mungkin dapat
disimpulkan sebagai perkara yang haram. Namun, ditinjau dari sisi lain ada pula
unsur lain yang meringankan keharamannya.
Dipihak lain bunga masih mengandung unsur
riba sebab merupakan tambahan dari pinjaman pokok. Tetapi disisi lain bunga
bank relative kecil itu bukan merupakan keuntungan perorangan, melainkan
keuntungan yang digunakan untuk kepentingan umum. Pertimbangan besar kecilnya
bunga dan segi penggunaanya dirasakan agak meringankan sifat larangan riba yang
unsuk utamanya adalah pemerasan orang kaya terhadap orang miskin. Meskipun
bunga dianggap syubhat tetapi bukan berarti umat muslim diberikan kebebasan
untuk mengembangkan bunga. Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat islam untuk
berhati-hati terhadap perkara syubhat dengan cara menjauhinya.
Dari kedua pendapat diatas dapat dipahami
bahwa umat islam diperbolehkan bermuamalah karena bunga bank Negara reralif
kecil dan digunakan untuk kepentinagn umum. Begitu pula dengan bank swasta
diperbolehkan, akan tetapi ditekankan pada sifat penggunaanya tidak
diperbolehkan. Karena kegunaan bank swasta adalah orang-orang tertentu, yaitu
para pemodal saham dan para pekerjanya.
3.
Kelompok
yang menghalalkan bunga bank
Pendapat yang ketiga
menghalalkan adanya pengambilan dan pembayaran bunga bank, baik bank swasta
maupun bank Negara. Pendapat ini dipelopori oleh A. Hasan yang dikenal dengan
Hasan Bandung. Alasan yang digunakan adalah firman Allah SWT (Al-imran : 130):
w(#qè=à 2ù's?(##qt/ÃŒh9$#$Zÿ»yèôÊr&Zpxÿyè»Ã’B(
janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda[228]]
[228] Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah.menurut
sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak
berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah
pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan.Riba fadhl ialah
penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak
jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran
emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya.Riba yang dimaksud dalam
ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat
Arab zaman jahiliyah.[7]
Jadi menurut Hasan bahwa riba
adalah bunga yang berlipat ganda, sedangkan menurutnya jika bunga hanya dua
persen dari modal pinjaman itu tidak
berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama islam. Akan
tetapi pendapat ini dibantah oleh Fuad Mohd.Fachrudin, menurutnya bahwa
al-imran ayat 130 menjelaskan riba yang berlipat ganda atau riba jahiliyah,
sedangan bunga tidak.Hal ini tidak berarti bahwa bunga yang tidak beripat ganda
itu boleh, adh’affan mudha’afah adalah menjelaskan kejadian yang
sedemikian hebatnya riba zaman jahiliyah.
Dari ketiga kelompok
diatas sebelumnya kita harus memahami bahwasannya riba adalah sesuatu yang
diharamkan berdasarkan nash, demikianlah pendapat yang kuat. Jika haramnya
berdasarkan qiyas, maka perkara yang diqiyaskan mengikuti hokum pokoknya.Dan
barang siapa yang membenarkan penerimaan bunga maka disaat terdesak atau karena
kemasahatan umum berarti secara umum membenarkan adanya bunga pada pinjaman.Karena
keadaan terdesak atau butuh selamanya tentu ada, begitu juga dengan
kemaslahatan umum.
Dan perlu diketahui bahwa
keadaan darurat dan keadaan mendesak itu berbeda, keadaan darurat hanya terjadi
dalam beberapa saat yang terbatas.Keadaan darurat itu boleh memakan babi,
tetapi tidak begitu halnya dengan keadaan terdesak atau butuh.Adapun karna
kemaslahatan umum, maka yang sebenarnya tidak harus menggunakan bunga.Sebab
tidaklah menjadi kemaslahatan umum dengan adanya pengambilan untung dari
peminjam dalam keadaan darurat dan pemerasan.[8]
F.
Pengganti Sistem Bunga
Jika bunga bank wajib dihapuskan agar semua manusia yang terkait
jauh dari riba, maka alternative lain untuk mengatasi persoalan yang akan
timbul antara lain adalah:
1.
Wadi’ah
(titipan uang, barang dan surat-surat berharga), dalam oprasinya
bank islam menghimpun dan dari masyarakatdengan cara menerima deposito berupa
uang atau benda dan surat-surat berharga lainnya.
2.
Mudharabah
(kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana), dengan
mudahrabah ini bank islam dapat memberikan tambahan modal kepada pengusaha
dengan perjanjian bagi hasil.
3.
Musyarakah
(persekutuan), dengan musyarakah ini pihak bank dan
pihak-pihak penguasa sama-sama mempunyai andil dalam saham.
4.
Murabahah
(jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian
yang pertama secara jujur), dengan murabahah pada hakikatnya seseorang ingin
mengubah kegiatan bisnis pinjam meminjam menjadi transaksi jual beli.
5.
Qardh
hasan (pinjaman yang baik), bank islam
dapat memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama
pada nasabah yang mempunyai dibank islam.
6.
Bank
islam pun boleh mengelola zakat dinegara yang tidak menelola zakat secara
langsung.
7.
Bank
islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran untuk
a.
Mengganti
biaya-biaya yang dikeluarkan langsung oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan
yang ada dibank.
b.
Membayar
gaji karyawan yang bekerja untuk para nasabah.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bunga bank adalah balas
jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip knvensional kepada
nasabah yang membeli atau menjual produnya. Bunga bagi bank juga dapat
diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman).
Dan pandangan islam
terhadap bunga bank adalah haram, karena bunga bank termasuk riba. Dan riba
adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan nash, demikianlah pendapat yang
kuat. Jika haramnya berdasarkan qiyas, maka perkara yang diqiyaskan mengikuti
hokum pokoknya.Dan barang siapa yang membenarkan penerimaan bunga maka disaat
terdesak atau karena kemasahatan umum berarti secara umum membenarkan adanya
bunga pada pinjaman.Karena keadaan terdesak atau butuh selamanya tentu ada,
begitu juga dengan kemaslahatan umum.
Dan perlu diketahui bahwa
keadaan darurat dan keadaan mendesak itu berbeda, keadaan darurat hanya terjadi
dalam beberapa saat yang terbatas.Keadaan darurat itu boleh memakan babi,
tetapi tidak begitu halnya dengan keadaan terdesak atau butuh.Adapun karna
kemaslahatan umum, maka yang sebenarnya tidak harus menggunakan bunga. Sebab
tidaklah menjadi kemaslahatan umum dengan adanya pengambilan untung dari
peminjam dalam keadaan darurat dan pemerasan
Jika bunga bank wajib
dihapuskan agar semua manusia yang terkait jauh dari riba, maka alternative
lain untuk mengatasi persoalan yang akan timbul antara lain adalah, Wadi’ah
(titipan uang, barang dan surat-surat berharga),Mudharabah (kerjasama antara
pemilik modal dengan pelaksana),Musyarakah (persekutuan),Murabahah (jual beli
barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara
jujur),Qardh hasan (pinjaman yang baik), bank islam dapat memberikan pinjaman
tanpa bunga kepada para nasabah yang baik, terutama pada nasabah yang mempunyai
dibank islam. Bank islam pun boleh mengelola zakat dinegara yang tidak menelola
zakat secara langsung.Bank islam juga boleh menerima dan memungut pembayaran
untuk mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan langsung oleh bank dalam melaksanakan
pekerjaan yang ada dibank dan membayar gaji karyawan yang bekerja untuk para
nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Kamsir.
2002. DASAR-DASAR PERBANKAN. Jakarta: PT
RajaGrafindoPersada.
Harahap.Harahap.1993.
Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam. Jakarta: pustaka Al Husna
Suhendi.Hendi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta:
Rajawali Pers. Edisi keenam
Mardani.
2011. Ayat-ayat Dan Hadist Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers
Abu Sura’I
Abdul Hadi. 1993. Bunga Bank Dalam Islam. Surabaya: Al-ikhlas http://www.agustiantocentre.com/?p=895
[1]Kamsir. 2002. DASAR-DASAR
PERBANKAN. Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada. Hal 134
[2]Drs. Syabirin
Harahap. 1993. Bunga Uang dan Riba dalam Hukum Islam.Jakarta: pustaka Al
Husna. Hal 19
[3]http://www.agustiantocentre.com/?p=895
[4]Op. Cit. hal 44
[5]Hendi Suhendi.
2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers. Edisi keenam , hal 277
[6]Ibid. 287
[7]Mardani. 2011. Ayat-ayat
Dan Hadist Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers. Hal 13
[8]Abu Sura’I
Abdul Hadi. 1993. Bunga Bank Dalam Islam. Surabaya: Al-ikhlas. Hal 220
Mencari Sumber Keuangan dengan tingkat bunga 2% untuk Apartemen Baru, Konstruksi,
BalasHapusRefinance,
Konsolidasi Utang, Tujuan Pribadi atau Bisnis? Skala kecil atau besar? Sini
Datang kesempatan terbuka
Realitas Keuangan Rumah Tangga yang cukup berarti menawarkan Jasa Keuangan kepada setiap orang yang memenuhi syarat
Orang (s).
* Jumlah maksimum yang kami pinjam adalah 500.000.000,00 sebagai berikut
Mata uang: Dolar Amerika Serikat, Eropa dan Inggris Raya (GBP) e.t.c
Hubungi kami via Email: .... legitloanfirm322@gmail.com
PINJAMAN THERESA
BalasHapusKami saat ini menyediakan pinjaman untuk taruhan Asia Tengah, Amerika, dunia liar
negara, dll. @ 2% Suku Bunga tanpa PENGENDALIAN KREDIT dari USD5000, hingga miliaran dolar selama 12-144 Bulan.
Remunerasi Pinjaman kami dimulai dalam 3 bulan setelah penerima menerima pinjaman pada hari persetujuan dan kami menawarkan variasi
pinjaman, termasuk:
* Konsolidasi hutang
* Pinjaman Bisnis
* Pinjaman pribadi
* Kredit Pemilikan Rumah
* Kredit Pembiayaan Mobil
✔. Daftar hitam bisa berlaku
✔. TANPA CHECK KREDIT
✔. Tinjauan hutang atau perintah pengadilan mungkin berlaku
✔.ETC dapat diterapkan.
Pinjaman Tunai Theresa Perusahaan ini adalah a
film pinjaman terdaftar dan resmi dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warga yang masuk daftar hitam, TANPA PERIKSA KREDIT.
Ajukan sekarang dengan nomor ponsel Anda, nomor ID, nama lengkap, jumlah pinjaman dan periode pinjaman ke Email
: Theresaloancompany@gmail.com nomor kantor ++ 12817208403
Untuk kejelasan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).
Salam Hormat,
Ada
Pengiklan Pinjaman (Pr),
Pinjaman theresa 📩