Rabu, 20 November 2013

Tips IPK tinggi

IP.. mungkin nama  ini tidak asing lagi ditelinga mahasiswa… IP Itu sendiri apa si..?
Menurut sumber  Mr Wiki IP atau Indek Prestasi itu adalah salah satu alat ukur prestasi di bidang akademik/pendidikan. Meskipun bernama "indeks", IP sebenarnya bukanlah indeks dalam pengertian sebenarnya, melainkan semacam rerata terboboti.
Penggunaan IP di Indonesia memiliki perbedaan untuk tingkat dasar-menengah dan tingkat pendidikan tinggi. Sistem ini menggantikan sistem rata-rata yang dipakai sampai Kurikulum 1875. Semenjak Kurikulum 1984 berlaku, IP dipakai untuk mengevaluasi capaian siswa atau mahasiswa.
Sebelum jadi mahasiswa, hee denger kata ‘dia hebat loh IPnya 4 disemester ini’’’’’ ko nilai 4 dibilang hebat/?????? Cukup jadi tanda Tanya besar dan semakin penasaran seperti apa kehidupan kampus… wajar dari kampong.. J
Setelah lulus MA.. alhamdulillah pada akhirnya aku masuk dunia kampus.. dan mulai duduk dibangku kuliah yaa padahal bangkunya ga jauh beda sama dijaman MA.. yang ngebedain Cuma kostum… dan ternyata kostum itu buatku sangat berpengaruh bagi lingkungan,,, ko bias berpengaruh? Nanti jawabannya,,, J
Pengalaman: Jadi mahasiswa baru cukup menyenangkan,, tetapi walaupun begitu ternyata pada akhirnya tidak selamanya menyenangkan apa lagi law tugas dah numpuk. Sebenarnya ga akan numpuk law dikerjain langsung… haha inilah yang harus dijalani seorang mahasiswa/I semua pekerjaan or tugas benar-benar dikerjakan sendiri, dosen Cuma 25%, bayangkan 75 % nya kita yang cari ilmunya…. Law masa-masa MA kan banyak guru yang terlibat,,,,
Di sekolah dulu Kalau anak yang berprestasi akademisi bukan karna organisasi bisa dikalahkan sama anak yang berprestasi dalam berorganisasi.. atau dapat dikatakan imbang… dalam kejuaraanya,, tapi law dah didunia kampus seorang dosen tidak mau tau dia berorganisasi atau tidak,,, jika dia tidak melaksanakan apa yang diperintahnya ya alamat nilainya diluar ‘baik’.. walaupun diluarsana dia berprestasi dalam organisasinya.
So ….’’’’’’’ solusinya bagi mahasiswa yang ingin berprestasi didunia akademis atau organisasi,, atau yang luar biasa yaitu 22nya dijalani… maka tentukan pilihan mu dari sekarang berdasarkan apa potensi yang ada dalam karakter dirimu?
Tapi ingat tujuan kuliah secara umum tidak beda dengan MA yaitu mendapat Ijazah… akademis utamakan dari pada yang lain.. tetapi faktanya tidak sedikit mahasiswa menelamtarkan kuliahnya karena organisasi. Tapi ya,, itu adalah pilihan,, dan ketika memilih harus bijak faham dan siap akan resiko-reseko kedepan… buat yang takut akan resiko kedepan seperti lulus bukan pada waktunya atau bareng dengan angkatan bawah ya jangan coba-coba untuk berprilaku bukan seperti mahasiswa… ok..
Sekilas bayangan: minder… ya itulah yang kurasakan saat masuk kuliah dan perkenalan… yang membuat minder tu asal sekolah…. Rata-rata mereka dari SMAN, MAN, Or sekolah pavorit lainnnya dan bahkan dosen tau lokasi sekolah mereka,,, huuuu beda pas sekolah ku disebut,, dosen bertanya.. itu dimana ? hem hem . dari sini aku makin termotivasi untuk memperkenalkan sekolahku… dan sempat terbayang betapa jauhnya kualitasku sama mereka,,, ????? L
 tapi malaikat-Nya berbisik padaku ‘’ tetap semangat allah swt tidak menilai dari kualitas secara umumnya, tapi diri kamulah yang akan allah nilai maka jangan berfikir aneh-aneh, segeralah kamu ciptakan visi dan misi mu berada disni agar kamu dapat melangkah secara arif dan bijak’’ akupun bangkit dan bersegera untuk membuat catatan kecil, target-target yang ingin dicapai tentunya dengan melihat dan memahami internal dan eksternal…. Hehehe
salah satu targetku adalah ber IPK Cum Laude.. apa itu CL?
Cum Laude yang artinya “dengan pujian” nah mkasudnya adalah memiliki nilai yang cukup tinggi diatas 3,51-4,00. Mungkin bagi sebagian mahasiswa ada yang bersikap ‘masa bodo atau acuh tak acuh’ dengan IP or IPK nya. Tapi bagiku IPK Or IP itu sangat penting apalagi melihat keadaan jurusan yang belum terakreditasi A, bagaimana ketika bersaing diluar sana?? Jika IPKnya ‘down’ apa yang mau ditawarkan…? Mungkin bagi yang berorganisasi masih ada celah bedasarkan pengalaman yang didapat.. lalu bagaiman jika tidak berorganisasi dan akademis tidak mendukung???? Apa jadinya harapan orang tua kita????? Jangan main-main…Karena jika main-main hsilnyapun akan main-main…
Lalu bagaimana cara mendapat IP yang tinggi???
Tentunya denga BELAJAR, BELAJAR, DAN BELAJAR….. belajar apa????
Belajar dengan melihat dan memahami internal dan ekternal diri kita,,, apatuh internal dan eksternal?
Internal
potensi diri,
setiap diri manusia pasty memiliki potensi diri atau kelebihan, maka tonjolkanlah potensi yang ada dalam diri kita, walupun terkadang tidak semua orang suka. Tapi jika itu baik dan tidak merugikan bagi diri sendiri dan tentunya orang lain is why not??? Contohnya: potensi dalam berhitung cepat, mampu berbicara depan orang banyak, tulisan bagus, dan banyak lagi potensi2 yang ada dalam diri kita.
Tentunya sesuatu itu ditonjolkan dalam waktu dan tempat yang sesuai keadaan, dan jangan lupa untuk ttp mengasahnya agar makin runcing potensi yang dimiliki dan ketika ada peluang bias langsung action!! hehe
kelemahan diri,
kelemahan diri kita harus kita ketahui, dan perlu kita pahami.. jangan sampai orang lain lebih dahulu tau kelemahan diri kita. Karena jika kita tau lebih awal setidaknya kelemahan yang kita miliki mampu kita minimalisir dengan menyesuaikan keadaan. Dan pasty agar peluang untuk mnjadikan kelamahan itu berkurang. Karena ketika kita tau kelemhan maka persiapan kita seblum menghadapi posisi yang harus bertentangan dengan kelemahan akan sedikit berkurang dengan adanya persiapan. Misalkan tidak suka dengan itungan karena lemot dalam menghitung  (kaya yg nulis)hehe.. usahakan jauh-jauh hari kita sudah memahami mata kuliahnya terlebih dahulu.. sehingga krtika dikelas tidak terlalu lemot,, ehhe
cara belajar..
ini sangat penting.. karena kalu kita ga faham cara belajar yang PW buat otak kita, sekeras apapun belajar terkadang ga ada respon dari otak untuk mnyerap apa yang kita baca,, biasaya ada yang belajar ditempat hening, berisik dengan music, atau denger temen berbicara dll. Dan hargailah ketika otak mu respon untuk beljar maka segeralah untuk beljar karna perasaan itu akan lebih lama ingatannya. (pengalaman sii)…. Hehee…
koreksi diri…
koreksi diri sini urgen dimana dsini kita perlu adanya koreksi bagaimana hubungan kita dengan tuhan kita, dengan keluarga, sahabat dan semuanya..
usahakan dalam setiap kita koreksi diri tanamkan” ingin lebih baik dari hari-hari sebelumnya” ok…
bagaimana hubungan dengan tuhan itu?
Kita manusia sebagai ciptaan allah swt yang diwajibkan menjalankan erintahnya dan menjauhi larangannya (haqullah),,allah maha berkehendak… maka komunikasikanlah diri kita kepada-NYA melalui amal-amal soleh, solat lima waktuy lancer, sunahnya lancer dan tentunya doa-doaypun selalu dilantunkan… karena ini adalah puncak dari segala ketenangan.. hanya allah yang mampu membulak balikn hati manusia.. setuju?
Ketika kita sudah mngoreksi hubungan denga tuhan kita, maka kita lihat bagaimana hubungan kita dengan sesame (hak adami),, terutama kedua orang tua yang merupakan malaikat kita, sumber semngat dan infirasi yang harus kita hormati, sayangi dan usahakan membuatnya selalu tersenyum dan bangga dengan kita. Jangan terlalu banyak menuntut.. orang tua akan member tanpa harus kita minta,,, “sebesar dan seluas apapun kebaikan kita itu tdk akan mampu mengembalikan kebaikan keikhlasan yang mereka berikan kepada kita sebagai anaknya. So buatlah mereka menagis dan senyum karena bangga atas prestasi yang kita raih…
Keluarga, sahabat dan lingkungan harus kita hargai dan sapa dengan ramah dan sopan,, ingat jika kita berlaku baik, maka allah akan menunjukan suatu kebaikan itu kepaa kita disaat kita benar-benar butuh/ tepat waktunya. Pasang senyum termanismu,… karna sebagian dari sodakoh atau berbagi kebahagiaan… J
Jika internal kita sudah rapih dari berbagai hal tau sudut pandang,, maka setelah kita memahami internal saatnya action didunia eksternal khusunya kampus, untuk memperoleh IPK tinggi dengan cara:
1.  Awal kuliah usahakan kita pasang target punya IP tinggi dari yang lain. Karena ini merupakan pondasi dasar. Karena IP pertama akan berdampak pada IP selanjutnya. Klu IP kita kecil alias dibawah 3 maka untuk selanjutnya kita akan mengalami kesulitan disemester selanjutnya.. tapi tenang la kita usaha disemester selanjutnya untuk lebih tinggi “insya allah ada jalan” bukan begitu sobat? Walupun tidak CL lw diatas 3 cukup aman.. eehhehe
2.  Beberapa hari sebelum kuliah kita harus punya persiapan dan belajar lebih awal apa yang akan kita pelajri diperkuliahan nanti. Setidaknya jika kita sudah beljar lebih awal kita bias lebih unggul dari yang lain dan disitu kita memiliki bnyak peluang untuk bertanya ataupun berdiskusi
3.  Pahami karakter dosen yang member materi, ikuti alurnya bila perlu tanyakan pada kaka tingkat yang sudah pernah diajar olehnya tipenya bagaimana dalam member nilai, jenis ujiannya seperti apa.. dll. Semakin bnayak sumber imformasi semankin bnyak peluang untuk memahami.hehe
4.  Posisi tempat duduk ambilah posisi terdepan. Ingat”posisi duduk menentukan prestasi” tapi bnyak yang menyalah gunakannya pas uas baru rebutan.. padahal yang terpenting adalah saat prose beljar mengajar.. jangan sepelekan hal ini ya.. walupun katanya duduk depan tu ngeri or taku ditanya karna dekat dosen.. ets jangan salah pandangan dosen tu lebih ke mahasiswa yang duduk dibelakang loh.hhe  Selama duduk didepan jarang bnget ditanya.(pengalaman) Tapi temen2 yang dibelakang sering,,dan itu bikin ngiri yang pengen ditanya,, selain itu duduk didepan kita dapat lebih langsung menyerap pembicaraan dosen dan sedikit terjaga dari ngantuk karna kekhusyuan kita dan takut…dengan yang didepan hehehe..
5.  Catatlah hal yang penting. Karena sebagai mahasiswa kita ga didikte kaya anak SD, SMP, SMA tapi kita mendengarkan dan menganalisis yang disampaikan dosen, dilanjutkan dengan Tanya jawab.. kalu kita benar-benar serius maka rasa pengen ngobrol sma samping temen itu hilang.. dan bahkan ada rasa jenkel sama yg ngobrol,, tegurlah dengan nada pesan,, heheh
6.  Aktif dikelas. Ya ini penting,, jika kita aktif dikelas dengan memberikan pertnyaan , argument ataupun lainnya yang bersifat rasional maka secara tidak langsung dosen akan mengenal kita tanpa kita berkenlan secara intra kepada dosen kita. Tetapi hati-hati dalam berpendapat atau bertanya karena jika kita bertanya tanpa landasan teori itu akan mengundang debat kusir.. aliat debat yang ga jelas.. hhehe makanya kita harus belajar dulu dirumah,, dan menguasai materi tersebut…
7.  Buatlah paper untuk makul yang akan dipersentasikan teman kelas. Karena bisa dijadikan bhan untuk membandingkn ataupun menyamakan materi yang dibahas. Sehingga dapat memahami lebih dalam apa yang dipersentasikan.
8.  Kerjakan tugas dan kumpulkan tepat waktu. Jangan mneyepelekan tugas yang diamanahkan dosen, Karena itu merupakan bagian yang cukup urgen dalam mendongkrak nilai. Kerjakan tugas dengan mandiri, boleh kerja sama tapi jangn terima jadi alias nyontek” usahakan kita harus tau jalannya penyelesaian ini dari mana.. ingat sobat apa yang kita lakukan akan terbayang matang apalgi melalui perjuangan keras. Hehe dan ini bermanfaat pada saat kita ujian…
9.  Berbagilah atas ilmu yang kita dapat. Jangan salah tafsir ya,, hehe terkadang banyak yang menyalah gunakan bahwa berbagi tu disaat ujian.. hahaha.. maksud berbagi disini diluar ujian berdiskusilah dengan teman-teman yang kiranya dapat berbagi ilmu,, jgn takut berkurang ilmunya,, malah ilmu yang kita bagikan akan tambah melekat diingatan kita. J
10.           Dan siapkan diri semaksimal mungkin saat mau ujian. Agar pas mau ujian tidak merasa terbebani dengan bnyakn ya materi yang harus dipahami, maka tanamkan diawal preoses “ untuk bekajar walu hanya 30 menit or tiada hari tanpa belajar” hehe jadi ketika kita mau mnghadpi ujian otaknya rilek.. manfaatkanlah teknologi untuk mempermudah wawasan selain dengan buku.. tapi jagn digunkan pada saat ujian.. tanamkan dalam diri ‘’NO CONTEK’’ hehe
11.           Ikutilah aturan-aturan yang ditapkan kampus. Seperti berpakaian sopan, berprilaku sopan, arif dan bijak. Tidak berlebih-lebihan. Ingat penampilan mu itu mencerminkan karaktermu” ya ya ya…
12.           Kondisikan kesehatan terjaga. Dengan olah raga minimal 15 menit, makan yang sehat, harus imbang antara ruhiah sama jasadiah.
Proses diatas cukup membuat apa yang kita targetkan tercapai. Penulis pribadi masih berusaha untuk mencapai IPK CL. Dan ingin sekali mendapat IP 4. Tetapi hingga semester 4 belum tercapai. Dan target itu selalu ada setiap semesternya. Nikmatilah proses beljar kita dengan penuh kejujuran karna nilai yang tinggi tidak akan berguna jika keberkahan setelah kita lulus itu tidak ada. Semangat untuk mahasiswa….
Bagi yang berorganisasi harus pintar memanjaemen waktu… jangan jadikan organisasi sebagai penghambat kuliah, jadikanlah organisasi sebagai penambah semangat dalam memahami teoritis ..
Ketika lelah bacalah buku2 ringan yang membngkitkan jiwa, motivasi dan dorongan semngat yang paling tinggi ada dalam diri kita sendiri..berdoa-berdoa dan berdoa..  GO A head Go a Head, life is my advanture…

Keep smile for you smile… ^^ yuk semnagt bareng2,, dengan saling menyemangati... :)


Rabu, 13 November 2013

perbandingan sistem ekonomi islam "kepemilikan"


PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Kegiatan ekonomi merupakan segala bentuk usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan guna mencapai kemakmuran hidupnya.Sehingga permasalahan ekonomi merupakan permasalahan yang mendasar bagi semua negara.Jika permasalah yang terjadi tidak ditanggapi dengan tepat, maka kesejahteraan masyarakatpun tidak maksimal.Oleh karena itu, dalam menyikapi permasalahan ekonomi, masing-masing negara mempunyai sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi dan idiologi negara tersebut.
Sistem ekonomi menurut Gregory Grosman (1984) adalah “system is the nation that the various part and compenents (economics units and agents, institution) not only interconnect and interact but do so with a certain degree of mutual consistency and coherence” (sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur yang terdiri atas unit-unit dan agen-agen ekonomi serta lembaga-lembaga (insitusi-institusi) ekonomi, yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi, melainkan juga sampai tingkat tertentu saling menopang dan mempengaruhi).[1] Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa sistem ekonomi merupakan komponen-komponen yang memiliki sifat fungsional yang bekerja secara bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi yang maksimal baik dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi disuatu wilayah.
Pada umumnya sitem ekonomi didasarkan pada pemikiran, konsep dan teori-teori ekonomi tertentu yang diyakini kebenarannya. Menurut gregory dan struat (1985) elemen kunci dari suatu sitem ekonomi adalah (1) hak kepemilikan, (2) mekanisme provisi informasi dan koordinasi dari keputusan-keputusan, (3) metode pengambilan keputusan dan (4) system insentif bagi prilaku ekonomi.[2]Dengan demikian empat elemen tersebut perlu dikaji dari berbagai sudut padang, salah satunya mengenai konsep kepemilikan.
Awalmula sejarah kepemilikan sama halnya dengan awal manusia itu sendiri, dan manusia tidak terlepas dari adanya kepemilikan. Seperti halnya difase awal kepemilikan menyangkut kebutuhan pribadi, alat buru dan pakaian. Dan berlanjut keperadaban yang semakin berkembang seperti dijaman sekarang yang mana kepemilikan ini sangat diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam memperoleh haknya. Konsep kepemilikan akandibahas yang mana hal ini merupakan salah satu kerangka pengelompokan dalam sistem ekonomi.

2.      Rumusan Masalah
A.     Apa pengertian property rights?
B.     Bagaimana konsep hak milik dalam berbagai system?
C.     Bagaimana teori tentang property rights?
D.     Apa saja model dari kepemilikan?
E.      Bagaimana tipe dari property rights?
F.      Apa saja sebab-sebab adanya kepemilikan?


























PEMBAHASAN
A.     Pengertian Property Right
Dalam buku Oxford Anvanced Learner’s Dictionary, kata “property”is a thing or things that are owned by some body,[3]bahwa property adalah sebuah benda atau benda-benda yang dimiliki seseorang. Dan dalam buku Kamus Ingris Indonesia kata “Right”artinya kanan, hak, keadilan dan kebenaran.[4]Sehingga dari dua suku kata tersebut menjadi property right yang merupakan elemen pertama dalam sistem ekonomi yang berarti hak kepemilikan.[5]Sedangkan pengertian hak dalam Kamus Populer Ilmiah Lemgkap adalah yang benar, tetap dan wajib kebenaran, dan kepunyaan sah.[6]Dan kepemilikan adalah hak khusus pada seseorang pada suatu benda dan pemilik disahkan untuk memanfaatkannya.[7]
Property right merupakan sebuah hak yang harus ditegakan atau dihormati oleh pihak lain, dan dalam penegakannya memerlukan lembaga yang menjamin dan berwenang dalam penegakan hak-hak. Aristoteles berpendapat “bahwa pribadi yang memiliki adalah faktor yang yang utama untuk menunjukan masyarakat yang ideal”.[8] Dengan demikian dengan adanya kepemilikan ataupun status memiliki bagi seseorang maka seseorang tersebut akan semangat dalam melakukan suatu kegiatan untuk memperoleh kebahagian. Hak mausia merupakan hak yang paling mendasar dan bila hak ini tidak ada maka manusia akan kehilangan eksistensinya. Oleh karena itu, pihak berwenang harus berupaya untuk menegakan bagaimana konsep kepemilikan yang sesuai dengan keadaan masyarakat.
Menurut ibnu taimiyah hak milik adalah sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu sangat berfariasi bentuk dan tingkatannya.[9]Kekuatan yang didasari syariat disini merupakan kekutan yang berdasarkan suatu hukum untuk memanfaatkan suatu objek. Misalnya jika kekutan itu sangat lengkap maka pemilik berhak untuk mengolah obyek tersebut baik dengan cara menjual, memberi, meminjamkan, mewariskan atau menngunakannya untuk tujuan produktif. Tetapi jika kekuatannya tidak lengkap berarti hak kepemilikannya terbatas.Menurut Bromly (1989) mendefinisikan property right sebagai hak untuk mendapatkan aliran laba atau keuntungan secara aman karena orang lain respect terhadap laba.[10]
B.     Konsep Hak Milik Dari Berbagai Sistem
1.      Hak pribadi dalam hukum Romawi
      Karakteristik sistem kuno adalah sangat keras dan tegas melindungi hak-hak individu. Para ahli hukum romawi cenderung untuk mempertimbangkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak melakukan Sesutu yang ia sukai atas hak milik pribadinya. Konsepsi tentang hak milik pribadi bukanlah hanya menikmatinya, juga kebebasan untuk menggunakan seenaknaknya sendiri ataupun merusaknya.
      Disini ada dua prinsip besar tentang hak milik dan kebebasan melakukan kontrak apapun, system hukum romawi meninggalakan kerancuan kearah individulisme yang tanpa kekangan dan tak bertanggung jawab. Salah satu sarjana dewasa ini mendefinisikan hak milik berpijak pada pola hukum romawi .seperti, John Austin berkata ”jika mengambil pengertian yang keras menunjukan bahwa sebuah hak itu tak tertentu cara penggunaannya dan tak terbatas penempatannya.[11]
      Dengan adanya pengertian diatas, hak pribadi merupakan hak yang terlarang dan tak terbatasi oleh apapun terhadap sebuah obyek, untuk menggunakan atau menghancurkan sesuai dengan keinginan pemiliknya.Tetapi tak seorangpun tetap bertahan pada pendapatnya saat ini, bahwa hal itu masih menjadi kondisi yang diperlukan dalam hal kepemilikan.Austin sendiri menganjurkan adanya pembatasan yang perlu dipaksakan oleh kebiasaan atau pemerintahan.
2.      Hak milik dalam filsafat Yunani
      Lembaga hak milik merupakan subjek yang sangat kontroversial dizaman yunani  kuno. Menurut Plato (430-347 SM) kelas kesatria tidak boleh menguasai hak milik diluar kebutuhanya, bagi mereka diberikan pembayaran tetap tertentu untuk mencukupi kebutuhannya, tak lebih dari itu.Democritus (460-370 SM) berkata bahwa sebuah masyarakat melakukan pengaturan yang baik atas masalah kepemilikan pribadi, terhadap berbagai sumber kehidupan, akan menghadapi kesenangan ekonomis lebih tinggi dari pada hanya mengenal hak-hak kepemilikan komunal.Kemungkinan dengan adanya kepemilikan pribadi memungkinkan terjadinya dorongan kuat atas aktivitas produktif.
      Pandangan Democritus sedikit mempengaruhi pandangan aristoteles (384-322 SM), dalam bukunya ynag berjudul politics aristoteles mengkrtik pandangan komunisme plato dan membantah bahwa system seperti itu tak bisa dilaksanakan dan merusak instink kemanusiaan yang alami. Ia menyatakan “jika mereka tak merasakan kesenangan seimbang dengan kerja kerasnya, dimana para pekerja bekerja banyak dan hanya memperoleh sedikit tetapi menerima dan mengkonsumsi lebih banyak.” Iamenegaskan bahwa kepemilikan hak milik oleh masyarakat akan merusak kebajikan dan kebebasan. Menurutnya pengaturan yang berlaku sekarang jika bisa dikembangkan kebiasaan dan tatanan hukum yang baik, akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik[12].
3.      Menurut ajaran Kristen dan filsafat skolastik
      Didunia Kristen pada abad pertengahan, pandangan tradisional yang mengakui hak milik pribadi diterima secara luas dan dianggap berasal dari prisip dosa manusia. Tenwy menyatakan tentang idiologi kriten: mencari sesuatu yang berlebihan tak layak dilakukan, merupakan ketamakan dan ketamakan itu merupakan sebuah dosa yang mematikan. Dan Gray menulis :Kitab injil menggaris bawahi kebenaran bahwa kekayaan itu bisa menjadi jerat, untuk itu ibaratnya tak mudah bagi seekor unta masuk kelubang jarum, seperti orang kaya masuk kekerajaan tuhan. Komunitas ideal adalah ketika tak seorangpun diantaraorang perorangan tak menyebut segala sesuatu itu miliknya, akan tetapi milik bersama-sama.
      Unsur-unsur dari pikiran Plato diserap kedalam tradisi kristani pada awal-awal masa pertumbuhan. Tetapi ditemukan kembali pandangan aristoteles pada saat akhir periode abad pertengahan dieropa melalui medium sarjana yahudi dan para pengamat arab seperti Ibnu rusdy (Averroes) dan Ibnu sina (Avicenna). Banyak hal yang bisa diperhitungkan sebagai dipengaruh oleh ajaran plato, pada awal kekuasaan gereja Nasranidan para tokoh Kristen lebih cenderung pada sikap komunistik.
4.      Pendekatan islam
      Menurut ajaran islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Dia adalah pemberi rizky dan Tuan dari segala manusia.Hanya IA-lah yang bisa melimpahkan kepada manusia setiap hak katas kepemilikannya.Ia bisa menekankan pembatasan dan pelarangan atas kepemilikan. Kekuatan manusia untuk mengatur barang-barang yang ada didunia ini, berasal dari peranannya sebagai khalifah Allah[13].
      Hak milik itu oleh Allah secara alamiah telah ditetapkan tujuan penggunaannya dan seluruh makhluk  menjadi milik Allah yang Esa,kemudian dikaruniakan untuk kepentingan hidup manusia. Hak milik merupakan sebuah ujian dankarena itu setiap orang diberi keleluasan untuk memiliki dan menggunkan kekayaan itu.Alquran menegaskan bahwa: sesunggunya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu).[14]Kesuksesan seseorang menghadapi cobaan itu hanya bisa dilihat dari usahannya sendiri, juga usaha bersamanya dengan masyarakat, aspek lembaga-lembaga yang ada dalam masyarakat dan negara.
C.     Teory Property Right
1.      Furubotn dan Richter (2000)
Menurut mereka teori kepemilikan bermuara pada dua teori, yaitu:
a.       Teori  kepemilikan individu
Teori kepemilikan individu merupakan penopang utama doktrin hak-hak alamiah (natural rights) dari ekonomi klasik yang mengarah pada lahirnya private property right atau individualistis.
b.      Teori kepemilikan social
Teori ini mendorong lahirnya commons property atau state property yang dianut secara ekstrim oleh negara-negara sosialis.
2.      Caporapo dan Levine (1992)
Mereka  menjelaskan dua teori yang berbeda mengenai property rights, yaitu:
a.       Aliran positivis
Aliran ini menganggap hak-hak kepemilikan lahir melalui sistem politik.Sistem politik atau kekuasaan mendesain hak kepemilikan dan menegakannya melalui pengadilan hukum.
b.      Aliran alamiah yang mengatakan bahwa hak kepemilikan melekat pada seseorang sejak lahir. Kelahiran individu disertai dengan kelahiran atas hak-haknya yang tidak bisa dipisahkan.[15]
3.      Ibnu taimiyah
Menurut ibnu taimiyah bahwa ada tiga teori mengenai kepemilikan, yaitu:
a.       Teori hak milik individual
Bahwa setiap individu berhak memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakan secara produktif, memindahkannya dan melindugi dari penyia-nyiaan.[16]
b.      Teori hak milik social atau kolektif
Banyak objek tertentu dimiliki masyarakat disebuah wilayah khusus atau oleh masyarakat seluruhnya.Hak kepemilikan seperti ini biasanya diperlukan untuk kepentingan social.[17]
c.       Teori tentang hak milik Negara
Bahwa suatu Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kekuasaanya.[18]
D.     Model Kepemilikan
Menurut modelnya, kepemilikan meliputi sebagai berikut:
1.      Kepemilikan penuh
Yaitu kepemilikan terhadapharta benda terkait sekaligus hak pemanfaatannya. Kepemilikan ini bersifat mutlak tidak dibatasi masa dan tida bisa digugurkan orang lain. Kepemilikan penuh tidak dibatasi oleh waktu, tidak bisa digugurkan, dan kepemilikan ini akan berakhir jika pemiliknya wafat, sehingga seluruh miliknya berpindah keada ahli warisnya, dan karena harta tersebut rusak atau hilang. Contoh kepemilikan seseorang atas sebuah rumah membuat orang tersebut berkuasa terhadap rumah itu dan bisa memanfaatkannya secara bebas.[19]
2.      Hak memiliki tanpa hak memanfaatkannya
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap harta benda akan tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Contoh menyewakan harta benda yang dimiliki, atau disebut akadijarah.[20]
3.      Kepemilikan Hak guna
Yaitu kepemilikan seseorang dalam menggunakan saja, tidak berhak memiliki harta benda tersebut.Contohnya adalahorang yang menyewa suatu benda untuk menggunkan benda tersebut dalam waktu tertentu.      
E.     Tipe-tipe Kepemilikan
1.      Menurut Juka Hanna (1995) bahawa tipe kepemilikan ada empat macam, yaitu:
a.       Private property, yaitu suatu kepemilikan oleh swasta dimana hak akses, pemanfaatan, pengelolaan dan lain-lain yang melekat dengan barang atau komoditas tersebut sepenuhnya menjadi hak swasta. Swasta disini bisa bersifat perorangan atau badan hukum.
b.      Kepemilikan oleh negara, dimana hak akses, pemanfaatan, dan pengelolaan dikendalikan oleh negara. Negara pula yang berhak mentransfer hak atas barang atau komoditas tersebut kepada pihak lain.
c.       Kepemilikan kolektif, dimana hak akses, pemanfaatan, dan pengelolaan menjadi milik bersama dari sekelompok orang yang sudah terdefinisi secara jelas, misalnya anggota kelompok,koperasi atau organisasi tertentu. Artinya, hak-hak tersebut hanya melekat pada sejumlah orang yang telah terdefinisikan secara jelas.
d.      Kepemilikan terbuka (open access). Pada hakikatnya kepemilikan terbuka bukanlah hak kepemilikan karena tidak ada pihak yang dapat mengklaim sebagai pemilik dari komoditas atau sumberdaya tersebut. Lautan lepas atau hutan belantara umumnya merupakan kepemilikan terbuka karena tidak ada yang mengklaim sebagai pemiliknya.
2.      Bromley (1995) menyebutnya dengan istilah rezim pengelolaan kepemilikan, menurutnya ada empat rezim yaitu:
a.       Rezim kepemilikan individu atau pribadi (private property regime)
Yaitu kepemilikan pribadi atas sesuatu dimana hakatas sesuatu itu melekat kepada pemiiknya, sehingga aturan berkenan dengan sesuatu tersebut ditetapkan sendiri dan hanya berlaku bagi pemiliknya.
b.      Rezim kepemilikan bersama (common property regime)
Kepemilikan oleh sekelomok orang tertentu dimana hak, kewajiban dan aturan ditetapkan dan berlaku untuk anggota tersebut.
c.       Rezim kepemilikan oleh Negara
Hak kepemilikan dan aturan-aturannya ditetapkan oleh negara, individu tidak boleh memilikinya.
d.      Rezime akses terbuka, tidak ada aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban.[21]
F.      Sebab-sebab Adanya Kepemilikan
            Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas Sesuatu barang dapat diperoleh melalui lima sebab, yaitu:
1.      Bekerja
Bekerja dengan cara menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu dan lainnya.
2.      Warisan
3.      Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
4.      Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat
5.      Harta yang diperoleh oleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[22]
Seperti halnya hibah.[23]
     
















ANALISIS
            Dari beberapa pengertian yang ada dalam pembahasan diatas bahwa property right merupakan hak kepemilikan, dimana seseorang berhak atas sesuatu untuk memanfaatkan, mengelola, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak kepada pihak yang lain. Sehingga adanya property right sangat penting dalam ekonomi, karena berkaitan dengan kepastian penguasan atau kepemilikan faktor-faktor produksi .jika kepastian faktor produksi tidak diprioritaskan maka proses produksi akan terganggu dan menyebabkan perekonomian macet. Seperti halnya tanah yang merupakan faktor produksi paling penting, karena jika tenaga kerja dijadikan hak milik tetapi bila tanpa tanah maka faktor tenaga kerjapun akan mubazir.[24]
            Konsep hak pribadidalam hukum romawi lebih menekankan terhadap hak individu dan setiap individu berhak menggunakan kepemelikan secara bebas. Sedangkan hak kepemilikan dalam filsafat yunani berbeda dengan hukum romawi, dalam filsafat yunani mengakui adanya kepemilikan pribadi, akan tetapi tidak semua orang berhak memiiki hal lain selain apa yang dibutuhkannya. Seperti para kelas kesatria mereka tidak boleh menguasai hak milik diluar kebutuhan.Ajaran filsafat yunani kuno cukup mempengaruhi ajaran Kristen dan filsafat skolastik dimana bagi mereka komunitas ideal itu ketika status pengakuan kepemilikan diakui secara bersama-sama. Hal ini menunjukan bahwa masyarakat dikatakan sejahtera apabila mengakui hak kepemilikan secara bersama-sama.
            Sedangkan konsep kepemilikan dalam pendekatan islam itu sendiri berbeda dengan semuanya, dimana menurut ajaran islam bahwa Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Sedangkan manusia adalah sebagai khalifah yang diberi kekuatan oleh allah swt untuk mengatur dunia ini. Dan hak milik merupakan suatu ujian, karena pada dasarnya harta yang dimiliki oleh seeorang itu merupakan suatu amanah atau titipan yang diberikan oleh Allah swt sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan harta ini akan dipertanggung jawabkan dikehidupan akhirat. Walaupun demikian islam mengakui adanya kepemilikan pribadi akan tetapi kepemilikan tersebut harus berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Allah swt. Dari beberapa pandangan konsep yang berbeda, maka hingga sampai sekarang keadaan suatu sitem ekonomi negara tidak semuanya menganut faham yang sama.
            Teori property right menurut Furubotn dan Richter bahwa masing-masing teori memiliki peran dan tujuan yang berbeda dalam hal kepemilikan, dimana teori individu berperan berdasarkan keadaan alamiah yang mana keadaan alamiah itu memiliki tujuan untuk memperoleh hak milik secara total milik pribadi. Karna pada dasarnya kepemilikan itu berawal dari awal manusia itu sendiri.Sedangkan kepemilikan social memiliki peran untuk memperoleh hak milik secara bersama-sama.
            PandanganCaporapo dan Levineterdiri dari dua aliran yang berbeda yaitu aliran positivis, aliran ini menganut sistem politik yang mana penegakan terhadap hak kepemilikan itu harus berdasarkan pengadilan hukum.Berarti pengadilan hukum disini berperan sebagai kuasa hukum untuk menetapkan dan mendesain kepemilikan bagi seseorang.Bagi aliran ini bahwa seseorang memperoleh hak kepemiikan apabila terlahir dari sistem politik atau berdasarkan tatanan negara.Yang kedua aliran alamiah, aliran alamiah disini mengganggap hak kepemilikan lahir sejak manusia itu terlahir kebumi. Dengan demikian hak kepemilikan tidak dapat dipisahkan dari manusia itu sendiri, baik ditegakan melalui proses pengadilan hukum ataupun tidak karena sejatinya harus ada. Aliran ini hampir sama dengan teori individual yang bersifat alamiah.
            Teori yang dikemukakan oleh ibnu taimiyah menunjukan saling keterkaitan antara hak milik individual, hak milik social dan hak milik negara. Walaupun dalam masing-masing teori memiliki peran masing-masing dalam pencapaian kepemilikan akan tetapi menurut ibnu taimiyah dikatakan bahwa “setiap individu tentu saja berhak unyuk memiliki kekayaan, tetapi tunduk pada paksan moral”.[25] Dan hak itu disertai dengan sejumlah kewajiban, kewajiban disini misalnya berupazakat ,yang mana  dengan zakat dapat memberikan kesejahteraan kepada orang lain. Menurut teorinya bahwa hak milik pribadi tidak boleh diusik selamanya ia menggunakannya berdasarkan syariat, tujuan syariat itu sendiri adalah mencapai kebahagiaan dunia dan akirat.[26]Memenuhi kewajibannya untuk kepentingan bersama, sehingga hak negara bukan merupakan hak segala-galanya.Akan tetapi negarapun memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
            Ada tiga model mengenai kepemilikan, dan dari ketiga model tersebut seseorang berhak memilih atas hak kepemilikannya, baik sebagai pemilik penuh, hak memiliki tanpa memanfaatkan atau sebagai hak guna. Akan tetapi didalam semua model kepemelikan tersebut memiliki batasan-batasan seperti halnya dalam cara memiliki atau memenfaatkan harta yang dimiliki. Harta yang dimiliki bukan hasil merampas atau memanfaatkannya bukan untuk hal-hal yang membuat kerusakan.
            Pada dasarnya tipe kepemilikan menurut Juka Hanna dan Bromley sama, akan tetapi bromly menyebutnya dengan istilah rezim, rezim adalah cara memerintah atau pemerintahan.[27]Dari keduanya bahwa tipe kepemilikan ada kepemiikan individu, dimana hak ini merupakan ha penuh yang dimiliki oleh masing-masing individu.Hak milik bersama, kepemilikan ini bersifat sosial karena mengedepankan kepentingan bersama.Hak milik negara, dimana seluruh kepemilikan diatur oleh pemerintahan yang ada dalam negara tersebut, dalam hal ini individu tidak berhak memilik.Dan kepemilikan terbuka dimana kepemilkan ini tidak ada aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, seperti lautan lepas semua mahluk berhak atasnya.Selain dari kepemilikan terbuka semuanya memiliki hak dan kewajiban atas kepemilikannya.
            Selain adanya tipe-tipe dari kepemilikan, adapula sebab-sebab atas kepemilikan itu sendiri, salah satunya yaitu bekerja. Bekerja baik dengan cara bertani, beternak atau bahkan dengan cara lain seperti bekerja sebagai buruh atau jenis pekerjaan lainnya. dalam hal ini menunjukan bahwa manusia ketika akan memiliki suatu harta benda, akan melewati proses dimana proses tersebut akan memberikan hak kepemilikan. Dalam buku Islam Versus Socialism  dikatakan “it start with the dispossession even forceful dispossession of all owners of property”.[28] Bahwa manusia memulai mengambil haknya dengan cara menggunakan tenaga atau kekuatan yang penuh untuk memilki semua haknya tersebut. Baik dengan cara mengeluarkan harta, tenaga ataupun tanpa mengeluarkan harta dan tenaga. Karna pada hakikatnya manusia berusaha untuk memperoleh kekayaan merupakan hal yang fitri, bahkan merupakan suatu keharusan.[29]Dimana kebutuhan primer dapat terpenuhi, berikut kemungkinan mereka dapat memenuhi kebutuhan skunder dan tersiernya.[30]
     




KESIMPULAN
           Bahwa property right adalah hak seseorang atas sesuatu untuk memanfaatkan, mengelola, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak kepada pihak yang lain. Konsep hak milik dari berbagai sitem memiliki pandangan yang berbeda diantaranya hak pribadi dalam hukum romawi, hak milik dalam filsafat yunani, menurut ajaran Kristen dan filsafat skolastik, dan pendekatan islam yang mana dari keempat tersebut memiliki pengaruh dalam system ekonomi sekarang.
           Teori property right menurut  Furubotn dan Richter bermuara pada dua teori yaitu teori  kepemilikan individu  yang merupakan penopang utama doktrin hak-hak alamiah dan Teori kepemilikan sosial yang mendorong lahirnya commons property atau state property. Caporapo dan Levine mereka  menjelaskan dua teori yang berbeda mengenai property rights yaitu aliran positivis yang menganggap hak-hak kepemilikan lahir melalui sistem politik.Dan aliran alamiah yang mengatakan bahwa hak kepemilikan melekat pada seseorang sejak lahir.Berbeda dengan sebelumnya, bahwa Ibnu taimiyahada tiga teori mengenai kepemilikan, yaitu teori hak milik individual, teori hak milik sosial atau kolektif dan teori tentang hak milik negara. Dalam teorinya bahwa semuanya saling berkaitan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
           Menurut modelnya, kepemilikan ada tiga yaitu kepemilikan penuh yaitu kepemilikan terhadap harta benda terkait sekaligus hak pemanfaatannya, hak memiliki tanpa hak memanfaatkannya yaitu kepemilikan seseorang terhadap harta benda akan tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, dan kepemilikan hak guna yaitu kepemilikan seseorang dalam menggunakan saja.
Tipe-tipe kepemilikan ada empat macam, yaitu private property atau kepemilikan pribadi, kepemilikan oleh negara, kepemilikan kolektif, dan kepemilikan terbuka.Menurut Taqyudin an-Nabani sebab-sebab kepemilikan seseorang atas sesuatu barang dapat diperoleh melalui lima sebab, yaitu Bekerja, warisan, Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat harta yang diperoleh oleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.





DAFTAR PUSTAKA

An-Nabahan, M Faruk . Sistem Ekonomi Islam : Pilihan setelah kegagalan system kapitalis dan sosialis. Jogyakarta: UII Pers, 2002.
            A S Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary. New York: Oxford University Press, 2000.
                        Budiono.Kamus Bahasa Indonesia Baku.Surabaya: Alumni.
            Echolas, John M. Shadily, Hassan.Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007.  
            Hidayat, Mohammad. an Introduction to The Sharia Economic. Jakarta: Zikrul Hakim, 2010
     Islahi, A. Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1997.
            Khairi, Miftahul. Ensiklopedi Fiqh Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab.Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009.
                        Mirza Muhammad Hussain, Islam Versus Socialism, Lahore: Kashmiri Bazar, 1970.
                Mooduto, M. Arie. Ekonomi Islam Pilihan Mutlak Seorang Mukmin.Jakarta:2012.
Muhammad. Ekonomi Mikro Dalam Presfektif Ekonomi Islam.Yogyakarta: BEFE Yogyakarta, 2004.
            Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia.Ekonomi Islam. Jakarta : Rajawal Pers, 2011.
            Ra’ana, Irfan Mahmud. Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab.Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.
            Rahardja, Pratama. Manurung, Mandala,Pengantar Ilmu Ekonomi (mikroekonomi & makroekonomi). Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008.
Riwayadi, Susilo. Nur Anisyah, Suci. Kamus Populer Ilmiah Lengkap. Surabaya: Sinar Terang.
                        Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
                        http://ahnku.files.wordpress.com.2010/02/modul-peng-ek-kelembagaan.doc.


[1]Pratama Rahardja dan Mandala Manurung, Pengantar Ilmu Ekonomi (mikroekonomi & makroekonomi), Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2008, Edisi ketiga, hal. 464
[2]Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia, Ekonomi Islam, Jakarta : Rajawal Pers, 2011, cetakan ketiga, hlm 74-75
[3]A S Hornby, Oxford Advanced Learner’s Dictionary, New York: Oxford University Press, 2000, sixth edition, hlm 1068
[4]John M. Echolas dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2007, cetakan keduapuluh sembilan, hlm 486
[5]kata property dan right dijadikan menjadi satu kalimat yaitu frase property right yang artinya hak-hak kepemilikan hal ini digunakan sebgai penegasan terhadap kandungan makna hak yang ada dalam kata property. Lihat http://ahnku.files.wordpress.com.2010/02/modul-peng-ek-kelembagaan.doc.
[6]Drs. Susilo Riwayadi dan Suci Nur Anisyah, Kamus Populer Ilmiah Lengkap, Surabaya: Sinar Terang, hlm 143
[7]M. Faruk an-Nabahan, Sistem Ekonomi Islam : Pilihan setelah kegagalan system kapitalis dan sosialis, Jogyakarta: UII Pers, 2002, cetakan ketiga, hlm 38
[8]Drs. Muhammad. Ekonomi Mikro Dalam Presfektif Ekonomi Islam, Yogyakarta: BEFE Yogyakarta, 2004, hlm 103
[9]Dr. A. A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: PT Bina Ilmu, 1997, hlm 137
[10]Modul.Op.Cit.
[11]Dr. A. A. Islahi, Op Cit. hlm 130
[12]Ibid. hlm 131
[13]Ibid. hlm 133-134
[14]Qs Al-Taghabun:15
[15]Modul.Op.Cit.
[16] Dr A A Aslahi. Op. Cit  hlm 138
[17]Ibid. hlm 142-145

[19]Mohammad Hidayat, MBA, an Introduction to The Sharia Economic, Jakarta: Zikrul Hakim, 2010, cet-pertama, hlm 133
[20]Ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imblannya, jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa menyewa atau upah mengupah. Lihat Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers. 2010, cetakan ke-6. hlm 115
[21]Modul.Op.Cit
[22]Drs. Muhammad, Op. Cit. hlm 106
[23]Hibah berasal dari kata hubub arrih artinya bertiupnya angina. Sedangkan secara terminoogi adalah memberikan harta dari orang yang boleh melakukan tasharruf saat ia masih hidup tanpa ada imbalan. Lihat Miftahul Khairi, Ensiklopedi Fiqh Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzhab, Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif, 2009, cetakan pertama, hlm 467
[24]Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Al-Khatab. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997, cetakan ketiga, hlm 17

[26]M. Arie Mooduto, Ekonomi Islam Pilihan Mutlak Seorang Mukmin, Jakarta:2012,  hlm 5
[27]Budiono, Kamus Bahasa Indonesia Baku, Surabaya: Alumni, hlm 25
[28]Mirza Muhammad Hussain, Islam Versus Socialism, Lahore: Kashmiri Bazar, 1970, hlm 49
[29]Muhammad. Op.Cit. hlm 107.
[30]ibid. hlm 108