BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Berwirausaha merupakan salah
satu kegiatan perekonomian, dimana seesorang akan berusaha untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya dengan melakukan berbagai jenis kegiatan usaha. Pemkembangan
dunia usaha yang dilakukan oleh para wirausaha akan tetap stabil jika usaha
yang mereka jalani memilki modal yang cukup untuk menjalankan usahanya. Melihat
persaingan yang begitu ketat, tidak hanya produktivitas yang dapat menunjang suatu
usaha, tetapi sumber pembiayaan dalam bentuk permodalan sangat dibutuhkan oleh
para pengusaha agar usaha yang ditekuni tetap stabil dan semakin maju.
Dalam perekonomian moderen,
keberadaan lembaga keuangan yang menawarkam berbagai fasilitas pembiayaan
merupakan sesuatu yang penting guna mendukung kegiatan perekonomian terutama
melalui pengarahan sumber-sumber pembiyaan dan penyalurannya secara efektif dan
efisien. Sejalan dengan itu, sejak tahun 1988 pemerintah telah menempuh
berbagai kebijakan untuk lebih memperkuat sitem lembaga keuangan nasional
melalui pengembangan dan perluasan berbagai jenis lembaga keuangan diantarnya
lembaga pembiayaan.
Dengan adanya pembiayaan
tersebut, bertujuan untuk lebih memperluas penyediaan pembiayaan alternative
bagi dunia usaha sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan dana untuk
menungjang kegiatan usaha. Oleh karenanya, para usahawan dapat memiliki
kesempatan besar untuk berwirausaha dengan mendapatkan sumber-sumber pembiayaan
baik dari diri sendiri maupun dari lembaga yang menyediakan pembiayaaan dalam
bentuk modal usaha.
1.2.Rumusan
Masalah
A.
Apa pengertian, unsur, tujuan dan fungsi pembiayaan?
B.
Jelaskan
jenis-jenis pembiayaan?
C.
Apa saja sumber-sumber pembiayaan usaha dan lembaga
pembiayaan?
BAB II
PEMBAHASAN
1.3.
Pembiayaan
A. pengertian
Istilah
pembiayaan pada intinya berarti I
believe,I trust, ‘saya percaya’ atau ‘saya menaruh kepercayaan’. Perkataan
pembiayaan yang artinya kepercayaan trust,
berarti lembaga pembiayaan selaku shahibul
maal menatuh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang
diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai
dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas., dan salimg menguntungkan bagi
kedua belah pihak.[1]
sebagaimana firmna Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ : 4,
“hai orang-rang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu seseungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu”
QS. Al-Maidah :
1
“hai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak kecuali yang akan
dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu)dengan tidak menghalalkan berburu ketika
kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum
menururt yang dikehendakiNya”
Selain yang
dikemukakan di atas, berikut ini dapat pula dikemukakan beberapa pengertian
lain tentang pembiayaan yang umum dikenal luas oleh masyarakat, yaitu :
1. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan
imbalan atau bagi hasil, termasuk
a.
Pemberian surat
berharga costumer yang dilengkapi dengan note
purchasing agreement (NPA)
b.
Pengambilan
tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
B.
Unsur Pembiayaan
Pembiayaan
pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian, pemberian
pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang
diberikan benar-nenar harus diyakini dapat dikembalikan oleh penerima
pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.
Berdasarkakn hal di atas, unsure-unsur dalam pembiayaan tersebut adalah[2] :
1. Adanya dua pihak, yaitu pemberi
pembiayaan (shahibul maal) dan
penerima pembiayan (mudharib).
Hubungan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan merupakan kerja sama yang
saling menguntungkan, yang diatikan pula sebagai kehidupan tolong-menolong,
sebagaimana firman Allah QS. AL-Maidah: 2,
“….dan
tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah
tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran….”
2. Adanya kepercayaan shahibul mal kepada
mudharib yang didasarkan atas prestasi dan potnsi mudharib.[3]
3. Adanya persetujuan, berupa kesepakatan
pihak shahibul mal dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari mudharib
kepada shahibul mal. Janji bayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis
(akad pembiayaan) atau berupa instrument (credit
instrument), sebagaiman firman Allah SWT QS. Al-Baqarah : 282;
”hai
orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu
tertentu, bualah secara tertulis,….”
4. Adanya penyerahan barang, jasa atau
uang dari shahibul mal kepada mudharib.
5.
Adanya unsur
waktu (time element). Unsur wkatu
merupakan unsur ensensial pembiayaan. Pembiayaan terjadi karena unsur waktu,
baik dilihat dari shahibul mal maupun dilihat dari mudharib. Misalnya, pemilik
uang memberikan pembayaan sekarang untuk dikonsumsi lebih besar di masa akan
datang. Produsen memerlukan pembiayaan karena adanya jarak waktu antara
produksi dan konsumsi.
6. Adanya unsur risiko (degree of risk) baik dari pihak shahibul
mal maupun mudharub. Risiko dari pihak shahibul mal adalah risioko gagal bayar (risk default), baik karena kegagalan
usaha (pinjaman komersial) atau ketidakmampuan bayar (pembiayaan konsumen) atau
ketidaksediadan membayar. Risiko dipihak mudharib adalah kecurangan dari pihak
pembiayaan, antara lain berupa shahibul mal yang dari bermaksud untuk mencaplok
perusahaan yang diberi pembiayaan atau tanah yang dijaminkan.
C.
Tujuan Pembiayaan
Dalam
membahas tujuan pembiayaan, mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat
dua fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu[4] :
1. Profitability, yaitu
tujuan untuk memperoleh jasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih
dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah. Oleh
karena itu, bank hanya akan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha nasabah
yang diyakini mampu dan mau mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya.
Dalam factor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsure keamanan (safety) dab sekaligus juga unsure
keuntungan (profitability) dari suatu
pembiayaan sehingga kedua unsure trsebut saling berkaitan. Dengan demikian,
keuntungan merupakan tujuan dari pemberi pembiayaan yang terjelma dalam bentuk
hasil yang diterima.
2. Safety,
keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin
sehingga tujuan profitability dapat
tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, dengan keamanan ini
dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk modal, barang atau jasa
itu betul-betul terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan yang dharapkan
dapat menjadi kenyataan.[5]
D.
Fungsi Pembiayaan
Pembiayaan
mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Secaragaris besar
fungsi pembiayaan di dalam perekonomian, perdagangan, dan keungan dapat
dikemukakan sebagai berikut[6] :
1. Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dai Modal/uang
Para penabung menyimpan uangnya di
Lembaga keuangan. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan
kegunaannya oleh lembaga keuangan.
2. Pembiayaan menngkatkan utility suatu barang
Produsen dengan bantuan pembiayaan
dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility
dari bahan tersebut menigkat, misalnya peningktan utility kelapa menjadi kopra dan selanjutnya menjadi minayk goring,
peningktan utility padi mejadi beras,
benang menjadi tekstil, dan lain sebagainya.
3. Pembiayaan meningkakan peredaran dan
lalu lintas uang
Pembiayaan yang disalurkan melalui
rekening-rekening Koran, pengusaha menciptakan pertambahan perdaran uang giral
dan sejenisnya seperti cek, giro bilyet, wesel, promes, dan sebagainya melalui
pembiayaan.
4. Pembiayaan menimbulkan gairah usaha
masyarakat
Manusia adalah makhluk yang selalu
melakukan kegiatan ekonomi, yaitu selalu berusaha memenuhi kebutuhannya.
Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat.
5. Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan
pendapatan nasional
Pengusaha
memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk menigkatkan usahanya. Apabila rata-rata pengusaha, pemilik
tanah, pemilik modal, dan buruh/karyawan mengalami peningkatan pendapatan, maka
pendapatan Negara via pajak akan bertambah, penghasilan devisa bertambah dan
penggunaan devisa untuk urusan konnsumsi berkurang sehingga langsung atau
tidak, melalui pembiayaan pendapatan nasional akan meningkat.
6. Pembiayaan sebagai alat hubungan
ekonomi internasional
Lembaga pembiayaan tidak saja
bergerak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Beberapa Negara kaya
minyak yang telah sedemikian maju organisasi dan system perbankan-nya yang
telah melebarkan sayapnya ke seluruh pelosok dunia. Demikian pula bebrapa
Negara maju lainnya. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi
persahabatan antarnegara, banyak yang memberikan bantuan kepada Negara-negara
berkembnag atau sedang membangun.[7]
1.4. Jenis-Jenis
Pembiayaan
1.
Jenis Pembiayaan dilhat dari tujuannya
a. Pembiayaan konsumtif
Pembiayaan konsumtif bertujuan
untuk memeperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi
keputusan dalam konsumsi. Pembiayaan konsumtif dibagi dalam dua bagian :
1) Pembiayaan konsumtif untuk umum
2) Pembiayaan konsumtif untuk pemerintah
Pembiayaan konsumtif yang diterima
oleh umum dapat memberikan fungsi-fungsi yang bermanfaat, terutama dalam
mengatasi saat-saat kegiatan produksi dan distribusi yang sedang mengalami
gangguan. Dalam masa konjunctur yang tinggi, sesuatu perusahaan sering
menghadapi gangguan-gangguan dalam memertinggi kegiatan kegiatan produksi
karena modal-modal yang tersedia harus diintesifkan dalam proses produksi
sehingga untuk keperluan konsumsi pimpinan perusahaan harus mengambil
pembiayaan konsumtif.
Dengan demikian, pembiayaan konsumtif mempunyai arti
ekonomis, juga dengan adanya penarikan
pembiayaan konsumtif oleh pembiayaan konsumtif oleh suatu perusahaan, maka
proses produksi akan dapat berjala dengan lancar dan memberikan hasil yang
banyak. Antara pembiayaan konsumtif dan
pembiayaan produktif terdapat suatu perbuatan “interacting” (timbale balik); adanya kenaikan konsumsi menyebabkan
suatu kenaikan produksi. Mengenai pembiayan konsumsi untuk pemerintah, di satu
pihak akan membawa kesulitan-kesulitan bagi pemerintah sendiri karena dapat
menyebabkan inflasi, dandi lain pihak akan menjadi beban bagi masyarakat dalam
bentuk pajak-pajak luar biasa.
b. Pembiayaan produktif
Pembiayaan
produktif bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai
tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat
diwujudkan. Pembiayaan produktif adalah bentuk pembiayaan yang bertujuan unatuk
memperlancar jalannya proses produksi, mulai dari saat pengumpulan bahan
mentah, pengolahan, dan sampai kepada proses penjulalan barang-barang yang
sudah jadi.[9]
2.
Jenis pembiayaan dilihat dari jangka waktu
a. Short term
(pembiayaan jangka pendek) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu
maksimum satu tahun. Dalam pembiayaan jangka pendek termasuk pembiayaan untuk
untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dilihat dari
sisi perusahaan pembiayaan jangka pendek dapat berbentuk pembiayaan rekening
koran, pembiayaan penjual, pembiayaan pembeli, pembiayaan wesel, pembiayaan
eksploitasi.
b. Intermediate
term (pembiayaan jangka waktu menengah),
ialah suatu bentuk pembiayaan yang
berjangka waktu satu tahun sampai tiga tahun.
c. Long term (pembiayaan
jangka panjang) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari
tiga tahun.
d. Demand loan
atau call loan ialah suatu bentuk
pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
a. Pembiayaan untuk badan usaha
pemerintah/daerah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan
usaha yang dimiliki pemerintah.
b. Pembiayaan untuk badan usaha swasta,
yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki
swasta.
c. Pembiayaan perorangan, yaitu pembiayaan
yang diberikan bukan perusahaan tatapi perorangan.
4.
Jenis pembiayaan dilihat menurut tujuan penggunaan[11]
a. Pembiayaan modal kerja/pembiayaan eksploitasi
Pembiayaan modal kerja (PMK)
adalah pembiayaan untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva
lancar perusahaan, seperti pembelian baha baku mentah, bahan penolong/pembantu,
barang dagangan, biaya eksploitasi barang, modal piutang, danlain-lain.
b. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investai
adalah pembiayaan berjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada
usaha-usaha guna merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian
proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan, dan tanah untuk
pabrik. Pembiayaan investasi ini penggunaannya untuk pembelian/pengadaan
barang-barang modal seperti pembelian mesin-mesin, bangunan, tanah untuk
pabrik, pembelian alat-alat produksi baru, perbaikan alat-alat produksi secara
besar-besaran.
c. Pembiayaan konsumsi
Pembiayaan
yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank
sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli,
menyewa atau dengan cara lain. Termasuk dalam pembiayaan konsumsi ini adalah
pembiayaan kendaraan pribadi, pembiayaan perumahan (untuk pakai sendiri),
pembiayaan untuk pembayarna sewa/kontrak rumah, pembelianalat-alat rumah
tangga, dan lain sebagainya.
5. Jenis Pembiayaan yang Disalurkan
Menurut Bentuk[12]
a. Cash Loan
Cash
Loan adalah pinjaman uang tunai yang
diberikan kepada customer-nya,
sehingga dalam pemberian fasilitas cash
loan ini bank telah menyediakan dana (fresh
money) yang dapat digunakan oleh customer
berdasarkan ketentuan yang ada dalam akad pembiayaan.
b.
Non Cash Loan
Non
cash loan adalah fasilitas yang diberikan kepada
customer-nya tetapi bank belum
mengeluarkan uang tunai atas fasilitas tersebut. Dalam fasilitas yang diberikan
ini bank baru menyatakan kesanggupan untuk menjamin pembayaran kewajiban customer kepada pihak lain/pihak ketiga,
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam surat jaminan.
1.5. Sumber-Sumber
Pembiayaan Usaha dan Lembaga Pembiayaan
Permodalan menjadi kendala
utama yang menghambat dalam membangun usaha, baik itu kurang modal atau bahkan
tidak punya modal sama sekali. Banyak pengusaha yang tidak dapat mengembangkan usahanya karena keterbatasan
modal.
Tidak mudah untuk menentukan
sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Karena ada beberapa
alternatif sumber pembiayaan usaha yang ada, namun yang perlu diketahui adalah
bagaimana cara mendapatkan serta mengelolanya dengan baik.
Sebelum berusaha mendapatkan
dana, perlu diperhitungkan secara detil berapa kira-kira modal usaha yang
dibutuhkan. Diantaranya modal usaha dicadangkan untuk selama 3 bulan, 6 bulan,
bahkan 1 tahun, berbeda-beda sesuai dengan besar kecil usahanya. Pada umumnya
sumber dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1) Dana
Sendiri
Menurut
Mardiyatmo (2008) mengatakan bahwa modal sendiri adalah modal yang
diperleh dari pemilik usaha itu sendiri. Modal sendiri terdiri
dari tabungan, sumbangan, hibah, saudara, dan lain sebagainya.[13]
Kelebihan modal sendiri adalah:
a.
Tidak ada biaya
seperti biaya bunga atau biaya administrasi sehingga tidak menjadi
beban perusahaan
b.
Tidak
tergantung pada pihak lain, artinya perolehan dana diperoleh dari setoran
pemilik modal
c.
Tidak
memerlukan persyaratan yang rumit dan memakan waktu yang relatif lama
d.
Tidak ada
keharusan pengembalian modal, artinya modal yang ditanamkan pemilik akan
tertanam lama dan tidak ada masalah seandainya pemilik modal mau mengalihkan
kepihak lain.
Kekuranganya:
a. Jumlahnya terbatas, artinya untuk
memperoleh dalam jumlah tertentu sangat tergantung dari pemilik dan jumlahnya
relative terbatas
b. Perolehan modal sendiri dalam jumlah
tertentu dari calon pemilik baru (calon pemegang saham baru) sulit karena
mereka akan mempertimbangkan kinerja dan prospek usahanya
c.
Kurang motivasi
pemilik, artinya pemilik usaha yang menggunakan modal sendiri motivasi usahanya
lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan modal asing.
2) Dana
pinjaman
Modal asing atau modal pinjaman adalah modal yang biasanya
diperoleh dari pihak luar perusahaan dan biasanya diperoleh dari pinjaman.
Keuntungan modal pinjaman adalah jumlahnya yang tidak terbatas, artinya
tersedia dalam jumlah banyak. Di samping itu, dengan menggunakan modal pinjaman
biasanya timbul motivasi dari pihak manajemen untuk mengerjakan usaha dengan
sungguh-sungguh.
Sumber dana dari modal asing dapat
diperoleh dari pinjaman dari dunia perbankan, baik dari perbankan swasta maupun
pemerintah atau perbankan asing, dan
pinjaman dari lembaga keuangan seperti perusahaan pegadaian, modal
ventura, asuransi leasing, dana pensiun, koperasi atau lembaga pembiayaan
lainnya, pinjaman dari perusahaan non keuangan.[14]
Kelebihan modal pinjaman adalah
Jumlahnya tidak terbatas, Motivasi usaha tinggi jika menggunakan modal asing,
motivasi pemilik untuk memajukan usaha tinggi, ini disebabkan adanya beban bagi
perusahaan untuk mengembalikan pinjaman.
Kekurangan modal pinjaman adalah
Dikenakan berbagai biaya seperti bunga dan biaya administrasi. Harus
dikembalikan modal asing wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang
telah disepakati. Hal ini bagi perusahaan yang sedang mengalami likuiditas
merupakan beban yang harus ditanggung dan Beban moral.
3)
Dana Gabungan
(Joint Financing)
Joint
financing merupakan suatu cara pembiayaan yang
dilaksanakan secara bersama-sama. Dalam istilah transaksi syariahnya biasaya
disebut dengan musyarakah. Tujuan joint
financing adalah :
1) Untuk member kemungkinan pada dunia
usaha di berbagai daerah memperoleh jasa-jasa baik mengenai pembiayaan maupun
jasa-jasa lainnya.
2) Untuk memberikan kesempatan lembaga
untuk penyebaran risiko pembiayaan dengan lembaga keuangan di daerah.[15]
Dalam
pembiayaan terdapat lembaga-lembaga pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan
adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.[16]
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan secara khusus untuk
melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
Yang termasuk lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut:
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik untuk kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir
masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati bersama (Finance Lease) maupun untuk digunakan
oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala (Operating Lease).
Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing
Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi
penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli
barang tersebut. Dalam kegiatannnya sebagaimana dimaksud di atas,
pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik
Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian
sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa
guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital
Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam suatu bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal
Ventura (Investee company / Perusahaan Pasangan Usaha) untuk jangka waktu
tertentu.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura
Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
a. Pengembangan suatu penemuan baru
b. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami
kesulitan dana
c. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
d. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
e. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
f. Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi
baik dari dalam maupun luar negeri
g. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan
Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang
dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities
Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga.
Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat
berharga.
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
a. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan
jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b. Penata usahaan penjualan kredit serta
penagihan pitang perusahaan klien
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan
jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit
Card Company) Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk
penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk
pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers
Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan
untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran
angsuran atau berkala oleh konsumen.
Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen
(Consumers Finance Company) Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk
penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan
secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Dengan adanya lembaga pembiayaan diatas bagi pelaku usaha dapat diadikan
sebgai alternative terutama dalam memenuhi sumber-sumber pembiayaan ataupun
permodalan usaha selain dengan menggunakan dana sendiri. Kegiatan perusahaan
pembiayaan selama ini juga didukung dari dana pinjaman dari perbankan baik
dalam negeroi maupun luar negri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
[1] Veithzal Rivai, ISLAMIC FINANCIAL MANAGEMENT, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2008). Hlm 3
[7] Ibid.
[8] Ibid. hlm 9
[9] Ibid. hlm 10
[10] Ibid. hlm 11
[11] Ibid. hlm 12
[12] Ibid. hlm 25
[13]Sumber dari http://eprints.uny.ac.id/.pdf. Hlm 13
[14] Ibid. hlm 14
[15] Veithzal Rivai, Op. Cit. hlm 30
[16] Dahlan Siamat, Manajemen
Lembaga Keuangan, (Jakarta:Lembaga Penerbit, 2004), Edisi ke-empat. Hlm 282
[17] Ibid. hlm 294
[18] Ibid.hlm 333
[19] Ibid. hlm 363
[20] Ibid. hlm 282
[21] Ibid.
[22] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar