Senin, 21 Oktober 2013

makalah sumber pembiayaankewirausahaan


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Masalah
Berwirausaha merupakan salah satu kegiatan perekonomian, dimana seesorang akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan melakukan berbagai jenis kegiatan usaha. Pemkembangan dunia usaha yang dilakukan oleh para wirausaha akan tetap stabil jika usaha yang mereka jalani memilki modal yang cukup untuk menjalankan usahanya. Melihat persaingan yang begitu ketat, tidak hanya produktivitas yang dapat menunjang suatu usaha, tetapi sumber pembiayaan dalam bentuk permodalan sangat dibutuhkan oleh para pengusaha agar usaha yang ditekuni tetap stabil dan semakin maju.
Dalam perekonomian moderen, keberadaan lembaga keuangan yang menawarkam berbagai fasilitas pembiayaan merupakan sesuatu yang penting guna mendukung kegiatan perekonomian terutama melalui pengarahan sumber-sumber pembiyaan dan penyalurannya secara efektif dan efisien. Sejalan dengan itu, sejak tahun 1988 pemerintah telah menempuh berbagai kebijakan untuk lebih memperkuat sitem lembaga keuangan nasional melalui pengembangan dan perluasan berbagai jenis lembaga keuangan diantarnya lembaga pembiayaan.
Dengan adanya pembiayaan tersebut, bertujuan untuk lebih memperluas penyediaan pembiayaan alternative bagi dunia usaha sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan dana untuk menungjang kegiatan usaha. Oleh karenanya, para usahawan dapat memiliki kesempatan besar untuk berwirausaha dengan mendapatkan sumber-sumber pembiayaan baik dari diri sendiri maupun dari lembaga yang menyediakan pembiayaaan dalam bentuk  modal usaha.
1.2.Rumusan Masalah
A.    Apa pengertian, unsur, tujuan dan fungsi pembiayaan?
B.     Jelaskan jenis-jenis pembiayaan?
C.     Apa saja sumber-sumber pembiayaan usaha dan lembaga pembiayaan?

BAB II
PEMBAHASAN
1.3. Pembiayaan
A.    pengertian
Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe,I trust, ‘saya percaya’ atau ‘saya menaruh kepercayaan’. Perkataan pembiayaan yang artinya kepercayaan trust, berarti lembaga pembiayaan selaku shahibul maal menatuh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas., dan salimg menguntungkan bagi kedua belah pihak.[1] sebagaimana firmna Allah SWT dalam QS. An-Nisa’ : 4,
“hai orang-rang yang beriman, janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu seseungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”
QS. Al-Maidah : 1
“hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu)dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menururt yang dikehendakiNya”
Selain yang dikemukakan di atas, berikut ini dapat pula dikemukakan beberapa pengertian lain tentang pembiayaan yang umum dikenal luas oleh masyarakat, yaitu :
1.      Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara lembaga keuangan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu, dengan imbalan atau bagi hasil, termasuk
a.      Pemberian surat berharga costumer yang dilengkapi dengan note purchasing agreement (NPA)
b.      Pengambilan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang
B.     Unsur Pembiayaan
Pembiayaan pada dasarnya diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian, pemberian pembiayaan adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti prestasi yang diberikan benar-nenar harus diyakini dapat dikembalikan oleh penerima pembiayaan sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkakn hal di atas, unsure-unsur dalam pembiayaan tersebut adalah[2] :
1.      Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan (shahibul maal) dan penerima pembiayan (mudharib). Hubungan pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan merupakan kerja sama yang saling menguntungkan, yang diatikan pula sebagai kehidupan tolong-menolong, sebagaimana firman Allah QS. AL-Maidah: 2,
“….dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran….”
2.      Adanya kepercayaan shahibul mal kepada mudharib yang didasarkan atas prestasi dan potnsi mudharib.[3]
3.      Adanya persetujuan, berupa kesepakatan pihak shahibul mal dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari mudharib kepada shahibul mal. Janji bayar tersebut dapat berupa janji lisan, tertulis (akad pembiayaan) atau berupa instrument (credit instrument), sebagaiman firman Allah SWT QS. Al-Baqarah : 282;
”hai orang yang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, bualah secara tertulis,….”
4.      Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari shahibul mal kepada mudharib.
5.      Adanya unsur waktu (time element). Unsur wkatu merupakan unsur ensensial pembiayaan. Pembiayaan terjadi karena unsur waktu, baik dilihat dari shahibul mal maupun dilihat dari mudharib. Misalnya, pemilik uang memberikan pembayaan sekarang untuk dikonsumsi lebih besar di masa akan datang. Produsen memerlukan pembiayaan karena adanya jarak waktu antara produksi dan konsumsi.
6.      Adanya unsur risiko (degree of risk) baik dari pihak shahibul mal maupun mudharub. Risiko dari pihak shahibul mal adalah risioko gagal bayar (risk default), baik karena kegagalan usaha (pinjaman komersial) atau ketidakmampuan bayar (pembiayaan konsumen) atau ketidaksediadan membayar. Risiko dipihak mudharib adalah kecurangan dari pihak pembiayaan, antara lain berupa shahibul mal yang dari bermaksud untuk mencaplok perusahaan yang diberi pembiayaan atau tanah yang dijaminkan.
C.    Tujuan Pembiayaan
                   Dalam membahas tujuan pembiayaan, mencakup lingkup yang luas. Pada dasarnya terdapat dua fungsi yang saling berkaitan dari pembiayaan, yaitu[4] :
1.      Profitability, yaitu tujuan untuk memperoleh jasil dari pembiayaan berupa keuntungan yang diraih dari bagi hasil yang diperoleh dari usaha yang dikelola bersama nasabah. Oleh karena itu, bank hanya akan menyalurkan pembiayaan kepada usaha-usaha nasabah yang diyakini mampu dan mau mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya. Dalam factor kemampuan dan kemauan ini tersimpul unsure keamanan (safety) dab sekaligus juga unsure keuntungan (profitability) dari suatu pembiayaan sehingga kedua unsure trsebut saling berkaitan. Dengan demikian, keuntungan merupakan tujuan dari pemberi pembiayaan yang terjelma dalam bentuk hasil yang diterima.
2.      Safety, keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga tujuan profitability dapat tercapai tanpa hambatan yang berarti. Oleh karena itu, dengan keamanan ini dimaksudkan agar prestasi yang diberikan dalam bentuk modal, barang atau jasa itu betul-betul terjamin pengembaliannya sehingga keuntungan yang dharapkan dapat menjadi kenyataan.[5]
D.    Fungsi Pembiayaan
              Pembiayaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian. Secaragaris besar fungsi pembiayaan di dalam perekonomian, perdagangan, dan keungan dapat dikemukakan sebagai berikut[6] :
1.      Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dai Modal/uang
              Para penabung menyimpan uangnya di Lembaga keuangan. Uang tersebut dalam persentase tertentu ditingkatkan kegunaannya oleh lembaga keuangan.
2.      Pembiayaan menngkatkan utility suatu barang
              Produsen dengan bantuan pembiayaan dapat memproduksi bahan jadi sehingga utility dari bahan tersebut menigkat, misalnya peningktan utility kelapa menjadi kopra dan selanjutnya menjadi minayk goring, peningktan utility padi mejadi beras, benang menjadi tekstil, dan lain sebagainya.
3.      Pembiayaan meningkakan peredaran dan lalu lintas uang
              Pembiayaan yang disalurkan melalui rekening-rekening Koran, pengusaha menciptakan pertambahan perdaran uang giral dan sejenisnya seperti cek, giro bilyet, wesel, promes, dan sebagainya melalui pembiayaan.
4.      Pembiayaan menimbulkan gairah usaha masyarakat
              Manusia adalah makhluk yang selalu melakukan kegiatan ekonomi, yaitu selalu berusaha memenuhi kebutuhannya. Kegiatan usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat.
5.      Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
              Pengusaha memperoleh pembiayaan tentu saja berusaha untuk menigkatkan usahanya. Apabila rata-rata pengusaha, pemilik tanah, pemilik modal, dan buruh/karyawan mengalami peningkatan pendapatan, maka pendapatan Negara via pajak akan bertambah, penghasilan devisa bertambah dan penggunaan devisa untuk urusan konnsumsi berkurang sehingga langsung atau tidak, melalui pembiayaan pendapatan nasional akan meningkat.
6.      Pembiayaan sebagai alat hubungan ekonomi internasional
              Lembaga pembiayaan tidak saja bergerak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Beberapa Negara kaya minyak yang telah sedemikian maju organisasi dan system perbankan-nya yang telah melebarkan sayapnya ke seluruh pelosok dunia. Demikian pula bebrapa Negara maju lainnya. Negara-negara kaya atau yang kuat ekonominya, demi persahabatan antarnegara, banyak yang memberikan bantuan kepada Negara-negara berkembnag atau sedang membangun.[7]
1.4. Jenis-Jenis Pembiayaan
             Jenis-jenis pembiayaan adalah sebagai berikut[8]:
1.      Jenis Pembiayaan dilhat dari tujuannya
a.       Pembiayaan konsumtif
              Pembiayaan konsumtif bertujuan untuk memeperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi keputusan dalam konsumsi. Pembiayaan konsumtif dibagi dalam dua bagian :
1)      Pembiayaan konsumtif untuk umum
2)      Pembiayaan konsumtif untuk pemerintah
              Pembiayaan konsumtif yang diterima oleh umum dapat memberikan fungsi-fungsi yang bermanfaat, terutama dalam mengatasi saat-saat kegiatan produksi dan distribusi yang sedang mengalami gangguan. Dalam masa konjunctur yang tinggi, sesuatu perusahaan sering menghadapi gangguan-gangguan dalam memertinggi kegiatan kegiatan produksi karena modal-modal yang tersedia harus diintesifkan dalam proses produksi sehingga untuk keperluan konsumsi pimpinan perusahaan harus mengambil pembiayaan konsumtif.
              Dengan demikian, pembiayaan konsumtif mempunyai arti ekonomis, juga dengan  adanya penarikan pembiayaan konsumtif oleh pembiayaan konsumtif oleh suatu perusahaan, maka proses produksi akan dapat berjala dengan lancar dan memberikan hasil yang banyak. Antara pembiayaan konsumtif dan pembiayaan produktif terdapat suatu perbuatan “interacting” (timbale balik); adanya kenaikan konsumsi menyebabkan suatu kenaikan produksi. Mengenai pembiayan konsumsi untuk pemerintah, di satu pihak akan membawa kesulitan-kesulitan bagi pemerintah sendiri karena dapat menyebabkan inflasi, dandi lain pihak akan menjadi beban bagi masyarakat dalam bentuk pajak-pajak luar biasa.
b.      Pembiayaan produktif
              Pembiayaan produktif bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan. Pembiayaan produktif adalah bentuk pembiayaan yang bertujuan unatuk memperlancar jalannya proses produksi, mulai dari saat pengumpulan bahan mentah, pengolahan, dan sampai kepada proses penjulalan barang-barang yang sudah jadi.[9]
2.      Jenis pembiayaan dilihat dari jangka waktu
a.       Short term (pembiayaan jangka pendek) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Dalam pembiayaan jangka pendek termasuk pembiayaan untuk untuk tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari satu tahun. Dilihat dari sisi perusahaan pembiayaan jangka pendek dapat berbentuk pembiayaan rekening koran, pembiayaan penjual, pembiayaan pembeli, pembiayaan wesel, pembiayaan eksploitasi.
b.      Intermediate term (pembiayaan jangka waktu menengah), ialah suatu bentuk pembiayaan  yang berjangka waktu satu tahun sampai tiga tahun.
c.       Long term (pembiayaan jangka panjang) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
d.      Demand loan atau call loan ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun.
3.       Jenis pembiayaan dilihat menurut lembaga yang menerima pembiayaan[10]
a.       Pembiayaan untuk badan usaha pemerintah/daerah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki pemerintah.
b.      Pembiayaan untuk badan usaha swasta, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan/badan usaha yang dimiliki swasta.
c.       Pembiayaan perorangan, yaitu pembiayaan yang diberikan bukan perusahaan tatapi perorangan.
4.      Jenis pembiayaan dilihat menurut tujuan penggunaan[11]
a.       Pembiayaan modal kerja/pembiayaan eksploitasi
                 Pembiayaan modal kerja (PMK) adalah pembiayaan untuk modal kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar perusahaan, seperti pembelian baha baku mentah, bahan penolong/pembantu, barang dagangan, biaya eksploitasi barang, modal piutang, danlain-lain.
b.      Pembiayaan Investasi
                 Pembiayaan investai adalah pembiayaan berjangka menengah atau panjang yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan, dan tanah untuk pabrik. Pembiayaan investasi ini  penggunaannya untuk pembelian/pengadaan barang-barang modal seperti pembelian mesin-mesin, bangunan, tanah untuk pabrik, pembelian alat-alat produksi baru, perbaikan alat-alat produksi secara besar-besaran.
c.       Pembiayaan konsumsi
                 Pembiayaan yang diberikan bank kepada pihak ketiga/perorangan (termasuk karyawan bank sendiri) untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli, menyewa atau dengan cara lain. Termasuk dalam pembiayaan konsumsi ini adalah pembiayaan kendaraan pribadi, pembiayaan perumahan (untuk pakai sendiri), pembiayaan untuk pembayarna sewa/kontrak rumah, pembelianalat-alat rumah tangga, dan lain sebagainya.
5.      Jenis Pembiayaan yang Disalurkan Menurut Bentuk[12]
a.       Cash Loan
Cash Loan adalah pinjaman uang tunai yang diberikan kepada customer-nya, sehingga dalam pemberian fasilitas cash loan ini bank telah menyediakan dana (fresh money) yang dapat digunakan oleh customer berdasarkan ketentuan yang ada dalam akad pembiayaan.
b.      Non Cash Loan
Non cash loan adalah fasilitas yang diberikan kepada customer-nya tetapi bank belum mengeluarkan uang tunai atas fasilitas tersebut. Dalam fasilitas yang diberikan ini bank baru menyatakan kesanggupan untuk menjamin pembayaran kewajiban customer kepada pihak lain/pihak ketiga, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam surat jaminan.
1.5. Sumber-Sumber Pembiayaan Usaha dan Lembaga Pembiayaan
Permodalan menjadi kendala utama yang menghambat dalam membangun usaha, baik itu kurang modal atau bahkan tidak punya modal sama sekali. Banyak  pengusaha yang tidak dapat mengembangkan usahanya karena keterbatasan modal.
Tidak mudah untuk menentukan sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Karena ada beberapa alternatif sumber pembiayaan usaha yang ada, namun yang perlu diketahui adalah bagaimana cara mendapatkan serta mengelolanya dengan baik.
Sebelum berusaha mendapatkan dana, perlu diperhitungkan secara detil berapa kira-kira modal usaha yang dibutuhkan. Diantaranya modal usaha dicadangkan untuk selama 3 bulan, 6 bulan, bahkan 1 tahun, berbeda-beda sesuai dengan besar kecil usahanya. Pada umumnya sumber dana permodalan dapat diperoleh dalam 3 cara, antara lain:
1)      Dana Sendiri
Menurut Mardiyatmo (2008) mengatakan bahwa modal sendiri adalah modal yang diperleh dari pemilik usaha itu sendiri. Modal sendiri terdiri dari tabungan, sumbangan, hibah, saudara, dan lain sebagainya.[13] Kelebihan modal sendiri adalah:
a.       Tidak ada biaya seperti biaya bunga atau biaya administrasi sehingga tidak menjadi beban perusahaan
b.      Tidak tergantung pada pihak lain, artinya perolehan dana diperoleh dari setoran pemilik modal
c.       Tidak memerlukan persyaratan yang rumit dan memakan waktu yang relatif lama
d.      Tidak ada keharusan pengembalian modal, artinya modal yang ditanamkan pemilik akan tertanam lama dan tidak ada masalah seandainya pemilik modal mau mengalihkan kepihak lain.
Kekuranganya:
a.       Jumlahnya terbatas, artinya untuk memperoleh dalam jumlah tertentu sangat tergantung dari pemilik dan jumlahnya relative terbatas
b.      Perolehan modal sendiri dalam jumlah tertentu dari calon pemilik baru (calon pemegang saham baru) sulit karena mereka akan mempertimbangkan kinerja dan prospek usahanya
c.       Kurang motivasi pemilik, artinya pemilik usaha yang menggunakan modal sendiri motivasi usahanya lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan modal asing.
2)      Dana pinjaman
Modal asing atau modal pinjaman adalah modal yang biasanya diperoleh dari pihak luar perusahaan dan biasanya diperoleh dari pinjaman. Keuntungan modal pinjaman adalah jumlahnya yang tidak terbatas, artinya tersedia dalam jumlah banyak. Di samping itu, dengan menggunakan modal pinjaman biasanya timbul motivasi dari pihak manajemen untuk mengerjakan usaha dengan sungguh-sungguh.
Sumber dana dari modal asing dapat diperoleh dari pinjaman dari dunia perbankan, baik dari perbankan swasta maupun pemerintah atau perbankan asing, dan  pinjaman dari lembaga keuangan seperti perusahaan pegadaian, modal ventura, asuransi leasing, dana pensiun, koperasi atau lembaga pembiayaan lainnya, pinjaman dari perusahaan non keuangan.[14]
Kelebihan modal pinjaman adalah Jumlahnya tidak terbatas, Motivasi usaha tinggi jika menggunakan modal asing, motivasi pemilik untuk memajukan usaha tinggi, ini disebabkan adanya beban bagi perusahaan untuk mengembalikan pinjaman.
Kekurangan modal pinjaman adalah Dikenakan berbagai biaya seperti bunga dan biaya administrasi. Harus dikembalikan modal asing wajib dikembalikan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Hal ini bagi perusahaan yang sedang mengalami likuiditas merupakan beban yang harus ditanggung dan Beban moral.
3)       Dana Gabungan (Joint Financing)
Joint financing merupakan suatu cara pembiayaan yang dilaksanakan secara bersama-sama. Dalam istilah transaksi syariahnya biasaya disebut dengan musyarakah. Tujuan joint financing adalah :
1)      Untuk member kemungkinan pada dunia usaha di berbagai daerah memperoleh jasa-jasa baik mengenai pembiayaan maupun jasa-jasa lainnya.
2)      Untuk memberikan kesempatan lembaga untuk penyebaran risiko pembiayaan dengan lembaga keuangan di daerah.[15]
Dalam pembiayaan terdapat lembaga-lembaga pembiayaan. Pengertian lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.[16] Lembaga pembiayaan adalah badan usaha  yang didirikan secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
Yang termasuk lembaga pembiayaan adalah sebagai berikut:
a.     Sewa Guna Usaha [17]
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik untuk kegiatan Sewa Guna Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama (Finance Lease) maupun  untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Operating Lease).
Kegiatan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan barang modal bagi penyewa Penyewa Guna Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya  sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa guna usaha.
b.    Modal Ventura[18]
Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura (Investee company / Perusahaan Pasangan Usaha) untuk jangka waktu tertentu.
Kegiatan Perusahaan Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk :
a. Pengembangan suatu penemuan baru
b. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
c. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
d. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
e. Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa
f. Pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri
g. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari Perusahaan Pasangan Usahanya.
c.     Perdagangan Surat Berharga[19]
Perusahaan Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
d.    Anjak Piutang[20]
Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan Perusahaan Anjak Piutang (Factoring Company)
a. Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
b. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang perusahaan klien
e.     Kartu Kridit[21]
Perusahaan Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
 Kegiatan Perusahaan Kartu Kredit (Credit Card Company) Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan kartu kredit yang dapat dimanfaatkan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f.     Pembiayaan Konsumen[22]
Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk penyedia dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
Dengan adanya lembaga pembiayaan diatas bagi pelaku usaha dapat diadikan sebgai alternative terutama dalam memenuhi sumber-sumber pembiayaan ataupun permodalan usaha selain dengan menggunakan dana sendiri. Kegiatan perusahaan pembiayaan selama ini juga didukung dari dana pinjaman dari perbankan baik dalam negeroi maupun luar negri.






















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan



[1] Veithzal Rivai, ISLAMIC FINANCIAL MANAGEMENT, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008). Hlm 3
[2] Ibid. Hlm 4
[3] Ibid. Hlm 5
[4]Ibid. Hlm 5
[5] Ibid. Hlm 6
[6] Ibid. hlm 7
[7] Ibid.
[8] Ibid. hlm 9
[9] Ibid. hlm 10
[10] Ibid. hlm 11
[11] Ibid. hlm 12
[12] Ibid. hlm 25
[13]Sumber dari  http://eprints.uny.ac.id/.pdf. Hlm 13
[14] Ibid. hlm 14
[15] Veithzal Rivai, Op. Cit. hlm 30
[16] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta:Lembaga Penerbit, 2004), Edisi ke-empat. Hlm 282
[17] Ibid. hlm 294
[18] Ibid.hlm 333
[19] Ibid. hlm 363
[20] Ibid. hlm 282
[21] Ibid.
[22] Ibid. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar