BAB I
PENDAHULUAN
Dalam defenisi secara umum, bank
merupakan merupakan lembaga yang menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat
dengan kata lain berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang mengalami
kelebihan dana dengan oihak yang kekurangan dana di masyrakat.
Didalam sejarah perekonomian umat
islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi
bagian dan tradisi sejak zaman Rasullulah Saw. praktik-praktik seperti menerima
titipan harta, memijam uang untuk keperluan konsumsi dan dan keperluan bisnis,
serta melakuykan pengiriman uang telah lazim dilakukan pada zaman Rasullulah
Saw.
Praktik-praktik ekonomi yang
dilakukan oleh Rasulullah kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya higga
saatini. Karena banyaknya pertentangan munculnya perbankan islam, perbankan
islam mengalami kehancuran dan kemudian bangkit secara perlahan untuk menjadi
perbankan islam seutuhnya sampai saat ini. Perbankan islam telah disetujui pada
UU No.10 Tahun 1998 tentang perkembangan perbankan syariah mulai membaik pasalnya
dalam UU tersebut diatur secara rinci serta jenis-jenis usaha yang dapat
dioperasikan dan di implikasikan oleh bank syariah.
Perbankan islam pertama kali di
Indonesia adalah Bank Muamat dan yang kedua adalah Bank Syariah Mandiri. Kedua
bank tersebut mengawali sejarah perbankan islam di Indonesia, hingga munculah
perbankan islam lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
3.1 Praktek Perbankan di zaman Rasullah Saw dan para
Sahabatnya
Bank menurut pengertian secara umum
adalah lembaga yang menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat dengan kata lain
berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang mengalami kelebihan dana dengan
pihak yang kekurangan dana di masyarakat. Menurut karim (2004), bank adalah
lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu, menerima simpana uang,
meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Bank islam atau syariah
merupakan bank yang beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Bank syariah
merupakan lembaga keuangan bank yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Bank syariah adalah lembaga lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberiakn pembiayaan dan jasa jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, yang pengoprasiannya disesuaikan
dengan prinsip syariah islam.[1]
Didalam sejarah perekonomian umat
islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi
bagian dan tradisi sejak zaman Rasullulah Saw. praktik-praktik seperti menerima
titipan harta, memijam uang untuk keperluan konsumsi dan dan keperluan bisnis,
serta melakuykan pengiriman uang telah lazim dilakukan pada zaman Rasullulah
Saw . Dengan demikian, fungsi-fumgsi
utama dari bank modern yaitu menerima
deposit, menyalurkan dana, dan melakukan
transfer dana telah menjadi yang tidak dapat dipisahakan dari kehidupan umat
islam, bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw mendapat julukan
ygdikenal Al-amin, yaitu dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima
simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinnah, ia
meminta Ali bin Abi Thalib r.a. untuk mengembalikan se,ua titipan itu kepada
para pemiliknya.dalam konsep ini, pihak yang dititpi tidak dapat memanfaatkan
harta.
Seorang sahabat Rasullulah Saw,
Zubair bin Al-Awwam r.a,memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka
dengan menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair inimenimbulakan
implikasi yang berbeda,yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai
pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karenza
bentuknya pinjaman, ia mempunyai kewajibanuntuk mengembalikannya secara utuh.
Penggunaan cek juga telah dikenal
sejalan dengan meningkatnya perdagangan antra negeri Syam dan Yaman, yang
paling tidak berlangsung dua kali dalam satu tahun. Bahkan pada saat
pemerintahan khalifah Umar bin al-Khatab r.a, telah menggunakan cek untuk
membyara tunjangan kepada mereka yang berhak. Disamping itu, pemberian modal
untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah,muzaraa’ah,
musaqah, telah dikenal sejak awal
diantara kaum muhajirin dan kaum anshar.
Bebrapa istilah perbankan modern
bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti kredit (inggris: credit;
Romawi: credo) yang diambildalam istilah qard. Credit dalam bhasa
inggris berarti meminjamkan uang, credo berarti kepercayaan, sedangkan
qarddalam istilah fiqh berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.begitu
pula dengan cek (inggris: chek; prancis: cheque) yang diambilmdariistilah suq.
Suq dalam bahasa arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat tukar menukar
yang biasa di gunakan dipasar.[2]
Rasulullah menjalankan praktisi
sebelumnya, yaitu ketika ia bertindak sebagai mudharib (pengelola
investasi)untuk khadijah.dan khalifah Umar bin al-Khatab menginvestasikan uang
naka yatim kepada saudagar yang berdagang di jalur perdagangan antara madinah
dan irak.kemitraan bisnis berdasarkan sistem bagi hasil yang sederhana ini
terus dipraktekan selama berabad-abad tanpa perubahan sama sekali.
Dalam islam telah diajarkan dua prinsip yang diakaitakan dengan aktivitas
keuangan dan perbankan yaitu;
Prinsip taawun yaitu prinsip saling
membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat yang berhubungan dengan
kebaikan. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat al-Maidah ayat 2 yang
berbunyi “…dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan tolong menolonglah kamu dalam
berbuat dosa dan pelanggaran…).
Prinsip menghindari al ikhtinasyaitu
seperti membiarkan uang menganggurdan tidak berputar dalam transaksi yaitu
bermanfaat bagi masyarakat umum. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nissa
ayat 29 yang berbunyi “hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dengan
suka sama suka diantara kamu…”.[3]
Oleh karena itu, praktek yang
dilakukan pada zaman rasulullah seperti keuangan dan perbankan selalu berpegang
teguh pada dua prinsip tersebut. Dan semua aktivitas yang dilakukan pada zaman
rasulullah adalah menjadi contoh untuk umatnya agar menjalankannya sesuai
dengan kedua prinsip tersebut.
3.2. Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayah dan Bani Abbasiyah
Institusi bank tidakdi kenal dalam
kosa kata fiqh islam, karena institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat islam
di masa Rasulullah, Khulafaur Rasidin, Bani Umayah, maupun Bni Abbasiyah. Namun
fungsi-fungsi perbankan yaitu menerima deposito, menyalurkan dana, dan transfer
dana telahlazim dilakukan, tentunya berdasarkan sesuai dengan akad-akad
yangsesuai dengan syariat islam. di zaman Rasulullah saw, fungsi-fungsi
dilakukan secara perorangan dan biasanya satu oaring hanya melakukan satu
fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, bagi ketiga fungsi
perbankan hanya dilakukan oleh satu individu. Fungsi perbankan yang dilakukan
oleh satu individu , dalam sejarahbislamtelah dikenalmpada zaman Abbasiyah.
Perbankan berkembang pesat ketika
banyak beredarmya jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlunkeahlian khusus
untuk membedakan antara mata uang yang satu dengan yg lainnya.hal ini
diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang
berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang mempunyai keahlian
tersebut dengan naqid, sarraf, dan jihbiz, aktivitas ini
merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai praktek
penukaran mata uang (money changer).[4]
Istilah jihbiz dikenal sejak zaman
Khalifah Muawiyah (661-660),yang sebernya di pinjam dari bahasa persia kahbad atau kihbud. Pada
sasanid, istilah inindipergunakan untuk seorang yang ditugaskan mengumpulkan
pajak tanah.
Perbedaan dan persamaan jihbis dan
bank;
Persamaan Jihbis dan bank
1.
To accept deposits
2.
To channel financing
3.
To transfer money
Perbedaan jihbis dan bank
- Jihbis dikelola oleh individu
- Bank dikelola oleh institusi
Peranan bankir pada zaman abbasiyah
mulai popular pada masa pemerintahan Muqtadir (908-932M). saat itu, hampir
setiap wazir memiliki bankir secra individu. Misalnya, ibnu furat merujuk harun
ibnu iman dan jhosep wahab sebagai bankirnya. Lalu ibnu abi isa menujuk ali bin
abi isa, hamid ibnu wahab menujuk Ibrahim ibnu yuhana, bahkan abdulah al baridi
yang mempunyai dua banker sekaligus:yaitu yahudi dan Kristen. Kemajuan praktek
perbankan padazaman itu membuat beredarnya cek semakin luas sebagai media
pembayaran. Para money charger talah menggunakan cek sebagai media transfer
uang dan kegiatan pembiayaan lainnya. Dalam sejarah islam, orang yang pertama
kali menerbitkan cek ialah sayf al-Dawlah al-Hamdani cektersebut dipergunakan
untuk kliring antara bagdad (irak) dan Aleppo(spanyol sekarang).[5]
3.3 Pratik Perbankan di Eropa
Dalam perkembangan berikutnya, yang
biasanya dilakukan oleh perorang (jihbiz), kemudian dilakukan oleh institusi
yang disebut bank. Ketika Eropas mulai menjalankan praktik perbankan, mulai
timbul persoalan karena teransaksi yang dilakukan menggunakan bunga yang
disebutkan dalam fiqh adalah riba dan haram hukumnya. Transaksi ini semakin
berkembng luas saatpemerintahan Raja Henry VIII pada tahun 1945 yang
membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan
syarat bung tidak berlipat ganda (excessive). Setelah Raja Henry VIII wafat
lalu digantikan oleh Rja Edward VI yang melarang bunga uang.tetpai
pemerintahannya tidak berlangsung lama.ketika beliau wafat, digantikan oleh
Ratu Elizabeth Iyang kembali membolehkan praktek pembungaan uang. Ketika mulai
bangkit dan mengalami reseinance, mereka melakukan penjelajahan
keseluruh penjuru dunia sehingga aktivitas ekonomi didominasi oleh bangsa
Eropa. Padasaat itu, peradaban muslim sedang mengalami kemerosotan dan Negara
satu persatu jatuhdan dalam pencengkeraman bangsa-bangsa Eropa.[6]
Akhirnya institusi muslim runtuh dan
digantikan oleh institusi bangsa Eropa. Keadaan yang berlangsung secara terus
menerus hingga saat ini, oleh karena itu institusi perbankan yang masih ada
saat ini di Negara muslim dan dunia mayoritas adalah warisan dari bangsa Eropa
yang notabene nya adalah berbasisdengan bunga.[7]
3.4 Perbankan Syariah Modern
Usaha modern pertama mendirikan banka
tanpa bunga adalah Malaysia pada tahun 1940-an, namun usaha ini tidak sukses.
Kemudian dilakukan eksperimen di Pakistan pada akhir 1950-an, dengan didirikan
suatu lembaga pengkreditan tanpa bunga di pedesaan Negara itu.[8] Namun
demikian, perbankan yang sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di
Mesir pada tahun 1963, denagn berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank
ini mendapat sambutan hangat dari penduduk mesir yang terutama dari kalangan
petani dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa
dari 17,560 di athun pertaman (1963-1964) menjadi 251,152 pada tahun
(1966-1967). Jumlah tabungan meningkat drastis dari LE 40,944 diakhir tahun
pertama (1963-1964) menjadi LE 1,828,375 diakhir periode (1966-1967). Karena
terjadi kekacauan di Mesir, Mit Ghamarmuali mengalami kemunduran, sehingga
operasionalnya di ambil alih oleh National Bank Of Egypt dan bank sentral Mesir pada tahun 1967. Sistem yang
diguanakan oleh Mit Ghamr di tinggalkan dan di gantikan dengan prinsip yang
bedrdasarkan bunga.akhirnya pada tahun 1971 nir-bunga mulai di bangkitkan pada
masa rezim Sadat melalui Nasser Social Bank yang bertujuan menjalankan
prinsip dari Mit Ghamr.[9]
Kesuksesan Mit Ghamrdalam memberikan
inspirasi bagi uamt muslim di seluruh dunia sehingga timbulah prndip-prinsip
islam yang ternyata masih bisa diaplikasikan dalam bisnis modern. ketika OKI
akhirnya terbentuk, serangakaian konferensi international yang mulai
dilangsungkan, dimanasalah satu adalah melakukan pendirian bank islam. Akhirnya
berdirilah Islamic development bank (IDB) pada bulan oktober 1975 yang
beranggotakan 22 negara islam. mereka membantu mendirikan bank islam di Negara
masing-masing anggota, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ekonomi,
perbankan dan keuangan islam.[10]
Kini bank yang berpusat di Jedah
telang berkembang dan memilikilebih dari 43 negara anggota. Padatahun 1970-an,
usaha-usaha untuk mendirikan bank islam menyebar kebanyak Negara. Seperti
Pakistan, iran dan sudanbahkan mengubah seluruh sistem keuangan di Negara
tersebut menjadi nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan dinegara tersebut
beroperasi tanpa adanya bunga. Di Negara islam lainnya seperti Indonesia dan
Malaysia, bank yang beroperasi sebagai nir-bunga berdampingan dengan bank
konvensioanal. Bank yang beroperasi dengan nir-bunga telah berkembang pesat dan
menyebarke seluruh Negara.
The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank islam pertama
di Eropa yakni pada tahun 1983 di Denmark. Bank besar dari Negara-negara barat
seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Mahattan Bank, dan Jardie Fleming telah
membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai
dengan islam.[11]
3.5 Perkembangan Bank Syariah di Indonesia
Di Indonesia bank yang pertama kali
didirikan pada tahunn1992 adalah Bnak Muamalat Indonesia (BMI) keberadaan bank
Muamalat pada saat itu belum mendapat perhatian yang optimal dari dari tatanan
industry Perbankan National. Landasan hukum operasi yang menggunakan sistem
syariah hanya di kategorikan sebagai “ Bank dengan sistem bagi hasil” karena
tidak terdapat landasan hukum syariah yang terrinci serta usaha-usaha yang diperblehkan oleh
bank.hal tersebut tercermin dalam UU No.7 Tahun 1992 yang menyimpulkan bahwa
pembahasan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanyab sepintas dan merupakan
“sisipan” belaka.
Pada Era Reformasi dengan di
setujuinya UU No.10 Tahun 1998 tentang perkembangan perbankan syariah mulai
membaik pasalnya dalam UU tersebut diatur secara rinci serta jenis-jenis usaha
yang dapat dioperasikan dan di implikasikan oleh bank syariah. UU tersebut juga
memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau
bahakan mengkoversi diri secara total menjadi Bank Syariah. Hal tersebut
mendapatrespon yang baik dari masyarakat perbankan. Sebagian bank telah
mengadakan pelatihan perbankan syariah kepada stafnya. Kemudian bank
konvensioanal mulai membuka cabang bank syariah. [12]
Pelopor bank syariah kedua di
Indonesia adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Bank Syariah Mandiri merupakan
Bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasional pada prinsip
syariah. Secara struktual, BSM berasala dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai
salah satu anak perusahaan dari Bank Mandiri ysng kemudian di konverensi
menjadi Bank Syariah secara utuh.[13]
Hingga saat ini perbankan syariah
berkembang sangat pesat., karena telah diberlakukannya Undang-undang No 21
tahun 2008 tentang perbankan syriah yang terbit pada tgl 16 juli 2008, yang
membuat pekembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki
landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih
cepat. untuk mengetahui seberapa besar perkembangan bank syariah selam tahun
terakhir.[14]
Table totalaset gabungan bank umum syariah dan unit usaha (miliar rupiah).
Tahun
|
Total Aset
|
2006
|
26.722
|
2007
|
36.538
|
2008
|
49.555
|
2009
|
66.090
|
2010
|
97.519
|
2011
|
145.467
|
Jan 2012
|
143.888
|
Perkembangan bank syariah mampu
bertahan dari krisis global karena tidak terkait dengan mekanisme pasar dan
tanpa spekulasi. Ditahun 2010 pertumbuhan aset perbankan syariah meningkat 8,9%
dengan total aset senilai 900 miliar dolar AS.tentu saja masih banyak yang
harus disiapkan oleh semua pihak yangt terlibat, intrumen yang penting dalam
perkembangan perbankan syariah antara
lain pemenuhan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia. [15]
[1]
Ir. Adiwarman A.Karim, S.E., MBA.,M.A.E.P., Bnak Islam Analisis Fiqh dan
Keuangan,(Jakarta; RajaGrofindo Persada;2011) hlm18
[2]
Ibid 19
[3]
http://adesofrinalia.blogspot.com/2012/06/perbankan-pada-zaman-rasulullah-html
[4]
Adiwarman op.cit hlm 20
[5]
http://adessofrianalia,ibid
[6]
Adiwarman A.Karim, op.cit hlm 22
[7]
http://id.shvoong.com/books/dictonary/2310494-praktik-perbankan-di-eropa/
[8]
http://zulfan122.blogspot.com/2012/04/praktik-bank-syariah-modern.html
[9]
Adiwarman A.Karim, op.cit hlm 23
[10]
Ibid hlm 23
[11]
http://zulfan122,op.cit
[12]
http://naifu.wordpress.com/2011/12/28/perkembangan-bank-syariah-di-indonesia-4/
[13]
ibid
[14]
Ibid
[15]
Isbid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar