Senin, 21 Oktober 2013

BANK ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam defenisi secara umum, bank merupakan merupakan lembaga yang menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat dengan kata lain berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang mengalami kelebihan dana dengan oihak yang kekurangan dana di masyrakat.
Didalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dan tradisi sejak zaman Rasullulah Saw. praktik-praktik seperti menerima titipan harta, memijam uang untuk keperluan konsumsi dan dan keperluan bisnis, serta melakuykan pengiriman uang telah lazim dilakukan pada zaman Rasullulah Saw.
Praktik-praktik ekonomi yang dilakukan oleh Rasulullah kemudian dilanjutkan oleh para sahabatnya higga saatini. Karena banyaknya pertentangan munculnya perbankan islam, perbankan islam mengalami kehancuran dan kemudian bangkit secara perlahan untuk menjadi perbankan islam seutuhnya sampai saat ini. Perbankan islam telah disetujui pada UU No.10 Tahun 1998 tentang perkembangan perbankan syariah mulai membaik pasalnya dalam UU tersebut diatur secara rinci serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan di implikasikan oleh bank syariah.
Perbankan islam pertama kali di Indonesia adalah Bank Muamat dan yang kedua adalah Bank Syariah Mandiri. Kedua bank tersebut mengawali sejarah perbankan islam di Indonesia, hingga munculah perbankan islam lainnya.











BAB II
PEMBAHASAN

3.1 Praktek Perbankan di zaman Rasullah Saw dan para Sahabatnya

Bank menurut pengertian secara umum adalah lembaga yang menyimpan dan menyalurkan dana masyarakat dengan kata lain berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang mengalami kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana di masyarakat. Menurut karim (2004), bank adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu, menerima simpana uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Bank islam atau syariah merupakan bank yang beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Bank syariah adalah lembaga lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberiakn pembiayaan dan jasa jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang, yang pengoprasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah islam.[1]
Didalam sejarah perekonomian umat islam, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dan tradisi sejak zaman Rasullulah Saw. praktik-praktik seperti menerima titipan harta, memijam uang untuk keperluan konsumsi dan dan keperluan bisnis, serta melakuykan pengiriman uang telah lazim dilakukan pada zaman Rasullulah Saw . Dengan demikian,  fungsi-fumgsi utama dari bank modern yaitu  menerima deposit,  menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi yang tidak dapat dipisahakan dari kehidupan umat islam, bahkan sejak zaman Rasulullah Saw.
Rasulullah Saw mendapat julukan ygdikenal Al-amin, yaitu dipercaya oleh masyarakat Makkah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinnah, ia meminta Ali bin Abi Thalib r.a. untuk mengembalikan se,ua titipan itu kepada para pemiliknya.dalam konsep ini, pihak yang dititpi tidak dapat memanfaatkan harta.
Seorang sahabat Rasullulah Saw, Zubair bin Al-Awwam r.a,memilih tidak menerima titipan harta. Ia lebih suka dengan menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair inimenimbulakan implikasi yang berbeda,yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkannya; kedua, karenza bentuknya pinjaman, ia mempunyai kewajibanuntuk mengembalikannya secara utuh.
Penggunaan cek juga telah dikenal sejalan dengan meningkatnya perdagangan antra negeri Syam dan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali dalam satu tahun. Bahkan pada saat pemerintahan khalifah Umar bin al-Khatab r.a, telah menggunakan cek untuk membyara tunjangan kepada mereka yang berhak. Disamping itu, pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah,muzaraa’ah, musaqah,  telah dikenal sejak awal diantara kaum muhajirin dan kaum anshar.
Bebrapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti kredit (inggris: credit; Romawi: credo) yang diambildalam istilah qard. Credit dalam bhasa inggris berarti meminjamkan uang, credo berarti kepercayaan, sedangkan qarddalam istilah fiqh berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan.begitu pula dengan cek (inggris: chek; prancis: cheque) yang diambilmdariistilah suq. Suq dalam bahasa arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat tukar menukar yang biasa di gunakan dipasar.[2]
Rasulullah menjalankan praktisi sebelumnya, yaitu ketika ia bertindak sebagai mudharib (pengelola investasi)untuk khadijah.dan khalifah Umar bin al-Khatab menginvestasikan uang naka yatim kepada saudagar yang berdagang di jalur perdagangan antara madinah dan irak.kemitraan bisnis berdasarkan sistem bagi hasil yang sederhana ini terus dipraktekan selama berabad-abad tanpa perubahan sama sekali.
Dalam islam telah diajarkan  dua prinsip yang diakaitakan dengan aktivitas keuangan dan perbankan yaitu;
Prinsip taawun yaitu prinsip saling membantu dan bekerja sama antara anggota masyarakat yang berhubungan dengan kebaikan. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat al-Maidah ayat 2 yang berbunyi “…dan tolong menolonglah kamu dalam  (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran…).
Prinsip menghindari al ikhtinasyaitu seperti membiarkan uang menganggurdan tidak berputar dalam transaksi yaitu bermanfaat bagi masyarakat umum. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran surat An-Nissa ayat 29 yang berbunyi “hai orang orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan dengan suka sama suka diantara kamu…”.[3]
Oleh karena itu, praktek yang dilakukan pada zaman rasulullah seperti keuangan dan perbankan selalu berpegang teguh pada dua prinsip tersebut. Dan semua aktivitas yang dilakukan pada zaman rasulullah adalah menjadi contoh untuk umatnya agar menjalankannya sesuai dengan kedua prinsip tersebut.

3.2. Praktik Perbankan di Zaman Bani Umayah dan Bani Abbasiyah
Institusi bank tidakdi kenal dalam kosa kata fiqh islam, karena institusi ini tidak dikenal oleh masyarakat islam di masa Rasulullah, Khulafaur Rasidin, Bani Umayah, maupun Bni Abbasiyah. Namun fungsi-fungsi perbankan yaitu menerima deposito, menyalurkan dana, dan transfer dana telahlazim dilakukan, tentunya berdasarkan sesuai dengan akad-akad yangsesuai dengan syariat islam. di zaman Rasulullah saw, fungsi-fungsi dilakukan secara perorangan dan biasanya satu oaring hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, bagi ketiga fungsi perbankan hanya dilakukan oleh satu individu. Fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu , dalam sejarahbislamtelah dikenalmpada zaman Abbasiyah.
Perbankan berkembang pesat ketika banyak beredarmya jenis mata uang pada zaman itu sehingga perlunkeahlian khusus untuk membedakan antara mata uang yang satu dengan yg lainnya.hal ini diperlukan karena setiap mata uang mempunyai kandungan logam mulia yang berlainan sehingga mempunyai nilai yang berbeda pula. Orang mempunyai keahlian tersebut dengan naqid, sarraf, dan jihbiz, aktivitas ini merupakan cikal bakal dari apa yang kita kenal sekarang sebagai praktek penukaran mata uang (money changer).[4]
Istilah jihbiz dikenal sejak zaman Khalifah Muawiyah (661-660),yang sebernya di pinjam dari bahasa persia  kahbad atau kihbud. Pada sasanid, istilah inindipergunakan untuk seorang yang ditugaskan mengumpulkan pajak tanah.
Perbedaan dan persamaan jihbis dan bank;
Persamaan Jihbis dan bank
1.    To accept deposits
2.    To channel financing
3.    To transfer money

Perbedaan jihbis dan bank
  1. Jihbis dikelola oleh individu
  2. Bank dikelola oleh institusi
Peranan bankir pada zaman abbasiyah mulai popular pada masa pemerintahan Muqtadir (908-932M). saat itu, hampir setiap wazir memiliki bankir secra individu. Misalnya, ibnu furat merujuk harun ibnu iman dan jhosep wahab sebagai bankirnya. Lalu ibnu abi isa menujuk ali bin abi isa, hamid ibnu wahab menujuk Ibrahim ibnu yuhana, bahkan abdulah al baridi yang mempunyai dua banker sekaligus:yaitu yahudi dan Kristen. Kemajuan praktek perbankan padazaman itu membuat beredarnya cek semakin luas sebagai media pembayaran. Para money charger talah menggunakan cek sebagai media transfer uang dan kegiatan pembiayaan lainnya. Dalam sejarah islam, orang yang pertama kali menerbitkan cek ialah sayf al-Dawlah al-Hamdani cektersebut dipergunakan untuk kliring antara bagdad (irak) dan Aleppo(spanyol sekarang).[5]
3.3 Pratik Perbankan di Eropa
Dalam perkembangan berikutnya, yang biasanya dilakukan oleh perorang (jihbiz), kemudian dilakukan oleh institusi yang disebut bank. Ketika Eropas mulai menjalankan praktik perbankan, mulai timbul persoalan karena teransaksi yang dilakukan menggunakan bunga yang disebutkan dalam fiqh adalah riba dan haram hukumnya. Transaksi ini semakin berkembng luas saatpemerintahan Raja Henry VIII pada tahun 1945 yang membolehkan bunga (interest) meskipun tetap mengharamkan riba (usury) dengan syarat bung tidak berlipat ganda (excessive). Setelah Raja Henry VIII wafat lalu digantikan oleh Rja Edward VI yang melarang bunga uang.tetpai pemerintahannya tidak berlangsung lama.ketika beliau wafat, digantikan oleh Ratu Elizabeth Iyang kembali membolehkan praktek pembungaan uang. Ketika mulai bangkit dan mengalami reseinance, mereka melakukan penjelajahan keseluruh penjuru dunia sehingga aktivitas ekonomi didominasi oleh bangsa Eropa. Padasaat itu, peradaban muslim sedang mengalami kemerosotan dan Negara satu persatu jatuhdan dalam pencengkeraman bangsa-bangsa Eropa.[6]
 Akhirnya institusi muslim runtuh dan digantikan oleh institusi bangsa Eropa. Keadaan yang berlangsung secara terus menerus hingga saat ini, oleh karena itu institusi perbankan yang masih ada saat ini di Negara muslim dan dunia mayoritas adalah warisan dari bangsa Eropa yang notabene nya adalah berbasisdengan bunga.[7]

3.4 Perbankan Syariah Modern
Usaha modern pertama mendirikan banka tanpa bunga adalah Malaysia pada tahun 1940-an, namun usaha ini tidak sukses. Kemudian dilakukan eksperimen di Pakistan pada akhir 1950-an, dengan didirikan suatu lembaga pengkreditan tanpa bunga di pedesaan Negara itu.[8] Namun demikian, perbankan yang sukses dan inovatif dimasa modern ini dilakukan di Mesir pada tahun 1963, denagn berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan hangat dari penduduk mesir yang terutama dari kalangan petani dan masyarakat pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa dari 17,560 di athun pertaman (1963-1964) menjadi 251,152 pada tahun (1966-1967). Jumlah tabungan meningkat drastis dari LE 40,944 diakhir tahun pertama (1963-1964) menjadi LE 1,828,375 diakhir periode (1966-1967). Karena terjadi kekacauan di Mesir, Mit Ghamarmuali mengalami kemunduran, sehingga operasionalnya di ambil alih oleh National Bank Of Egypt dan bank  sentral Mesir pada tahun 1967. Sistem yang diguanakan oleh Mit Ghamr di tinggalkan dan di gantikan dengan prinsip yang bedrdasarkan bunga.akhirnya pada tahun 1971 nir-bunga mulai di bangkitkan pada masa rezim Sadat melalui Nasser Social Bank yang bertujuan menjalankan prinsip dari Mit Ghamr.[9]
Kesuksesan Mit Ghamrdalam memberikan inspirasi bagi uamt muslim di seluruh dunia sehingga timbulah prndip-prinsip islam yang ternyata masih bisa diaplikasikan dalam bisnis modern. ketika OKI akhirnya terbentuk, serangakaian konferensi international yang mulai dilangsungkan, dimanasalah satu adalah melakukan pendirian bank islam. Akhirnya berdirilah Islamic development bank (IDB) pada bulan oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara islam. mereka membantu mendirikan bank islam di Negara masing-masing anggota, dan memainkan peranan penting dalam penelitian ekonomi, perbankan dan keuangan islam.[10]
Kini bank yang berpusat di Jedah telang berkembang dan memilikilebih dari 43 negara anggota. Padatahun 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank islam menyebar kebanyak Negara. Seperti Pakistan, iran dan sudanbahkan mengubah seluruh sistem keuangan di Negara tersebut menjadi nir-bunga, sehingga semua lembaga keuangan dinegara tersebut beroperasi tanpa adanya bunga. Di Negara islam lainnya seperti Indonesia dan Malaysia, bank yang beroperasi sebagai nir-bunga berdampingan dengan bank konvensioanal. Bank yang beroperasi dengan nir-bunga telah berkembang pesat dan menyebarke seluruh Negara.  
The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank islam pertama di Eropa yakni pada tahun 1983 di Denmark. Bank besar dari Negara-negara barat seperti Citibank, ANZ Bank, Chase Mahattan Bank, dan Jardie Fleming telah membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan islam.[11]

3.5 Perkembangan Bank Syariah di Indonesia 
Di Indonesia bank yang pertama kali didirikan pada tahunn1992 adalah Bnak Muamalat Indonesia (BMI) keberadaan bank Muamalat pada saat itu belum mendapat perhatian yang optimal dari dari tatanan industry Perbankan National. Landasan hukum operasi yang menggunakan sistem syariah hanya di kategorikan sebagai “ Bank dengan sistem bagi hasil” karena tidak terdapat landasan hukum syariah yang terrinci  serta usaha-usaha yang diperblehkan oleh bank.hal tersebut tercermin dalam UU No.7 Tahun 1992 yang menyimpulkan bahwa pembahasan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanyab sepintas dan merupakan “sisipan” belaka.
Pada Era Reformasi dengan di setujuinya UU No.10 Tahun 1998 tentang perkembangan perbankan syariah mulai membaik pasalnya dalam UU tersebut diatur secara rinci serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan di implikasikan oleh bank syariah. UU tersebut juga memberikan arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahakan mengkoversi diri secara total menjadi Bank Syariah. Hal tersebut mendapatrespon yang baik dari masyarakat perbankan. Sebagian bank telah mengadakan pelatihan perbankan syariah kepada stafnya. Kemudian bank konvensioanal mulai membuka cabang bank syariah. [12]
Pelopor bank syariah kedua di Indonesia adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Bank Syariah Mandiri merupakan Bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasional pada prinsip syariah. Secara struktual, BSM berasala dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai salah satu anak perusahaan dari Bank Mandiri ysng kemudian di konverensi menjadi Bank Syariah secara utuh.[13]
Hingga saat ini perbankan syariah berkembang sangat pesat., karena telah diberlakukannya Undang-undang No 21 tahun 2008 tentang perbankan syriah yang terbit pada tgl 16 juli 2008, yang membuat pekembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat. untuk mengetahui seberapa besar perkembangan bank syariah selam tahun terakhir.[14] Table totalaset gabungan bank umum syariah dan unit usaha (miliar rupiah).
Tahun
Total Aset
2006
26.722
2007
36.538
2008
49.555
2009
 66.090
2010
97.519
2011
145.467
Jan 2012
143.888


Perkembangan bank syariah mampu bertahan dari krisis global karena tidak terkait dengan mekanisme pasar dan tanpa spekulasi. Ditahun 2010 pertumbuhan aset perbankan syariah meningkat 8,9% dengan total aset senilai 900 miliar dolar AS.tentu saja masih banyak yang harus disiapkan oleh semua pihak yangt terlibat, intrumen yang penting dalam perkembangan perbankan syariah  antara lain pemenuhan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia. [15]



[1] Ir. Adiwarman A.Karim, S.E., MBA.,M.A.E.P., Bnak Islam Analisis Fiqh dan Keuangan,(Jakarta; RajaGrofindo Persada;2011) hlm18
[2] Ibid 19
[3] http://adesofrinalia.blogspot.com/2012/06/perbankan-pada-zaman-rasulullah-html
[4] Adiwarman op.cit hlm 20
[5] http://adessofrianalia,ibid
[6] Adiwarman A.Karim, op.cit hlm 22
[7] http://id.shvoong.com/books/dictonary/2310494-praktik-perbankan-di-eropa/
[8] http://zulfan122.blogspot.com/2012/04/praktik-bank-syariah-modern.html
[9] Adiwarman A.Karim, op.cit hlm 23
[10] Ibid hlm 23
[11] http://zulfan122,op.cit
[12] http://naifu.wordpress.com/2011/12/28/perkembangan-bank-syariah-di-indonesia-4/
[13] ibid
[14] Ibid
[15] Isbid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar